Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 16 Juni 2021 | 15:10 WIB
Kepala Satpol PP DIY sekaligus Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY Noviar Rahmad - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Instruksi itu berkaitan agar setiap kalurahan memiliki selter Covid-19. Surat instruksi tersebut ditetapkan pada Jumat (11/6/2021) dan dinyatakan mulai berlaku pada 14 Juni 2021.

Penyediaan shelter di setiap kalurahan itu dinilai penting untuk dilakukan. Pasalnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman menyebut isolasi mandiri tidak bisa dipastikan dari segi efektivitasnya.

Hal itu yang diduga mengakibatkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bumi Sembada melonjak dalam kurun waktu seminggu terakhir.

"[Kemunculan banyak klaster Covid-19] ini yang melatarbelakangi terbitnya instruksi Bupati nomor 14 itu. Kita sudah kaji cukup lama sebetulnya, yang namanya isolasi mandiri tidak bisa dijamin efektivitasnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo.

Baca Juga: Hajatan Picu Lonjakan Covid-19 Gunungkidul, Keterisian Tempat Tidur RS 2 Kali Lebih Banyak

Load More