SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali memperpanjang kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro. Melalui instruksi gubernur (ingub) Nomor II/INSTR/2021, perpanjangan akan mulai diberlakukan Selasa (20/04/2021) hingga 3 Mei 2021 mendatang.
"Iya ingubnya sudah ditandatangani untuk perpanjangan ptkm mikro," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa Siang.
Perpanjangan PTKM Mikro diberlakukan karena saat ini kasus COVID-19 masih saja tinggi setiap harinya. Bahkan muncul klaster-klaster baru penularna COVID-19 seperti ponpes, takjiah, hajatan dan lainnya.
Menurut Aji, dalam kebijakan PTKM Mikro kali ini Pemda membuat aturan baru larangan mudik bagi warga DIY. Larangan diberlakukan secara menyeluruh mulai tingkat desa, kalurahan hingga kabupaten/kota.
Baca Juga: Sri Sultan Yakin DIY akan Diserbu Pendatang Meski Ada Larangan Mudik
Aturan ini diberlakukan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat yang melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Transportasi udara, darat dan laut yang tidak beroperasi mempertegas larangan mudik pada libur lebaran tahun ini.
"Untuk mengantisipasi kendaraan pribadi dari luar DIY masuk, linmas di kabupaten/kota harus melakukan skrining karena bisa saja pemudik pulang sebelum tanggal larangan itu," ujarnya.
Sementara untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 selama libur lebaran, Pemda meminta kabupaten/kota menyiapkan shelter di tingkat kaluraha/desa. Selain itu tracing dan testing juga harus dilakukan untuk mengetahui kasus-kasus baru yang dimungkinkan muncul dari para pemudik.
DIY berkoordinasi dengan Pemprov Jateng untuk mengawasi daerah perbatasan. Dengan demikian kendaraan pribadi tidak bisa keluar masuk DIY meski membawa surat bebas COVID-19.
Pemda juga melarang adanya takbir keliling saat Lebaran sesuai instruksi Kementerian Agama (kemenag). Hal ini untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan warga yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.
Baca Juga: DIY Mulai Uji Coba KBM Tatap Muka, Ini yang Dilakukan jika Ada Temuan Kasus
Koordinasi dengan takmir masjid dilakukan agar warga tidak menyelenggarakan takbir keliling. Satgas harus mengawasi dan memastikan warga patuh pada aturan.
"Demi tidak ada klaster baru saya kira dukung keputusan menag untuk melarang takbir keliling," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Mahasiswa UGM Tewas di Jalan Palagan, Ini Pertimbangan Polisi Jadikan Pengemudi BMW Tersangka
-
Jeritan UMKM Korban Covid-19, Geruduk DPRD DIY Tuntut Penghapusan Hutang
-
BREAKING NEWS!: Pengemudi BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM di Jalan Palagan Jadi Tersangka
-
Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW: Saksi Ungkap Kecepatan Mengerikan di Jalan Palagan
-
Mahasiswa Tewas Ditabrak BMW di Sleman, UGM Angkat Bicara Soal Proses Hukum