Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 30 April 2021 | 13:01 WIB
Pelaku penggelapan di Sleman diamankan di Mapolsek Mlati, Jumat (30/4/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Seorang sales di sebuah perusahaan yang ada di Sinduadi, Mlati, Sleman harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana penggelapan. Pria yang berinisal AH (37) tersebut merugikan perusahannya hingga puluhan juta.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan bahwa modus operandi pelaku AH adalah dengan menyelewengkan hasil penjualan satu unit mesin kopi kepada tempatnya bekerja. Kejadian itu diketahui terjadi pada Jumat 29 Januari 2021 lalu.

"Jadi pelaku ini menerima pembayaran uang untuk satu unit mesin kopi dari konsumen tetapi dari pelaku justru tidak menyetorkan uang itu ke tempatnya bekerja tapi malah digunakan untuk membayar hutang dan berjudi online," kata Hariyanto kepada awak media, Jumat (30/4/2021).

Hariyanto menjelaskan kejadian itu dapat dilakukan karena memang pelaku bekerja sebagai sales di perusahaan tersebut. Saat itu pelaku sudah berhasil menjual satu unit mesin kopi kepada konsumen dengan harga Rp55 juta.

Baca Juga: Gelapkan Uang Hasil Jual Mobil, SYN Pakai Buat Sewa Wanita Penghibur 4 Hari

Konsumen saat itu juga diketahui telah membayar lunas satu unit mesin kopi tersebut. Pembayaran itu dilakukan dengan cara transfer sebanyak 4 kali.

"Namun pembayaran itu tidak disetorkan ke tempat dimana dia bekerja. Uang yang ditransfer ke rekening pribadi malah digunakan sendiri," ucapnya.

Disebutkan Hariyanto bahwa pelaku AH hanya mentransfer uang sejumlah Rp10 juta kepada perusahaannya tersebut. Tujuannya untuk menyamarkan tindakanannya.

"Ada Rp10 juta yang ditransfer di perusahaan untuk menyamarkan agar seolah korban belum membayar lunas atau baru DP saja padahal sudah melunasi," imbuhnya.

Panit Reskrim Polsek Mlati Ipda M Syafiudin menambahkan pelaku bekerja di perusahaan tersebut kurang lebih sudah satu tahun. Namun, diketahui pula bahwa yang bersangkutan terjerat hutang dan hobi bermain judi online.

Baca Juga: Kronologi Perseteruan Irwansyah dan Medina Zein Sampai Berdamai

"Jadi yang bersangkutan ini terjerat hutang dan hobi bermain judi online dengan harapan bisa melunasi hutangnya. Namun semakin lama ternyata hutang semakin banyak maka pelaku melakukan perbuatan seperti ini," ujarnya.

Ditanya mengenai perbuatan serupa yang dilakukan pelaku, kata Syafiudin, untuk penggelapan di tempat bekerjanya tersebut sebelumnya belum pernah. Namun yang bersangkutan rupanya pernah melakukan kejahatan di tempat lain yakni pencurian.

"Sebelumnya yang bersangkutan punya pekerjaan sebagai penjaga rumah kemudian isi di dalam rumah itu digadaikan. Tapi karena tidak dapat menebus akhirnya barang-barang itu dijual. Itu di TKP lain dan masih kami proses," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam penangkapan pelaku. Mulai dari surat pengangkatan yang bersangkutan sebagai pegawai, lalu ada slip gaji, order barang dan surat jalan, invocie dan tagihan bahwa uang dari konsumen yang sudah ditransfer ke tersangka bukan ke perusahaan.

Pelaku sendiri diketahui sempat melarikan diri ke beberapa wilayah di luar Jogja. Namun akhirnya pada 27 Februari 2021 lalu saat kembali ke Jogja tepatnya di wilayah Sleman Timur pelaku berhasil diamankan.

Sementara itu pelaku AH mengaku terdampak dari segi ekonomi selama pandemi Covid-19. Sehingga memang hal itu yang memaksanya untuk berbuat nekat.

"Ya karena terdampak pandemi dan tidak ada pemasukan," kata AH.

Pelaku menyatakan menggunakan uang hasil penggelapan itu untuk membayar hutang-hutangnya. Termasuk yang dihasilkak akibat terjerumus ke dalam judi online.

"Uangnya untuk membayar hutang sebelumnya berhutang. Karena dari judi online dulu itu sebenarnya sudah lama lalu terus kemarin berpikir untuk mencari pengembalian uangnya saja," tuturnya.

Atas kejadian ini kepada pelaku dipersangkakan dengan Pasal 374 KUHP karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dari pekerjaannya atau jabatannya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Load More