Sejumlah wisatawan menikmati suasana liburan di destinasi wisata Pasar Kebon Empring, Padukuhan Bintaran Wetan, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Rabu (26/5/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
Terdapat 32 lapak pedagang yang ada di pasar setempat. Kebon Empring sendiri menyediakan hampir 120 menu makanan, mulai dari Sate Jamur, Sate Kere, Nasi Padang, Bakmi dan makanan lainnya.
“Minuman juga ada wedang uwuh dan minuman hangat lainnya,” jelas Titik.
Destinasi sendiri dibuka mulai pukul 09.00-17.00 wib. Pada hari Minggu dibuka sejak pukul 07.00-17.00 wib.
Titik tak menampik saat Pandemi Covid-19 pedagang dan pengelola terkena dampaknya. Namun Pemerintah yang kembali memberi kelonggaran, ekonomi warga mulai kembali stabil.
“Setiap minggu biasanya ada sekitar 5.000 kunjungan. Perbulan bisa mencapai 12 ribu orang,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas