SuaraJogja.id - Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menyebut jika pelaku NA (25) membeli racun Kalium Sianida (KCN) secara online. Wanita asal Majalengka, Jawa Barat ini mengeluarkan uang sebesar Rp224 ribu untuk membeli racun untuk sate sianida tersebut.
"Dibeli dengan total harga Rp224 ribu. Itu dari riwayat pembelian yang dilakukan oleh pelaku," terang Wachyu ditemui wartawan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).
Ia mengaku bahwa pembelian sendiri dilakukan sejak Maret 2021. NA membeli sebanyak 250 gram.
Wachyu menerangkan bahwa NA sudah lama merencanakan pembunuhan tersebut ke target berinisial T.
"Jadi sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu. Karena sakit hati dengan T, namun di sini ada faktor penghalang dimana makanan itu tak diterima langsung oleh target dan diterima oleh orang lain yang ada di dalam rumah itu," kata Wachyu.
Sementara, Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menjelaskan bahwa wanita 25 tahun ini sudah berhubungan lama dengan target berinisial T.
"Motifnya sakit hati, karena target ini menikah dengan orang lain tidak dengan dirinya (NA)," ungkap Burkhan.
Ia menjelaskan bahwa NA pernah berhubungan dengan target T. Namun waktunya sudah cukup lama.
"Pernah berhubungan lama dulu sebelum (T) menikah. Targetnya ke rumah dia, tapi bisa saja orang lain dari keluarga yang dalam 1 rumah juga. Karena ada faktor penghalang juga," ungkap dia.
Baca Juga: Beli Sianida Online, NA Rencanakan Kirim Sate Beracun sejak 3 Bulan Lalu
Ia menjelaskan bahwa NA diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul. Penangkapan dilakukan dari penyelidikan bungkus sate yang dibeli NA.
"Dari penyelidikan Polsek Sewon, Polres Bantul dan dibantu dari Polda DIY, penyelidikan yang mengarah ke tersangka dari bungkus makanan sate. Dari bungkus itu bisa kami ketahui siapa saja yang membeli sate (di toko)," terang dia
NA ditangkap oleh jajaran polisi pada Jumat (30/4/2021) di tempat tinggalnya wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul. NA ditahan di Polres Bantul.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Beli Sianida Online, NA Rencanakan Kirim Sate Beracun sejak 3 Bulan Lalu
-
Pelaku Sate Beracun Rencanakan Tiga Bulan Niat Jahatnya ke Anggota Polisi
-
FOTO: Polisi Ungkap Wanita Pemberi Sate Sianida yang Tewaskan Bocah SD
-
Ini Wanita Pemberi Sate Sianida, Motif Sakit Hati Malah Tewaskan Bocah
-
Pelaku Sate Beracun Dibekuk, Target Polisi Malah Tewaskan Anak Driver Ojol
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
BRI Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Program CSR Royal Ambarrukmo untuk Desa Wisata Sidorejo
-
Beli Token Listrik Berapa Agar Cukup Sebulan? Simak Cara Hitung dan Tips Hematnya di Sini!
-
Jangan Salah Pilih! 7 Mobil Bekas Ini Terkenal Susah Dijual Lagi, Ada Incaranmu?
-
Buruan Sikat! Trik Jitu Klaim Saldo DANA Kaget Rp99 Ribu dari 4 Link Rahasia Hari Ini!