SuaraJogja.id - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY Dewi Nurhasanah angkat suara terhadap larangan memutar 42 lagu di radio sebelum pukul 22.00 wib. Pihaknya masih mengkaji aturan larangan tersebut.
"Sejauh ini masih kami kaji lebih dalam, namun jika nanti dari lagu yang diputar memang terbukti melanggar norma peraturan penyiaran khusus, kami akan mengambil sikap tegas ke radio itu," terang Dewi, dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (30/6/2021).
Menurut kondisi saat ini, lanjut Dewi, masih terdapat lembaga penyiaran termasuk televisi dan radio yang belum menerapkan aturan penyiaran yang ada.
"Masih ada yang belum memenuhi amanat dalam peraturan penyiaran. Artinya jika dari kami memberi tindakan tegas dengan teguran dan dipublikasikan," terangnya.
Sanksi bisa saja diberikan, tetapi itu hanya menyasar ke lembaga penyiaran lokal atau di DIY saja. Sementara jika kasus yang ditemukan bersifat nasional, KPID akan merekomendasikan ke KPI Pusat.
Dewi juga tak menampik bahwa beberapa lagu di Indonesia, baik dari dalam negeri dan luar negeri, masih ada yang memiliki unsur yang bertentangan dengan norma, bahkan dinilai vulgar.
"Benar beberapa masih ada, dan itu juga diatur di dalam UU penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," terang Dewi.
Sampai saat ini, pihaknya belum menerapkan larangan tersebut ke radio-radio yang ada di Yogyakarta. Pasalnya KPID DIY juga perlu mendalami isi lagu tersebut.
"Tentunya ini perlu kami lihat kontennya dulu, apakah melanggar dan berbenturan dengan norma di Indonesia atau tidak," terang dia.
Baca Juga: KPI Larang Putar 42 Lagu di Radio, AMDI Korwil Jogja: Regulasinya Belum Jelas
Terpisah, Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI) Korwil Yogyakarta Bonny Prasetya mempertanyakan aturan larangan tersebut. Pasalnya regulasi terkait larangan 42 lagu tersebut belum jelas.
"Jika berbicara eksplisit konten, ada lebih dari 42 lagu yang masuk kriteria (larangan diputar). Apakah hanya konsentrasi ke 42 lagu itu atau bagaimana?, jadi regulasinya belum jelas," kata Bonny, Selasa (29/6/2021).
Bonny melanjutkan, jika memang 42 lagu tersebut dilarang diputar di radio Yogyakarta, dirinya meminta regulasi harus benar dan tidak hanya radio besar yang ditegur.
"Kami setuju saja jika itu dilakukan. Jika harus disensor dan diedit, kami sudah melakukan. Tapi kami minta regulasinya yang dibenahi, tidak radio yang dikenal saja yang disemprit," jelas dia.
Berita Terkait
-
KPI Larang Putar 42 Lagu di Radio, AMDI Korwil Jogja: Regulasinya Belum Jelas
-
KPI Larang 42 Lagu di Radio, Begini Kekhawatiran AMDI Korwil Yogyakarta
-
KPI Jabar Batasi Jam Pemutaran 42 Lagu, Ernest Prakasa Kesal Buang HP
-
Menunggak Rp 442 M, Kominfo Layangkan Surat Teguran Kedua ke Sampoerna Telekomunikasi
-
Reporter Denmark Liputan Klub Swinger, Langsung Terjun Berhubungan Seks
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Aksi Brutal Pemuda di Sleman, Lakukan Pengeroyokan dan Bakar Motor Pakai Kembang Api
-
Soroti Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel!
-
Gagal SNBP 2026? Ini 6 Universitas Swasta Islam Terbaik di Jateng dan Jogja yang Bisa Jadi Pilihan
-
Keluarga Ungkap Kondisi Istri Kopda Farizal, Desak Pemerintah Percepat Repatriasi
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik