SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sleman buka suara menyikapi viral kerumunan di pusat perbelanjaan di Sleman.
Plt Kepala Sat Pol PP Sleman Susmiyarto mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang meminta konfirmasi dan kroscek dari pihak Sleman City Hall (SCH), selaku pemilik lokasi yang diduga telah terjadi kerumunan.
Setelah mendapatkan konfirmasi valid, maka Sat Pol PP akan menentukan sikap.
Kendati demikian, secara umum, kegiatan di tengah masa PPKM Mikro tetap harus digelar dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk dengan menjaga jarak.
"Substansinya itu," terangnya, Kamis (17/6/2021).
Susmiyarto menjelaskan, bukan tanpa alasan hajatan dengan 'makan di tempat' masih belum banyak diperbolehkan di masa PPKM Mikro.
"Kan diminta tidak berdekatan dengan banyak orang, kan gitu. Substansinya kan jaga jarak juga," ungkapnya.
Dengan demikian, akan ada sanksi yang bisa diberikan kepada penyelenggara ketika ada kegiatan yang dilaksanakan di masa PPKM Mikro dengan tanpa menerapkan jaga jarak. Mengingat jaga jarak menjadi satu dari sejumlah poin penting yang wajib diwujudkan dalam protokol kesehatan berkegiatan.
"Iya, paling nanti ditegur, ini sudah terlanjur [terjadi], bagaimana lagi," kata dia.
Baca Juga: Kunjungan ke Museum Membaik, Wabup Yakinkan Obyek Wisata di Sleman Aman Dikunjungi
Ia menambahkan, bila dari hasil konfirmasi dengan pihak penyelenggara ditemukan pelanggaran prokes, maka ada mekanisme sanksi yang akan diterapkan oleh Satpol PP.
"Misalnya teguran, sanksi tertulis. Kan begitu, tahap-tahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangannya begitu. Apalagi protokol kesehatan udah ada peraturannya," paparnya.
Kala disinggung secara spesifik mengenai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan seni dan pertunjukkan, menurut Susmiyarto acara itu masuk dalam kategori kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tentu saja, ada ketentuan yang berlaku pula, serta sudah termaktub dalam Instruksi Bupati tentang PPKM Mikro. Misalnya, penyelenggara boleh melaksanakan acara, asalkan jumlah peserta dibatasi, yaitu hanya 25% dari kapasitas normal ruangan.
Susmiyarto membenarkan, sanksi berat yang bisa saja ditanggung oleh pihak pengelola atau penyelenggara pelanggar prokes yakni penutupan kegiatan usaha selama tiga hari.
"Makanya di kapanewon kan juga kemarin misalnya di Depok itu buat surat edaran untuk kegiatan pelatihan atau apa gitu ya, untuk tidak dilaksanakan. Kapanewon lain ada juga yang pernah membubarkan kegiatan, karena berpotensi kerumunan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi