Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 13 April 2021 | 08:10 WIB
Seorang anggota paguyuban GTHNK35+ Sleman, kala dijumpai, Senin (12/4/2021).(kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Sejumlah guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang memiliki usia lebih dari 35 tahun di Kabupaten Sleman menuntut perbaikan nasib dan kenaikan status. Mereka mengusulkan agar bisa diangkat menjadi PNS, lewat jalur yang mempertimbangkan prestasi dan masa pengabdian mereka. 

Lewat paguyuban Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun Ke Atas (GTHNK35+), mereka juga mendorong agar tendik bisa diikutkan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ketua Paguyuban GTKHNK35+ Sleman Syaiful Anam menyebut, pihaknya mendorong Pemkab Sleman agar bisa meminta pemerintah pusat untuk mengeluarkan keppres. Keppres itu tentunya berisikan apresiasi pemerintah atas prestasi dan dedikasi pengabdian para guru dan tendik GTKHNK35+.

"Agar bisa diikutkan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun ini," terangnya, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Naik Motor Trail Rakitan Demi Pergi Mengajar, Guru Honorer Ini Bikin Salut

Dalam data milik Badan Kepegawaian Pelatihan Pendidikan (BKPP) Sleman yang dikutipnya, ada sebanyak 500 tendik dari total 1.593 guru dan tendik di Sleman.

Syaiful menyatakan, selain menjadi proktor saat ujian berbasis komputer atau operator sekolah, ada di antara tendik menjadi tenaga tata usaha (TU). Menurut paguyuban, peran TU juga tak bisa diabaikan.

"Tanpa sistem pengelolaan yang baik di TU, kegiatan sekolah tidak mampu berjalan dengan baik. Jangan hanya guru, kami tenaga TU sudah lama mengabdi namun tak kunjung mendapat penghargaan. Statusnya masih honorer terus," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana menjelaskan, regulasi bagi tendik diatur oleh pemerintah pusat dan hingga kini masih belum ada. Kecuali regulasi yang mengatur seleksi P3K maupun CPNS bagi guru. 

Ery menyebut, Disdik sudah pernah mengusulkan agar tendik bisa diikutkan dalam seleksi P3K. Caranya, dengan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat. 

Baca Juga: Gubernur Isran Noor Usul Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Tanpa Seleksi

"Kami sebatas memberikan dukungan, usulan. Kalau dari pusat sudah klir dan bisa, tentu kami akan mengusulkan formasi," terangnya. 

Namun demikian, keputusan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang bisa mengakomodasi para tendik adalah wewenang Presiden RI. 

"Kami sudah mengusulkan sekitar 1.100 orang dan sebanyak 300 orang sudah di angkat pada 2019 sebagai tenaga P3K. Untuk 2021 ini, formasi yang diusulkan sekitar 800 tendik. Itu untuk wali kelas dan guru mata pelajaran yang memang formasinya ada dan masuk daftar boarding minimal dua tahun," paparnya.

Namun, pengangkatan itu ditentukan oleh pemerintah pusat, melalui seleksi layaknya aparatur sipil negara (ASN). Ery mengulang, seleksi P3K yang regulasinya sudah ada, diperuntukkan bagi guru kelas serta guru mata pelajaran tertentu, dan belum ada informasi yang diperuntukkan spesifik bagi bagi pegawai TU.

"Kalau usia 35 plus bisa mengikuti seleksi P3K, karena itu berlaku sampai usia maksimal 59 tahun. Kalau batasan maksimal CPNS 35 tahun. Untuk data 800 tendik, kami masih menunggu keluarnya formasi dari pusat," terangnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More