SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali memperpanjang kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro. Melalui instruksi gubernur (ingub) Nomor II/INSTR/2021, perpanjangan akan mulai diberlakukan Selasa (20/04/2021) hingga 3 Mei 2021 mendatang.
"Iya ingubnya sudah ditandatangani untuk perpanjangan ptkm mikro," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa Siang.
Perpanjangan PTKM Mikro diberlakukan karena saat ini kasus COVID-19 masih saja tinggi setiap harinya. Bahkan muncul klaster-klaster baru penularna COVID-19 seperti ponpes, takjiah, hajatan dan lainnya.
Menurut Aji, dalam kebijakan PTKM Mikro kali ini Pemda membuat aturan baru larangan mudik bagi warga DIY. Larangan diberlakukan secara menyeluruh mulai tingkat desa, kalurahan hingga kabupaten/kota.
Aturan ini diberlakukan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat yang melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Transportasi udara, darat dan laut yang tidak beroperasi mempertegas larangan mudik pada libur lebaran tahun ini.
"Untuk mengantisipasi kendaraan pribadi dari luar DIY masuk, linmas di kabupaten/kota harus melakukan skrining karena bisa saja pemudik pulang sebelum tanggal larangan itu," ujarnya.
Sementara untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 selama libur lebaran, Pemda meminta kabupaten/kota menyiapkan shelter di tingkat kaluraha/desa. Selain itu tracing dan testing juga harus dilakukan untuk mengetahui kasus-kasus baru yang dimungkinkan muncul dari para pemudik.
DIY berkoordinasi dengan Pemprov Jateng untuk mengawasi daerah perbatasan. Dengan demikian kendaraan pribadi tidak bisa keluar masuk DIY meski membawa surat bebas COVID-19.
Pemda juga melarang adanya takbir keliling saat Lebaran sesuai instruksi Kementerian Agama (kemenag). Hal ini untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan warga yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.
Baca Juga: Sri Sultan Yakin DIY akan Diserbu Pendatang Meski Ada Larangan Mudik
Koordinasi dengan takmir masjid dilakukan agar warga tidak menyelenggarakan takbir keliling. Satgas harus mengawasi dan memastikan warga patuh pada aturan.
"Demi tidak ada klaster baru saya kira dukung keputusan menag untuk melarang takbir keliling," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Regulasi 11 Pemain Asing, Guru Patrick Kluivert Dorong Pemain Lokal Hengkang dari Super League
-
Pelatih Irak Dibuat Pusing Timnas Indonesia Jelang Ronde 4: Kami Coba Hubungi, tapi...
-
5 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Adu Lezat Nasi Kotak Presiden 2025 vs Bubur Aneh di Piala Dunia Antarklub
-
Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Melesat Jadi Rp 1.924.000/Gram
Terkini
-
Yogyakarta Gencarkan Perang Lawan Stunting: Tim Pendamping Dikerahkan, Calon Pengantin Jadi Target Utama
-
Kasus Leptospirosis Mengintai Jogja, Pemilik Hewan Peliharaan hingga Pemancing Diharap Waspada
-
Dari Jogja ke Puncak BMI, Farkhan Evendi Kembali Terpilih secara Aklamasi Bangun Politik Ala Pemuda
-
Sukses Pasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Tumbuh Berkat Kredit dari BRI
-
SD Negeri Sepi Peminat: Disdik Sleman Ungkap Penyebab dan Solusi Atasinya