SuaraJogja.id - Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menyebut jika pelaku NA (25) membeli racun Kalium Sianida (KCN) secara online. Wanita asal Majalengka, Jawa Barat ini mengeluarkan uang sebesar Rp224 ribu untuk membeli racun untuk sate sianida tersebut.
"Dibeli dengan total harga Rp224 ribu. Itu dari riwayat pembelian yang dilakukan oleh pelaku," terang Wachyu ditemui wartawan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).
Ia mengaku bahwa pembelian sendiri dilakukan sejak Maret 2021. NA membeli sebanyak 250 gram.
Wachyu menerangkan bahwa NA sudah lama merencanakan pembunuhan tersebut ke target berinisial T.
"Jadi sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu. Karena sakit hati dengan T, namun di sini ada faktor penghalang dimana makanan itu tak diterima langsung oleh target dan diterima oleh orang lain yang ada di dalam rumah itu," kata Wachyu.
Sementara, Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menjelaskan bahwa wanita 25 tahun ini sudah berhubungan lama dengan target berinisial T.
"Motifnya sakit hati, karena target ini menikah dengan orang lain tidak dengan dirinya (NA)," ungkap Burkhan.
Ia menjelaskan bahwa NA pernah berhubungan dengan target T. Namun waktunya sudah cukup lama.
"Pernah berhubungan lama dulu sebelum (T) menikah. Targetnya ke rumah dia, tapi bisa saja orang lain dari keluarga yang dalam 1 rumah juga. Karena ada faktor penghalang juga," ungkap dia.
Baca Juga: Beli Sianida Online, NA Rencanakan Kirim Sate Beracun sejak 3 Bulan Lalu
Ia menjelaskan bahwa NA diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul. Penangkapan dilakukan dari penyelidikan bungkus sate yang dibeli NA.
"Dari penyelidikan Polsek Sewon, Polres Bantul dan dibantu dari Polda DIY, penyelidikan yang mengarah ke tersangka dari bungkus makanan sate. Dari bungkus itu bisa kami ketahui siapa saja yang membeli sate (di toko)," terang dia
NA ditangkap oleh jajaran polisi pada Jumat (30/4/2021) di tempat tinggalnya wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul. NA ditahan di Polres Bantul.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Beli Sianida Online, NA Rencanakan Kirim Sate Beracun sejak 3 Bulan Lalu
-
Pelaku Sate Beracun Rencanakan Tiga Bulan Niat Jahatnya ke Anggota Polisi
-
FOTO: Polisi Ungkap Wanita Pemberi Sate Sianida yang Tewaskan Bocah SD
-
Ini Wanita Pemberi Sate Sianida, Motif Sakit Hati Malah Tewaskan Bocah
-
Pelaku Sate Beracun Dibekuk, Target Polisi Malah Tewaskan Anak Driver Ojol
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Pakar Hukum UI Sebut Kasus Dana Hibah Pariwisata Tidak Bisa Jerat Sri Purnomo, Ini Penjelasannya
-
Gamis Bini Orang dan Sultan Laris Manis Jelang Lebaran, Penjualan di Jogja Naik hingga 70 Persen
-
Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo
-
Minimalisir Kasus Keracunan MBG, DIY Kembangkan Sistem Teknologi Simetris Berbasis AI dan IoT
-
Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Lebaran, Sleman Perpanjang Siaga Darurat hingga 31 Mei 2026