SuaraJogja.id - Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menyebut jika pelaku NA (25) membeli racun Kalium Sianida (KCN) secara online. Wanita asal Majalengka, Jawa Barat ini mengeluarkan uang sebesar Rp224 ribu untuk membeli racun untuk sate sianida tersebut.
"Dibeli dengan total harga Rp224 ribu. Itu dari riwayat pembelian yang dilakukan oleh pelaku," terang Wachyu ditemui wartawan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).
Ia mengaku bahwa pembelian sendiri dilakukan sejak Maret 2021. NA membeli sebanyak 250 gram.
Wachyu menerangkan bahwa NA sudah lama merencanakan pembunuhan tersebut ke target berinisial T.
"Jadi sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu. Karena sakit hati dengan T, namun di sini ada faktor penghalang dimana makanan itu tak diterima langsung oleh target dan diterima oleh orang lain yang ada di dalam rumah itu," kata Wachyu.
Sementara, Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menjelaskan bahwa wanita 25 tahun ini sudah berhubungan lama dengan target berinisial T.
"Motifnya sakit hati, karena target ini menikah dengan orang lain tidak dengan dirinya (NA)," ungkap Burkhan.
Ia menjelaskan bahwa NA pernah berhubungan dengan target T. Namun waktunya sudah cukup lama.
"Pernah berhubungan lama dulu sebelum (T) menikah. Targetnya ke rumah dia, tapi bisa saja orang lain dari keluarga yang dalam 1 rumah juga. Karena ada faktor penghalang juga," ungkap dia.
Baca Juga: Beli Sianida Online, NA Rencanakan Kirim Sate Beracun sejak 3 Bulan Lalu
Ia menjelaskan bahwa NA diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul. Penangkapan dilakukan dari penyelidikan bungkus sate yang dibeli NA.
"Dari penyelidikan Polsek Sewon, Polres Bantul dan dibantu dari Polda DIY, penyelidikan yang mengarah ke tersangka dari bungkus makanan sate. Dari bungkus itu bisa kami ketahui siapa saja yang membeli sate (di toko)," terang dia
NA ditangkap oleh jajaran polisi pada Jumat (30/4/2021) di tempat tinggalnya wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul. NA ditahan di Polres Bantul.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Beli Sianida Online, NA Rencanakan Kirim Sate Beracun sejak 3 Bulan Lalu
-
Pelaku Sate Beracun Rencanakan Tiga Bulan Niat Jahatnya ke Anggota Polisi
-
FOTO: Polisi Ungkap Wanita Pemberi Sate Sianida yang Tewaskan Bocah SD
-
Ini Wanita Pemberi Sate Sianida, Motif Sakit Hati Malah Tewaskan Bocah
-
Pelaku Sate Beracun Dibekuk, Target Polisi Malah Tewaskan Anak Driver Ojol
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik
-
Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis