SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali memperpanjang kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro. Melalui instruksi gubernur (ingub) Nomor II/INSTR/2021, perpanjangan akan mulai diberlakukan Selasa (20/04/2021) hingga 3 Mei 2021 mendatang.
"Iya ingubnya sudah ditandatangani untuk perpanjangan ptkm mikro," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa Siang.
Perpanjangan PTKM Mikro diberlakukan karena saat ini kasus COVID-19 masih saja tinggi setiap harinya. Bahkan muncul klaster-klaster baru penularna COVID-19 seperti ponpes, takjiah, hajatan dan lainnya.
Menurut Aji, dalam kebijakan PTKM Mikro kali ini Pemda membuat aturan baru larangan mudik bagi warga DIY. Larangan diberlakukan secara menyeluruh mulai tingkat desa, kalurahan hingga kabupaten/kota.
Aturan ini diberlakukan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat yang melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Transportasi udara, darat dan laut yang tidak beroperasi mempertegas larangan mudik pada libur lebaran tahun ini.
"Untuk mengantisipasi kendaraan pribadi dari luar DIY masuk, linmas di kabupaten/kota harus melakukan skrining karena bisa saja pemudik pulang sebelum tanggal larangan itu," ujarnya.
Sementara untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 selama libur lebaran, Pemda meminta kabupaten/kota menyiapkan shelter di tingkat kaluraha/desa. Selain itu tracing dan testing juga harus dilakukan untuk mengetahui kasus-kasus baru yang dimungkinkan muncul dari para pemudik.
DIY berkoordinasi dengan Pemprov Jateng untuk mengawasi daerah perbatasan. Dengan demikian kendaraan pribadi tidak bisa keluar masuk DIY meski membawa surat bebas COVID-19.
Pemda juga melarang adanya takbir keliling saat Lebaran sesuai instruksi Kementerian Agama (kemenag). Hal ini untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan warga yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.
Baca Juga: Sri Sultan Yakin DIY akan Diserbu Pendatang Meski Ada Larangan Mudik
Koordinasi dengan takmir masjid dilakukan agar warga tidak menyelenggarakan takbir keliling. Satgas harus mengawasi dan memastikan warga patuh pada aturan.
"Demi tidak ada klaster baru saya kira dukung keputusan menag untuk melarang takbir keliling," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi
-
BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah
-
Kuliah Gratis PTN Didorong, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai PTS Kehilangan Mahasiswa
-
BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda