SuaraJogja.id - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Adisutjipto Yogyakarta memastikan tetap beroperasi selama masa larangan mudik momen Labaran 2021 tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Kendati begitu Bandara Adisutjipto tetap akan menyesuaikan waktu operasional guna mendukung aturan larangan mudik itu.
General Manager Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama menilai bahwa keputusan ini sebagai upaya untuk turut menekan angka penularan Covid-19. Terlebih dengan meminimalkan resiko penyebaran dengan masyarakat yang tidak mudik.
“Kami selaku pihak penyelenggara sarana transportasi udara, mendukung sepenuhnya arahan pemerintah untuk meniadakan kegiatan mudik di tahun ini.” kata Pandu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/5/2021).
Lebih lanjut nantinya penyesuaian jam operasional tersebut akan diatur menjadi pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB saja. Penyesuaian itu akan dilakukan selama masa pelarangan mudik lebaran.
Penyesuaian waktu operasional itu dipangkas menjadi lebih singkat. Dikatakan Pandu bahwa waktu operasional Bandara Adisutjipto sebelumnya adalah antara pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.
“Penyesuaian ini kami lakukan agar kami tetap bisa melayani perjalanan udara bagi calon penumpang perjalanan udara non-mudik, sesuai dengan Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik," tuturnya.
Dijelaskan Pandu, di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tersebut memang terdapat beberapa pengecualian bagi pelaku perjalanan dengan tujuan tertentu.
Di antaranya yaitu pelaku perjalanan udara dengan alasan pekerjaan bagi ASN, Pegawai BUMN/BUMD, atau Karyawan Swasta. Kelompok pekerjaan tersebut juga tetap wajib menunjukkan surat perjalanan yang sah dari Pejabat Setingkat Eselon II atau Pimpinan Perusahaan.
Terdapat pula pengecualian bagi pekerja di sektor informal tepatnya dengan kepentingan kekeluargaan. Mulai dari mengunjungi keluarga yang meninggal atau sakit, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pengunjung Mal Diprediksi Bakal Membludak
Mereka juga wajib menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kelurahan.
"Para pelaku perjalanan non-mudik tetap harus melampirkan dokumen kesehatan sebagai syarat melakukan perjalanan udara," ujarnya.
Lebih lanjut, Pandu menuturkan terdapat beberapa persyaratan lain bagi pelaku perjalanan yang menuju ke pulau Bali. Termasuk dengan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 baik dengan tes PCR atau antigen yang masih berlaku yakni 2x24 jam.
Hasil bebas Covid-19 menggunakan metode tes GeNose pun juga diperbolehkan. Dengan syarat atau masa berlaku yang lebih pendek yakni sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Dengan adanya penyesuaian waktu operasional Bandara Adisutjipto, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku saat ini. Marilah bersama-sama memutus rantai penularan virus Covid-19 di Indonesia dengan tidak mudik,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bukan Hanya di YIA, Bandara Adisutjipto Mulai Terima Layanan GeNose C19
-
Antusiasme Tinggi, Antrean Vaksinasi di Bandara Adisutjipto Sempat Mengular
-
Mulai 29 Maret Seluruh Penerbangan di Bandara Adisutjipto Pindah ke YIA
-
Sampai 30 Maret, Tak Ada Penerbangan Internasional di Bandara Adisutjipto
-
Pindahan dari Bandara Adisutjipto ke YIA Tetap Dilaksanakan Akhir Maret
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!