SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali memperpanjang kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro. Melalui instruksi gubernur (ingub) Nomor II/INSTR/2021, perpanjangan akan mulai diberlakukan Selasa (20/04/2021) hingga 3 Mei 2021 mendatang.
"Iya ingubnya sudah ditandatangani untuk perpanjangan ptkm mikro," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa Siang.
Perpanjangan PTKM Mikro diberlakukan karena saat ini kasus COVID-19 masih saja tinggi setiap harinya. Bahkan muncul klaster-klaster baru penularna COVID-19 seperti ponpes, takjiah, hajatan dan lainnya.
Menurut Aji, dalam kebijakan PTKM Mikro kali ini Pemda membuat aturan baru larangan mudik bagi warga DIY. Larangan diberlakukan secara menyeluruh mulai tingkat desa, kalurahan hingga kabupaten/kota.
Aturan ini diberlakukan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat yang melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Transportasi udara, darat dan laut yang tidak beroperasi mempertegas larangan mudik pada libur lebaran tahun ini.
"Untuk mengantisipasi kendaraan pribadi dari luar DIY masuk, linmas di kabupaten/kota harus melakukan skrining karena bisa saja pemudik pulang sebelum tanggal larangan itu," ujarnya.
Sementara untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 selama libur lebaran, Pemda meminta kabupaten/kota menyiapkan shelter di tingkat kaluraha/desa. Selain itu tracing dan testing juga harus dilakukan untuk mengetahui kasus-kasus baru yang dimungkinkan muncul dari para pemudik.
DIY berkoordinasi dengan Pemprov Jateng untuk mengawasi daerah perbatasan. Dengan demikian kendaraan pribadi tidak bisa keluar masuk DIY meski membawa surat bebas COVID-19.
Pemda juga melarang adanya takbir keliling saat Lebaran sesuai instruksi Kementerian Agama (kemenag). Hal ini untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan warga yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.
Baca Juga: Sri Sultan Yakin DIY akan Diserbu Pendatang Meski Ada Larangan Mudik
Koordinasi dengan takmir masjid dilakukan agar warga tidak menyelenggarakan takbir keliling. Satgas harus mengawasi dan memastikan warga patuh pada aturan.
"Demi tidak ada klaster baru saya kira dukung keputusan menag untuk melarang takbir keliling," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik