SuaraJogja.id - MO (20), warga Bangunharjo, Sewon, Bantul jadi korban dugaan pemerasan oleh WY alias Cikung (24), warga Ngluwar, Magelang, Jawa Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyanto mengatakan, peristiwa itu bermula kala korban sedang berselancar di media sosial Facebook, 18 Mei 2021 lalu.
Korban selanjutnya menemukan akun Facebook atas nama Rifa Tiara yang menawarkan penjualan vapor.
"Kemudian korban berkomunikasi lewat panggilan telepon WhatsApp atas nama WY. Dari sambungan telepon itu, korban diajak bertemu," kata Dwi dalam rilis tertulisnya, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Parangtritis Ditutup Akhir Pekan, Pelaku Wisata dan Pedagang Akan Divaksin
Di saat pertemuan itu, korban diajak berbicara mengenai transaksi vapor tersebut. Kepada pelaku, pelapor, yang juga korban ini, mengatakan bahwa dirinya hanya memiliki uang sebesar Rp300.000.
"Dengan nada bicara tinggi, pelaku mengatakan kenapa hanya menawar dengan harga segitu, 'Mas yen COD iki ora dadi yowis ayo gelut wae mas' (Mas kalau COD ini tidak jadi ayo berkelahi saja Mas)," ujar Dwi.
"Kemudian, sambil memasukkan tangannya dalam saku jaket, pelaku mengatakan 'Yen timah panas iki mlebu nang sikilmu piye mas' (Kalau timah panas ini masuk ke kakimu gimana mas). Sekaligus mengancam akan mendatangkan teman-temannya," lanjut dia.
Karena merasa takut, kemudian MO menyerahkan uang sebesar Rp300.000. Vapor yang akan dijual kepada korban tersebut juga tidak diserahkan oleh pelaku.
"Setelah peristiwa tersebut, kemudian pelapor melaporkan ke Polsek Mlati," ungkapnya.
Baca Juga: Gelontorkan Rp3,3 M, Atap Jebol Pendopo Parasamya Kompleks Pemkab Bantul Mulai Diperbaiki
Akibat dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan WY itu, ia disangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pentingnya Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif
-
Kasus Codeblu vs Clairmont, Polisi Segera Panggil R Buat Diperiksa
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 25 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2025: Klaim Token SG2 hingga Skin Senjata Menarik
- Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
- 6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Soal Desakan Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawiran TNI, Ini Respon Jokowi
-
Langsung Panik! Momen Yakup Hasibuan Skak Mat Roy Suryo Soal Analisa Ijazah Jokowi
-
RI Darurat Pengangguran! 7,28 Juta Orang Tidak Bekerja
-
Kediri Gempar! Gerombolan Berkedok Suporter Persebaya Gasak Toko Buah, Aksi Terekam CCTV
-
Shin Tae-yong Puji Setinggi Langit Pemain yang Ingin Bongkar Borok PSSI
Terkini
-
Detik-Detik Atap Kelas Ambruk di Sleman, Begini Kondisi SDN Kledokan Sekarang
-
Kreativitas Binaan Bersinar di IPPA Fest 2025, BRI Hadirkan Dukungan Nyata
-
Jangan Sampai Ketinggalan Daftar Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Klaim Sekarang
-
Pameran Sing Penting Madhang: PFI Jogja Bongkar Filosofi Makan Lebih dari Sekadar Perut Kenyang
-
Merapi dalam Angka: Suhu Panas Meningkat, Jarak Luncuran Lava Mencapai 2 Km