SuaraJogja.id - Penolakan uji formil UU No. 19 Tahun 2019 (UU KPK) oleh Mahkamah Konstitusional mendorong akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) angkat suara. Diketahui, tim dari UII menjadi salah satu pemohon uji formil UU tersebut.
Salah satu Pemohon Uji Formil, yakni Eko Riyadi mengatakan, putusan MK dalam pengujian formil sama sekali tidak mempertimbangkan alasan-alasan yang disampaikan oleh para pemohon sivitas akademika UII.
Bagi UII, sikap MK yang mengabaikan alasan permohonan UII dibandingkan pemohon lain, berkaitan dengan pengujian formil tidak tepat, tidak fair dan cenderung menggeneralisasi persoalan.
Padahal, beberapa alasan yang Ull sampaikan berbeda dengan yang disampaikan oleh pemohon lain.
"Penggunaan data, kegiatan, laporan pembahasan usulan perubahan UU KPK yang dilakukan sejak 2012 adalah pertimbangan yang tidak memadai. Data-data tersebut, tidak ada hubungannya dengan JR (judicial review) yang diajukan," kata dia, kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
JR kali ini, kata Eko, dilakukan untuk menguji prosedur formil pembahasan dan pengesahan UU KPK, yang dilakukan secara kilat diawali pada 3 September 2019 (keputusan Baleg untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR) hingga disetujui bersama pada 17 September 2019.
"Perlu dicatat bahwa, bahkan hingga RUU tersebut disepakati dan disahkan oleh DPR, baik naskah akademik maupun naskah RUU belum dapat diakses oleh publik. Dan publik tidak mengetahui naskah RUU mana yang sebenarnya disahkan," tegas Eko lagi.
Akademisi juga menyoroti perihal penggunaan data telah dilaksanakannya seminar yang di beberapa universitas, seperti Universitas Andalas (8-10 Februari 2017), Universitas Gajah Mada (21-23 Maret 2017), Universitas Sumatera Utara (16-19 Maret 2017), dan Universitas Nasional/UNAS (28 Februari 2017), sebagai bentuk penyerapan aspirasi publik juga menyesatkan.
Selain itu, MK juga menggunakan pelaksanaan beberapa RDP yang dilaksanakan pada 2016-2017 sebagai basis argumentasi adanya partisipasi publik.
Baca Juga: Gelar Turnamen Golf, IKA UII 2021 Berdayakan Ekonomi Pelaku Usaha Kecil
Namun demikian, putusan MK justru tidak memberi penjelasan bagaimana suara publik yang muncul dalam berbagai seminar tersebut.
Penggunaan seminar sebagai alasan telah memenuhi asas partisipasi, merupakan klaim yang reduktif dan membahayakan.
Poin lain yang disoroti, terkait naskah akademik yang seharusnya menjadi blue print dalam pembentukan perundang-undangan.
Muatannya banyak disimpangi atau setidaknya tidak linier, antara materi yang dibahas di dalam naskah akademik yang beredar dengan materi muatan di dalam UU No. 19 Tahun 2019.
"Ditambah lagi, pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara luar biasa cepat, tentunya melanggar asas keterbukaan dalam UU P3 dan sulit dipertanggungjawabkan secara akademis. Sehingga, sangat berpotensi melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan," papar Eko.
Sementara itu, Majelis Hakim mengakui bahwa pada saat proses pengesahan UU KPK, terjadi demonstrasi massif yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup