SuaraJogja.id - Petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tiga orang pemuda diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Tiga pelaku tersebut diamankan akibat menyimpan dan mengedarkan ganja di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
Awalnya, polisi mengamankan pelaku berinisial AID dan W di wilayah Ngaglik, Sleman pada Selasa (25/5/2021). AID merupakan warga Lampung berusia 27 tahun berprofeai wiraswasta. Kemudia W warga Magelang berusia 26 tahun berprofresi teknisi.
Satu pelaku lainnya berinisial DWS berusia 30 tahun merupakan warga Semarang yang bekerja sebagai karyawan swasta. Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo menyampaikan, kasus ini dapat terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat, jika di daerahnya diduga terjadi transaksi barang terlarang.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ganja," kata Widodo dalam jumpa wartawan Kamis (27/5/2021).
Setelah diamankan malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB, selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku. Hasilnya disampaikan bahwa dua pelaku yang diamankan sebelumnya, AID dan W, telah memberikan ganja kepada pelaku lainnya berinisial DWS. Polisi lantas bergerak untuk mengamankan pelaku ketiga.
DWS juga diamankan di wilayah Ngemplak, Sleman. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan barang bukti berupa tanaman ganja. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung digelandang ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari keterangan keduanya, petugas kembali menangkap DWS, di daerah Ngemplak, Rabu (26/5/2021) dini hari pukul 00.30 WIB,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga kaleng berisi ganja 9,6 gram, 25,9 gram dan 81,5 gram. Bungkusan kertas berisi ganja 21,9 gram, bungkus rokok berisi 1 linting ganja 3,9 gram, asbak berisi 2 puntung ganja 0,9 gram. Tiga pot tanaman ganja setinggi 40 cm, 27 cm dan 23 cm serta polibag tanamn ganja setinggi 6 cm, kerta paper, tas cangklong dan dua ponsel.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga pot dan polibag yang berisi tanaman ganja milik DWS. Dari hasil pemeriksaan, disampaikan jika ketiganya menyimpan ganja-ganja tersebut untuk konsumsi pribadi. W dan AID mendapatkan ganja dari seseorang berinisial K asal Lampung, namun saat ini pelaku lainnya itu masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Sosok Aiptu Tomi Menjadi Target Sate Beracun, Pernah Tangani Kasus Ini
"Ganja Rp 1,5 kg dibeli seharga Rp 3,5 juta pembayaran secara transfer. Kemudian barang itu dikirim lewat paket melalui bus yang ada polnya di terminal Jombor, Sleman," tukasnya.
Setelah sampai, ganja tersebut dititipkan kepada pelaka DWS di kawasan Sleman. Sementara barang bukti daun-daun ganja yang ditemukan merupakan hasil tanaman mereka sendiri. Atas tindakannya, masing-masing pelaku dijerat dengan pasal sesuai ketentuan yang ada.
AID dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan W dan DWS dijerat pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Berita Terkait
-
Sosok Aiptu Tomi Menjadi Target Sate Beracun, Pernah Tangani Kasus Ini
-
Aiptu Tomi Akan Kunjungi Korban Sate Beracun? Ini Kata Kapolresta Jogja
-
Aiptu Tomi Jadi Sasaran Sate Beracun, Ini Respons Kapolresta Yogyakarta
-
Pelaku Sate Beracun Rencanakan Tiga Bulan Niat Jahatnya ke Anggota Polisi
-
4 Temuan Terkini Kasus Sate Beracun di Bantul, Targetnya Anggota Polisi
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Viral Dugaan Penipuan Tes TOEFL saat MPLS, Disdikpora DIY Tegaskan Nama Dinas Dicatut
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Mandiri Looping for Life di Road to INACRAFT Festival 2026: Rawat Warisan, Gerakkan Keberlanjutan