SuaraJogja.id - Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menyebut jika pelaku NA (25) membeli racun Kalium Sianida (KCN) secara online. Wanita asal Majalengka, Jawa Barat ini mengeluarkan uang sebesar Rp224 ribu untuk membeli racun untuk sate sianida tersebut.
"Dibeli dengan total harga Rp224 ribu. Itu dari riwayat pembelian yang dilakukan oleh pelaku," terang Wachyu ditemui wartawan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).
Ia mengaku bahwa pembelian sendiri dilakukan sejak Maret 2021. NA membeli sebanyak 250 gram.
Wachyu menerangkan bahwa NA sudah lama merencanakan pembunuhan tersebut ke target berinisial T.
"Jadi sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu. Karena sakit hati dengan T, namun di sini ada faktor penghalang dimana makanan itu tak diterima langsung oleh target dan diterima oleh orang lain yang ada di dalam rumah itu," kata Wachyu.
Sementara, Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menjelaskan bahwa wanita 25 tahun ini sudah berhubungan lama dengan target berinisial T.
"Motifnya sakit hati, karena target ini menikah dengan orang lain tidak dengan dirinya (NA)," ungkap Burkhan.
Ia menjelaskan bahwa NA pernah berhubungan dengan target T. Namun waktunya sudah cukup lama.
"Pernah berhubungan lama dulu sebelum (T) menikah. Targetnya ke rumah dia, tapi bisa saja orang lain dari keluarga yang dalam 1 rumah juga. Karena ada faktor penghalang juga," ungkap dia.
Baca Juga: Beli Sianida Online, NA Rencanakan Kirim Sate Beracun sejak 3 Bulan Lalu
Ia menjelaskan bahwa NA diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul. Penangkapan dilakukan dari penyelidikan bungkus sate yang dibeli NA.
"Dari penyelidikan Polsek Sewon, Polres Bantul dan dibantu dari Polda DIY, penyelidikan yang mengarah ke tersangka dari bungkus makanan sate. Dari bungkus itu bisa kami ketahui siapa saja yang membeli sate (di toko)," terang dia
NA ditangkap oleh jajaran polisi pada Jumat (30/4/2021) di tempat tinggalnya wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul. NA ditahan di Polres Bantul.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Beli Sianida Online, NA Rencanakan Kirim Sate Beracun sejak 3 Bulan Lalu
-
Pelaku Sate Beracun Rencanakan Tiga Bulan Niat Jahatnya ke Anggota Polisi
-
FOTO: Polisi Ungkap Wanita Pemberi Sate Sianida yang Tewaskan Bocah SD
-
Ini Wanita Pemberi Sate Sianida, Motif Sakit Hati Malah Tewaskan Bocah
-
Pelaku Sate Beracun Dibekuk, Target Polisi Malah Tewaskan Anak Driver Ojol
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
5 Pantai di Bantul Yogyakarta yang Bisa Dikunjungi Sekaligus dalam Satu Hari
-
Skema Haji Berubah, Kuota Haji Jogja Bertambah 601 Orang, Masa Tunggu Terpangkas Jadi 26 Tahun
-
Indonesia Miskin Keteladanan, Muhammadiyah Desak Elit Selaraskan Ajaran dan Tindakan
-
8 Wisata Jogja Terbaru 2026 yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj
-
Libur Isra Miraj, 34 Ribu Wisatawan Diprediksi Masuk Yogyakarta per Hari