Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 03 Juni 2021 | 16:23 WIB
Polisi menghadirkan empat tersangka dan barang bukti tindak pidana dalam rilis pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di Mapolres Sleman, Kamis (3/6/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tidak tanggung-tanggung barang bukti sabu yang diamankan seberat 4 kilogram.

Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Sleman mendapat informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba.

"Terkait pengungkapan ini adalah hasil pemetaan jajaran Satresnarkoba Polres Sleman dengan para pelaku maupun pengguna narkoba yang sudah kita amankan terlebih dahulu sebelummya," kata Anton saat rilis kasus pengungkapan narkoba di Mapolres Sleman, Kamis (3/6/2021).

Berdasarkan pemetaan itu, kemudian pihaknya menemukan adanya alur peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Diketahui bahwa peredaran sendiri berasal dari wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Aniaya 2 Orang hingga Satu Meninggal, 9 Orang Diamankan Polres Sleman

Disampaikan Anton, pengungkapan kasus ini sendiri diawali pada tanggal 16 Mei 2021 kemarin dengan mengamankan pelaku berinisial MA (32) dan RYA (28). Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap polisi di wilayah Sragen.

Kemudian pada hari yang sama, petugas kepolisian kembali mengamankan satu pelaku lainnya, yakni WDP (26), di Karanganyar, Jawa Tengah.

"Dari 3 orang tersebut kami kembangkan lagi terhadap yang memerintahkan mereka untuk mengirim barang dari Jawa Timur dan satu orang berinisal FH (42) dari Jawa Timur kita bisa amankan juga," terangnya.

Anton mengatakan, dari tangan ketiga pelaku yang diduga sebagai kurir sabu tersebut, pihak kepolisian turut menyita barang bukti sabu seberat 4 kilogram. Barang bukti tersebut juga telah dipastikan di laboratorium dan dinyatakan positif sabu.

"Jadi memang dia kurir untuk diperintahkan untuk mengirim barang ke wilayah Jawa Tengah atau DIY," tuturnya.

Baca Juga: Polri Ungkap Peredaran 310 Kg Sabu di Gunung Sindur Bogor, Ini Kata DPR

Selain sabu seberat 4 kilogram, ada pula barang bukti lain yang turut diamankan. Mulai dari alat hisap atau bong, sisa sabu yang telah digunakan pelaku, hingga senjata rakitan milik salah seorang pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya, para pelaku tersebut mendapat imbalan sebesar Rp. 25 juta ketika melakukan pengiriman.

"Apabila sabu-sabu itu sudah bisa diedarkan nanti akan diberikan tambahan," ujarnya.

Anton menuturkan bahwa nilai sabu seberat 4 kilogram tersebut mencapai Rp. 4,8 miliar. Dengan perhitungan bahwa 1 gram sabu saja sudah bernilai Rp. 1,2 juta.

"Total nilai sabu kalau dirupiahkan itu Rp. 4,8 Miliar. 1 gram itu Rp. 1,2 juta," imbuhnya.

Disebutkan Anton, para pelaku bukan kali ini saja melakukan perbuatannya. Melainkan mereka sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu ke berbagai wilayah tidak hanya di Jawa Tengah dan DIY.

Load More