SuaraJogja.id - Nasib Aipda FI, oknum anggota Polsek Kalasan yang telah membuat komentar negatif terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 akan ditentukan oleh dua sidang. Pertama, sidang pidana dilanjutkan sidang etik profesi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, rencananya hari ini Aipda FI akan dibawa ke Mabes Polri dan akan ditangani oleh Propam Mabes Polri dan Bareskrim Polri.
Yuli menyebut, terkait peristiwa itu, Propam Polda DIY sudah memeriksa 7 orang, Krimsus sudah memeriksa 3 orang. Pihak-pihak yang diperiksa berasal dari unsur kepolisian dan masyarakat.
"Ranahnya kan berbeda-beda. Berkas dan lainnya akan diserahkan ke penyidik Mabes Polri. Baik penyidik Bareskrim maupun penyidik Propam Polri," kata dia di Mapolda DIY, Selasa (27/4/2021).
Yuli mengaku belum memiliki informasi terbaru kaitan pemeriksaan para saksi. Menurut dia, hasil pemeriksaan belum bisa diketahui publik, termasuk alasan oknum tersebut melakukan tindakan itu.
"Nanti di pengadilan. Tetapi pendapat pribadi saya, kalau normal maka tidak akan merundung, menghujat, tidak akan berkomentar seperti itu. Semua sedang berduka kok ada yang main seperti itu, pasti dalam kondisi yang tidak normal," terangnya.
Namun demikian Yuli menambahkan, terkait apakah yang bersangkutan punya gangguan kejiwaan atau tidak, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh psikolog pada Senin (26/4/2021).
"Namun hasil belum keluar, karena harus dibaca jawaban yang bersangkutan. Hal itu akan digunakan untuk penyidikan," tuturnya.
Kalau di ranah Kriminal Khusus (Krimsus), oknum menjadi calon tersangka. Tetapi karena proses diambil oleh Mabes Polri, maka yang menentukan status Aipda FI adalah Mabes Polri.
Baca Juga: Polda DIY Siapkan 11 Pos Pengawasan di Perbatasan Antisipasi Pemudik
"Tetapi kalau di Propam itu pemeriksaannya tidak mengenal tersangka, tapi 'terduga pelanggar'. Jadi dia juga bisa menjadi naik 'pelanggar' dan kena sanksi etika profesi kepolisian," urainya.
Dalam laporan, sangkaan dari Krimsus bagi Aipda FI adalah dugaan pelanggaran UU ITE.
Diperkirakan pasal yang akan dikenakan kepada oknum tersebut adalah pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di pasal 45 ayat 2 ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Apa yang dilakukannya itu, mengacu pada pasal 28 ayat 2 UU No.11/2008 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan."
Nanti, penyidik akan membuktikan apakan komentar itu memenuhi unsur pasal ini atau tidak. Kalau memenuhi, tentu akan dilanjutkan sampai proses pengadilan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Dana Keistimewaan Disunat Rp200 Miliar, Proyek Alun-alun Pakualaman Jadi Korban
-
Intel Nekat Masuk UMY Usai Demo, Ratusan Mahasiswa Kepung dan Amankan Anggota Polda DIY
-
Muhammadiyah Desak Pembenahan Total Program MBG di Tengah Gelombang Kritik
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!
-
Serahkan Persoalan Tiyo ke Ranah Pribadi, Mahasiswa UGM Tegaskan Aksi Protes akan Terus Berlanjut