SuaraJogja.id - Jajaran Polres Sleman bersama dengan instansi lainnya terus melakukan penyekatan kepada masyarakat yang diduga hendak mudik di pintu masuk DIY. Sejumlah skenario dibuat guna mengantisipasi kecametan kendaraan di jalur utama.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di pos penyekatan Tempel, Sleman, Jumat (7/5/2021) sejak sekitar pukul 09.46 WIB sejumlah petugas telah bertugas melaksanakan penyekatan. Sejumlah mobil yang berplat nomor dari luar Jogja akan diberhentikan.
Sedangkan untuk mobil dengan plat nomor Jogja akan tetap diperbolehkan melintas. Dari operasi penyekatan pagi itu, tidak sedikit kendaraan roda empat yang harus diputar balik.
Dalam pemeriksaan kendaraan dari luar kota itu pun tidak teramati kemacetan panjang di kawasan perbatasan Jawa Tengah dan DIY itu. Pelaksanaan pemeriksaan berlangsung dengan tertib dan cepat.
Baca Juga: Polres Sleman Pastikan Kendaraan Tak Lewat Jalur Tikus Usai Diputar Balik
PA Pos Sekat Tempel, Ipda Krisna Harahap mengatakan memang secara teknis pihaknya telah mengatur skenario agar pelaksanaan penyekatan dapat berjalan lebih teratur. Artinya dengan tanpa menimbulkan kemacetan seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.
"Teknisnya seperti yang sudah dilihat, di jalan itu satu lajur kami pecah menjadi dua," kata Krisna saat ditemui awak media di pos penyekatan Tempel, Sleman.
Dalam pelaksanaannya kendaraan yang masuk ke DIY melalui Magelang, Jawa Tengah akan dibagi juga lajurnya. Untuk kendaraan berplat nomor AB atau dari DIY akan diminta untuk melaju di lajur sebelah kiri.
Kendaraan berplat AB tersebut tidak ada dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Begitu juga dengan kendaraan lain terutama kendaraan yang membawa logistik.
"Untuk [kendaraan] plat AB lurus terus biar dia lancar. Mungkin juga kendaraan lain yang berplat non AB tapi membawa logistik atau menghidupi hajat orang banyak, misal truk membawa sembako tetep terus," terangnya.
Baca Juga: Larangan Mudik, sejak Dini Hari Polres Sleman Putar Balik Puluhan Kendaraan
Sedangkan untuk kendaraan yang berplat nomor non-AB atau dari luar daerah DIY akan diminta melewati lajur sebelah dalam atau kanan. Tujuannya guna memudahkan pemeriksaan kendaraan itu dilakukan.
Berita Terkait
-
Pemudik Sepeda Motor Maki Naik Tahun Ini, Menhub Ungkap Alasannya
-
Jumlah Pemudik Turun Tahun Ini, Imbas Daya Beli?
-
Sepi Pemudik, Konsumsi BBM Alami Penurunan Selama Mudik Lebaran
-
Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk Saat Periode Lebaran, Begini Kekuatan Konstruksi YIA
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat