Galih Priatmojo
Rabu, 05 Mei 2021 | 14:35 WIB
Hakim MK saat menggelar sidang gugutan UU KPK yang diajukan Agus Rahardjo Cs. (Suara.com/M Yasir).

SuaraJogja.id - Penolakan uji formil UU No. 19 Tahun 2019 (UU KPK) oleh Mahkamah Konstitusional mendorong akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) angkat suara. Diketahui, tim dari UII menjadi salah satu pemohon uji formil UU tersebut.

Salah satu Pemohon Uji Formil, yakni Eko Riyadi mengatakan, putusan MK dalam pengujian formil sama sekali tidak mempertimbangkan alasan-alasan yang disampaikan oleh para pemohon sivitas akademika UII.

Bagi UII, sikap MK yang mengabaikan alasan permohonan UII dibandingkan pemohon lain, berkaitan dengan pengujian formil tidak tepat, tidak fair dan cenderung menggeneralisasi persoalan.

Padahal, beberapa alasan yang Ull sampaikan berbeda dengan yang disampaikan oleh pemohon lain.

"Penggunaan data, kegiatan, laporan pembahasan usulan perubahan UU KPK yang dilakukan sejak 2012 adalah pertimbangan yang tidak memadai. Data-data tersebut, tidak ada hubungannya dengan JR (judicial review) yang diajukan," kata dia, kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

JR kali ini, kata Eko, dilakukan untuk menguji prosedur formil pembahasan dan pengesahan UU KPK, yang dilakukan secara kilat diawali pada 3 September 2019 (keputusan Baleg untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR) hingga disetujui bersama pada 17 September 2019.

"Perlu dicatat bahwa, bahkan hingga RUU tersebut disepakati dan disahkan oleh DPR, baik naskah akademik maupun naskah RUU belum dapat diakses oleh publik. Dan publik tidak mengetahui naskah RUU mana yang sebenarnya disahkan," tegas Eko lagi.

Akademisi juga menyoroti perihal penggunaan data telah dilaksanakannya seminar yang di beberapa universitas, seperti Universitas Andalas (8-10 Februari 2017), Universitas Gajah Mada (21-23 Maret 2017), Universitas Sumatera Utara (16-19 Maret 2017), dan Universitas Nasional/UNAS (28 Februari 2017), sebagai bentuk penyerapan aspirasi publik juga menyesatkan.

Selain itu, MK juga menggunakan pelaksanaan beberapa RDP yang dilaksanakan pada 2016-2017 sebagai basis argumentasi adanya partisipasi publik.

Baca Juga: Gelar Turnamen Golf, IKA UII 2021 Berdayakan Ekonomi Pelaku Usaha Kecil

Namun demikian, putusan MK justru tidak memberi penjelasan bagaimana suara publik yang muncul dalam berbagai seminar tersebut.

Penggunaan seminar sebagai alasan telah memenuhi asas partisipasi, merupakan klaim yang reduktif dan membahayakan.

Poin lain yang disoroti, terkait naskah akademik yang seharusnya menjadi blue print dalam pembentukan perundang-undangan.

Muatannya banyak disimpangi atau setidaknya tidak linier, antara materi yang dibahas di dalam naskah akademik yang beredar dengan materi muatan di dalam UU No. 19 Tahun 2019.

"Ditambah lagi, pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara luar biasa cepat, tentunya melanggar asas keterbukaan dalam UU P3 dan sulit dipertanggungjawabkan secara akademis. Sehingga, sangat berpotensi melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan," papar  Eko.

Sementara itu, Majelis Hakim mengakui bahwa pada saat proses pengesahan UU KPK, terjadi demonstrasi massif yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Load More