Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 20 Mei 2021 | 13:49 WIB
Petugas Satpol PP menertibkan pedagang di sepanjang Pantai Selatan, Kamis (20/5/2021). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

"Ini sebagai kontrol apakah kemarin yang kita tertibkan sudah tertib atau masuk lagi," kata Yuli.

Kategori pedagang yang ditertibkan di antaranya adalah yang membuka lapak di pinggir pantai atau yang membuat bangunan. Seperti pedagang yang menjajakan di bawah payung. Sedangkan, pedagang yang menjajakan dagangannya dengan digendong, atau asongan masih diperbolehkan beroperasi.

Penyedia jasa payung atau tikar di pinggir pangai masih diperbilehkan berjualan. Namjn, pedagang dilarang membuka lapak di bawah payung atau membuat bangunan. Hal yang melayarbelakangi kebijakan tersebut di antaranya adalah unsur estetika dan kebersihan pantai.

Keberadaan lapak di pinggir pantai dinilai membuat kondisi pantai menjadi kotor. Di antaranya yakni sampah sisa makanan dan dagangan yang dibuang tidak pada tempatnya. Selain itu, keberadaan pedangan di sisi selatan jalan cor blok juga membuat pemandangan pantai tertutupi.

Baca Juga: Banyak Pedagang Ngeyel, Satpol PP Bantul Tertibkan Kawasan Parangtritis

"Kita tertibkan tapi bertahap. Setelah kita tertibkan kita evaluasi dulu. Nantikan ada masukan dari masyarakat, dari pokdarwis, dari berbagai OPD terkait," kata Yuli.

Dilakukan secara bertahap, Dinas Pariwisata juga akan melakukan evaluasi sekaligus menerima masukan dari masyarakat. Yuli juga mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya kebijakan baru, dari hasil evaluasi dan masukan berbagai pihak. Ia menegaskan, butuh waktu yang lama untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Load More