SuaraJogja.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pihak kepolisian masih melakukan tindakan represif terhadap warga Desa Wadas. Selain itu ada sejumlah hal yang membuat anggota kepolisian yang terlibat saat itu masuk kedalam pelanggaran hukum serius.
"Ada pelanggaran hukum yang serius. Jadi polisi yang hadir di Wadas terindikasi melakukan tindak pidana," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati kepada wartawan dalam jumpa pers yang dilaksanakan secara daring, Sabtu (24/4/2021).
Pertama Asfinawati menyoroti pihak kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap warga Desa Wadas yang ada di lokasi saat itu, tepatnya ketika warga menolak sosialisasi pemasangan patok penambangan batu andesit di desanya.
Bahkan dari tindakan represif itu, 9 orang diketahui luka-luka dan 11 orang lain diamankan petugas.
Dari 11 orang diamankan itu dua di antaranya adalah Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) dan Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Lalu kedua terkait dengan pelanggaran anggota kepolisian mengenai UU bantuan hukum serta UU advokat. Termasuk saat ada upaya dari anggota kepolisian untuk menghalangi bantuan hukum kepada orang-orang yang diamankan tadi.
"Jadi minimal yang kami tengarai ada 5 pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat saat itu," tuturnya.
Bahkan Asfinawati mempertanyakan landasan hukum anggota kepolisian yang meminta 11 orang tadi untuk melakukan pemeriksaan urine. Padahal saat itu juga polisi tidak memiliki bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa tes urine harus dilakukan.
Selain itu putusan Mahkama Konstitusi (MK) juga sebelumnya telah disebutkan bahwa setidaknya perlu dua alat bukti sebelum memerintahkan yang bersangkutan melakukan tes urine. Namun yang terjadi justru bukti-bukti itu diabaikan tapi tes tetap dilanjutkan.
Baca Juga: Cerita Menegangkan Detik-detik Warga Wadas Purworejo Bentrok dengan Polisi
"Jadi ada pelanggaran KUHAP sebenarnya yang dilakukan oleh para aparat dalam menjalankan fungsi-fungsi penyidikan. Seolah-olah mereka punya wewenang memeriksa urine. Tapi sebetulnya sumber dasar otoritas tidak ada karena kasusnya tidak ada," tegasnya.
Asfinawati menuturkan hingga saat ini masih akan menunggu langkah Polri terkhusus Kapolri hingga Presiden terkait dengan peristiwa itu. Setelah melihat bukti kekerasan yang memang dialami oleh sejumlah warga ataupun anggota LBH Yogyakarta.
Pihaknya meminta jajaran kepolisian segera melakukan penyidikan kepada anggotanya yang terindikasi tindak pidana kekerasan. Bahkan tidak perlu menunggu laporan korban, kata Asfinawati, sebab kasus ini bukan delik aduan.
"Lalu apa yang akan kami lakukan? Kami akan menunggu, melihat apakah Polri dan Presiden menjalankan kewajibannya. Untuk menindak pelaku tindak pidana dari anggota Polri yang melakukan kekerasan kepada warga dan juga LBH Jogja," terangnya.
Ditambahkan Asfinawati jika dalam waktu yang cukup tidak ada tindakan yang berarti. Maka langkah selanjutnya adalah mempertimbangkan untuk menggugat Polri serta Presiden yang selama ini memang memiliki kewenangan langsung kepada Kapolri.
Tidak berhenti sampai di situ saja, Asfinawati menyebut pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk mengadukan peristiwa itu ke mekanisme pelanggaran HAM ke PBB.
Berita Terkait
-
Cerita Menegangkan Detik-detik Warga Wadas Purworejo Bentrok dengan Polisi
-
Polisi Sebut Bentrokan di Wadas Karena Provokasi Warga Luar Purworejo
-
Fakta Aksi Warga Desa Wadas Tolak Penambangan Material Bendungan Bener
-
12 Warga Wadas Ditangkap, Petang Ini LBH Jogja Datangi Mapolres Purworejo
-
Bentrokan di Wadas Purworejo, Melanie Subono Singgung Anggaran Rp2 Triliun
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
YAYAYA FEST 2026 Hadir di Jogja: Konser Inklusif, Ramah Difabel dan Lingkungan
-
Pakar UGM Sentil Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jangan Cuma Retorika, Rakyat Butuh Aksi Nyata
-
Tak Hanya Jualan Candi dan Keraton untuk Dongkrak Pariwisata, Jogja Bidik Javanese Wellness Tourism
-
Perkuat Kemitraan Global, BRI Hubungkan Investor dengan Potensi Indonesia
-
Pasca-Aksi Panas di DPRD DIY, Polisi Pastikan Tak Ada Pendemo yang Dibawa ke Kantor Polisi