Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 05 Juni 2021 | 13:20 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Raharja memberi keterangan pada wartawan saat melakukan kunjungan Swab PCR warga Pedukuhan Lopati RT 92, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, Sabtu (5/6/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"(Orang) itu tidak ada di RT kami. Sebenarnya penolakan (pemakaman sesuai prosedur covid-19) ada di RT lainnya. Itu kasusnya juga beda terjadi pada 18 Mei lalu dan kebetulan (saat ditolak) hasil swab jenazah negarif," terang dia.

Terpisah, Panewu Srandakan, Anton Yulianto menjelaskan bahwa pihaknya masih memastikan pernyataan versi warga Lopati dan juga versi yang dia terima. Kendati demikian, pihaknya fokus pada kegiatan swab PCR itu.

"Kaitannya dengan masalah itu (perbedaan pernyataan) masih kami lakukan pendalaman. Nanti kami koordinasikan dengan kabupaten faktanya seperti apa. Dari FPRB sudah membuat laporan dan versinya bahwa warga di sini diduga menolak. Kami fokus juga ke pelayanan untuk swab PCR warga di Lopati," ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa warga Lopati RT 92 harus mendapat pelayanan swab PCR karena jenazah yang dimakamkan positif Covid-19. Sementara warga Lopati di RT lainnya tidak dilakukan swab PCR karena jenazah yang dimakamkan dipastikan negatif Covid-19.

Baca Juga: Swab PCR Warga Mayongan, 5 Orang Dinyatakan Positif

Sebelumnya diberitakan warga Lopati, Kalurahan Trimurti, Srandakan, Bantul diduga menolak pemakaman sesuai prosedur Covid-19. Peristiwa itu terjadi pada 18 Mei dan juga 1 Juni 2021.

Pemerintah saat ini mendorong agar masyarakat yang mengikuti pemakaman untuk mengecek kesehatannya melalui swab PCR. Hal itu guna memastikan apakah ada warga yang terkonfirmasi Covid-19 atau tidak.

Load More