SuaraJogja.id - Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menyebut jika pelaku NA (25) membeli racun Kalium Sianida (KCN) secara online. Wanita asal Majalengka, Jawa Barat ini mengeluarkan uang sebesar Rp224 ribu untuk membeli racun untuk sate sianida tersebut.
"Dibeli dengan total harga Rp224 ribu. Itu dari riwayat pembelian yang dilakukan oleh pelaku," terang Wachyu ditemui wartawan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).
Ia mengaku bahwa pembelian sendiri dilakukan sejak Maret 2021. NA membeli sebanyak 250 gram.
Wachyu menerangkan bahwa NA sudah lama merencanakan pembunuhan tersebut ke target berinisial T.
"Jadi sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu. Karena sakit hati dengan T, namun di sini ada faktor penghalang dimana makanan itu tak diterima langsung oleh target dan diterima oleh orang lain yang ada di dalam rumah itu," kata Wachyu.
Sementara, Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menjelaskan bahwa wanita 25 tahun ini sudah berhubungan lama dengan target berinisial T.
"Motifnya sakit hati, karena target ini menikah dengan orang lain tidak dengan dirinya (NA)," ungkap Burkhan.
Ia menjelaskan bahwa NA pernah berhubungan dengan target T. Namun waktunya sudah cukup lama.
"Pernah berhubungan lama dulu sebelum (T) menikah. Targetnya ke rumah dia, tapi bisa saja orang lain dari keluarga yang dalam 1 rumah juga. Karena ada faktor penghalang juga," ungkap dia.
Baca Juga: Beli Sianida Online, NA Rencanakan Kirim Sate Beracun sejak 3 Bulan Lalu
Ia menjelaskan bahwa NA diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul. Penangkapan dilakukan dari penyelidikan bungkus sate yang dibeli NA.
"Dari penyelidikan Polsek Sewon, Polres Bantul dan dibantu dari Polda DIY, penyelidikan yang mengarah ke tersangka dari bungkus makanan sate. Dari bungkus itu bisa kami ketahui siapa saja yang membeli sate (di toko)," terang dia
NA ditangkap oleh jajaran polisi pada Jumat (30/4/2021) di tempat tinggalnya wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul. NA ditahan di Polres Bantul.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Beli Sianida Online, NA Rencanakan Kirim Sate Beracun sejak 3 Bulan Lalu
-
Pelaku Sate Beracun Rencanakan Tiga Bulan Niat Jahatnya ke Anggota Polisi
-
FOTO: Polisi Ungkap Wanita Pemberi Sate Sianida yang Tewaskan Bocah SD
-
Ini Wanita Pemberi Sate Sianida, Motif Sakit Hati Malah Tewaskan Bocah
-
Pelaku Sate Beracun Dibekuk, Target Polisi Malah Tewaskan Anak Driver Ojol
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Erupsi Ganggu Penerbangan di Adisutjipto, Penumpang KA Daop 6 Yogyakarta Melonjak 12,5 Persen
-
Puluhan Siswa Keracunan di Turi, Orang Tua Desak Stop MBG Kalau Bikin Anak Jadi Korban
-
BMKG: Potensi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau ke Jawa Tengah dan DIY Sangat Minim
-
Ancaman Bencana Kepung Jogja, DPRD Sindir Pemda: Anggaran Beli Tanah Ada, Keselamatan Warga Tak Ada
-
Berkaca dari Gunung Kelud, Sri Sultan Sebut Abu Vulkanik Anak Krakatau Bukan Diusir Pakai Kipas