Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 22 April 2021 | 13:53 WIB
Jumpa pers rilis kasus penangkapan satwa dilindungi yang digelar di Mapolda DIY, Kamis (22/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Ditpolairud Polda DIY berhasil mengamankan tujuh orang nelayan asal Gunungkidul yang menangkap serta membunuh Penyu Lekang. Berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya penyu tersebut bakal dikonsumsi setelah ditangkap.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji menuturkan bahwa kasus tersebut berhasil terungkap berkat unggahan sebuah video di media sosial tiktok. Video yang diketahui diunggah oleh wisawatan di akun tiktok @_egg itu berisi penangkapan penyu oleh sekelompok nelayan di salah satu pantai di Gunungkidul.

"Telah beredar video tiktok yang sempat viral. Di dalam video tersebut bersisi adegan beberapa orang melakukan penangkapan penyu yang terjadi pada Jumat 26 Maret 2021, berlokasi di Pantai, Watulawang, Tepus, Gunungkidul," kata Fajar saat menggelar jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (22/4/2021).

Video yang lebih dulu diketahui oleh BKSDA DIY itu langsung dilaporkan ke Ditpolairud Polda DIY untuk ditindaklanjuti. Hingga penyelidikan yang dilakukan bersama itu menghasilkan 7 orang yang dinyatakan sebagai terduga pelaku penangkapan penyu sesuai video itu.

Baca Juga: Perdagangkan Elang Brontok dan Binturung, Dua Orang Ditangkap Polda DIY

"Kemudian kami mendapatkan beberapa barang bukti dan keterangan dari terduga pelaku itu yang kemudian saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan 7 tersangka itu berinisial SP (40), SD (38), WS (55), SM (55), WI (36), WS (42), dan IM (47). Semuanya merupakan laki-laki asal Tepus, Gunungkidul yang berprofesi sebagai nelayan.

Disampaikan Fajar, bahwa peran 7 tersangka itu bermacam-macam. Ada yang diketahui menangkap, membunuh, memotong-motong dan mengangkut penyu tersebut.

Bukti tangkapan layar dari video penangkapan penyu yang diunggah di tiktok beberapa waktu lalu, Kamis (22/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Peran dari para tersangka yang bermacam-macam itu dapat dilihat dari sejumlah barang bukti yang turut diamankan dari tersangka," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan itu adalah satu set alat pancing yang digunakan menangkap penyu, satu utas tampar dengan panjang 15,7 meter, satu bilah pisau untuk memotong daging penyu.

Baca Juga: Gelar Operasi Keselamatan Progo 2021, Polda DIY Siagakan 995 Personil

Lalu ada juga satu buah tang, satu lembar baner, satu buah ember plastik yang digunakan untuk menaruh daging penyu, satu pucuk bambu, dan 1 unit mobil model jip untuk mengangkut penyu tersebut dari lokasi penangkapan menuju rumah salah satu tersangka.

"Untuk para tersangka tidak dilakukan penahanan karena para tersangka cukup koopertif. Kemudian juga masing-masing menjadi tulang punggung keluarga. Sehingga tidak kita lakukan penahanan. Hanya melalui surat panggilan," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tersangka, penyu tersebut memang dipastikan hanya akan dimanfaatkan untuk dikonsumsi atau dimakan. Bukan untuk diperjual-belikan atau semacamnya.

"Daging penyu itu dikonsumsi, jadi dimakan karena itu hanya satu penyu tidak untuk diperjual belikan dan sebagainya jadi dibunuh untuk dimakan," cetusnya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Konservasi Wil I BKSDA DIY Untung Suripto memastikan bahwa jenis Penyu Lekang yang ditangkap itu merupakan satwa yang dilindungi.

"Bahwa berdasarkan Undang-Undang tahun 1990, turunannya ada PP nomor 7 tahun 1999, bahwa penyu ini termasuk satwa yang dilindungi," tegas Untung.

Lebih lanjut kata Untung, di Indonesia sendiri terdapat banyak sekali keanekaragaman hayati yang ada termasuk penyu. Dapat dilihat dari dengan adanya 6 dari 7 penyu di dunia ada di Indonesia.

Di sisi lain, salah seorang tersangka mengaku bahwa penangkapan penyu itu tidak sengaja dilakukan. Pasalnya ia dan beberapa teman nelayan lainnya saat itu hanya sedang memancing saja di laut.

"Kebetulan waktu itu saat mancing tidak sengaja nyangkut seeokor penyu," akunya.

Jumpa pers rilis kasus penangkapan satwa dilindungi yang digelar di Mapolda DIY, Kamis (22/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Namun berhubung yang bersangkutan tidak mendapat hasil dari kegiatan memancing tersebut. Maka yang bersangkutan nekat untuk membunuh penyu tersebut untuk dimakan.

"Waktu itu berhubung kami tidak ada hasil, jujur niat kami mau saya makan. Tapi sebelum saya makan keburu dipanggil pak polisi," ujarnya.

Daging penyu yang sudah dipotong-potong itu diakui belum jadi dimasak. Namun sudah sempat dibagikan kepada beberapa orang yang ada. 

"Sudah dibagi tapi belum semua baru 6 orang dan belum dimakan. Satu orang masing-masing kurang lebih 1 kilo. Kalau penyu itu sekitar 15 kilogram kira-kira. Saya juga tidak tahu kalau dilindungi, tidak pernah liat di sini," ungkapnya.

Atas tindakannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

Load More