SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sleman buka suara menyikapi viral kerumunan di pusat perbelanjaan di Sleman.
Plt Kepala Sat Pol PP Sleman Susmiyarto mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang meminta konfirmasi dan kroscek dari pihak Sleman City Hall (SCH), selaku pemilik lokasi yang diduga telah terjadi kerumunan.
Setelah mendapatkan konfirmasi valid, maka Sat Pol PP akan menentukan sikap.
Kendati demikian, secara umum, kegiatan di tengah masa PPKM Mikro tetap harus digelar dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk dengan menjaga jarak.
"Substansinya itu," terangnya, Kamis (17/6/2021).
Susmiyarto menjelaskan, bukan tanpa alasan hajatan dengan 'makan di tempat' masih belum banyak diperbolehkan di masa PPKM Mikro.
"Kan diminta tidak berdekatan dengan banyak orang, kan gitu. Substansinya kan jaga jarak juga," ungkapnya.
Dengan demikian, akan ada sanksi yang bisa diberikan kepada penyelenggara ketika ada kegiatan yang dilaksanakan di masa PPKM Mikro dengan tanpa menerapkan jaga jarak. Mengingat jaga jarak menjadi satu dari sejumlah poin penting yang wajib diwujudkan dalam protokol kesehatan berkegiatan.
"Iya, paling nanti ditegur, ini sudah terlanjur [terjadi], bagaimana lagi," kata dia.
Baca Juga: Kunjungan ke Museum Membaik, Wabup Yakinkan Obyek Wisata di Sleman Aman Dikunjungi
Ia menambahkan, bila dari hasil konfirmasi dengan pihak penyelenggara ditemukan pelanggaran prokes, maka ada mekanisme sanksi yang akan diterapkan oleh Satpol PP.
"Misalnya teguran, sanksi tertulis. Kan begitu, tahap-tahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangannya begitu. Apalagi protokol kesehatan udah ada peraturannya," paparnya.
Kala disinggung secara spesifik mengenai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan seni dan pertunjukkan, menurut Susmiyarto acara itu masuk dalam kategori kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tentu saja, ada ketentuan yang berlaku pula, serta sudah termaktub dalam Instruksi Bupati tentang PPKM Mikro. Misalnya, penyelenggara boleh melaksanakan acara, asalkan jumlah peserta dibatasi, yaitu hanya 25% dari kapasitas normal ruangan.
Susmiyarto membenarkan, sanksi berat yang bisa saja ditanggung oleh pihak pengelola atau penyelenggara pelanggar prokes yakni penutupan kegiatan usaha selama tiga hari.
"Makanya di kapanewon kan juga kemarin misalnya di Depok itu buat surat edaran untuk kegiatan pelatihan atau apa gitu ya, untuk tidak dilaksanakan. Kapanewon lain ada juga yang pernah membubarkan kegiatan, karena berpotensi kerumunan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
UMKM Kota Batu Tangguh dan Inovatif Berkat Dukungan Klasterkuhidupku BRI
-
443 Juta Transaksi: Bukti Peran Strategis AgenBRILink untuk BRI
-
Jebakan Maut di Flyover, Pengendara Motor Jadi Korban Senar Layangan! Polisi: Ini Ancaman Berbahaya
-
Gula Diabetasol, Gula Rendah Kalori
-
Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka