SuaraJogja.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pihak kepolisian masih melakukan tindakan represif terhadap warga Desa Wadas. Selain itu ada sejumlah hal yang membuat anggota kepolisian yang terlibat saat itu masuk kedalam pelanggaran hukum serius.
"Ada pelanggaran hukum yang serius. Jadi polisi yang hadir di Wadas terindikasi melakukan tindak pidana," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati kepada wartawan dalam jumpa pers yang dilaksanakan secara daring, Sabtu (24/4/2021).
Pertama Asfinawati menyoroti pihak kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap warga Desa Wadas yang ada di lokasi saat itu, tepatnya ketika warga menolak sosialisasi pemasangan patok penambangan batu andesit di desanya.
Bahkan dari tindakan represif itu, 9 orang diketahui luka-luka dan 11 orang lain diamankan petugas.
Baca Juga: Cerita Menegangkan Detik-detik Warga Wadas Purworejo Bentrok dengan Polisi
Dari 11 orang diamankan itu dua di antaranya adalah Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) dan Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Lalu kedua terkait dengan pelanggaran anggota kepolisian mengenai UU bantuan hukum serta UU advokat. Termasuk saat ada upaya dari anggota kepolisian untuk menghalangi bantuan hukum kepada orang-orang yang diamankan tadi.
"Jadi minimal yang kami tengarai ada 5 pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat saat itu," tuturnya.
Bahkan Asfinawati mempertanyakan landasan hukum anggota kepolisian yang meminta 11 orang tadi untuk melakukan pemeriksaan urine. Padahal saat itu juga polisi tidak memiliki bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa tes urine harus dilakukan.
Selain itu putusan Mahkama Konstitusi (MK) juga sebelumnya telah disebutkan bahwa setidaknya perlu dua alat bukti sebelum memerintahkan yang bersangkutan melakukan tes urine. Namun yang terjadi justru bukti-bukti itu diabaikan tapi tes tetap dilanjutkan.
Baca Juga: Polisi Sebut Bentrokan di Wadas Karena Provokasi Warga Luar Purworejo
"Jadi ada pelanggaran KUHAP sebenarnya yang dilakukan oleh para aparat dalam menjalankan fungsi-fungsi penyidikan. Seolah-olah mereka punya wewenang memeriksa urine. Tapi sebetulnya sumber dasar otoritas tidak ada karena kasusnya tidak ada," tegasnya.
Asfinawati menuturkan hingga saat ini masih akan menunggu langkah Polri terkhusus Kapolri hingga Presiden terkait dengan peristiwa itu. Setelah melihat bukti kekerasan yang memang dialami oleh sejumlah warga ataupun anggota LBH Yogyakarta.
Pihaknya meminta jajaran kepolisian segera melakukan penyidikan kepada anggotanya yang terindikasi tindak pidana kekerasan. Bahkan tidak perlu menunggu laporan korban, kata Asfinawati, sebab kasus ini bukan delik aduan.
"Lalu apa yang akan kami lakukan? Kami akan menunggu, melihat apakah Polri dan Presiden menjalankan kewajibannya. Untuk menindak pelaku tindak pidana dari anggota Polri yang melakukan kekerasan kepada warga dan juga LBH Jogja," terangnya.
Ditambahkan Asfinawati jika dalam waktu yang cukup tidak ada tindakan yang berarti. Maka langkah selanjutnya adalah mempertimbangkan untuk menggugat Polri serta Presiden yang selama ini memang memiliki kewenangan langsung kepada Kapolri.
Tidak berhenti sampai di situ saja, Asfinawati menyebut pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk mengadukan peristiwa itu ke mekanisme pelanggaran HAM ke PBB.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Cerita Menegangkan Detik-detik Warga Wadas Purworejo Bentrok dengan Polisi
-
Polisi Sebut Bentrokan di Wadas Karena Provokasi Warga Luar Purworejo
-
Fakta Aksi Warga Desa Wadas Tolak Penambangan Material Bendungan Bener
-
12 Warga Wadas Ditangkap, Petang Ini LBH Jogja Datangi Mapolres Purworejo
-
Bentrokan di Wadas Purworejo, Melanie Subono Singgung Anggaran Rp2 Triliun
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun