SuaraJogja.id - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY Dewi Nurhasanah angkat suara terhadap larangan memutar 42 lagu di radio sebelum pukul 22.00 wib. Pihaknya masih mengkaji aturan larangan tersebut.
"Sejauh ini masih kami kaji lebih dalam, namun jika nanti dari lagu yang diputar memang terbukti melanggar norma peraturan penyiaran khusus, kami akan mengambil sikap tegas ke radio itu," terang Dewi, dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (30/6/2021).
Menurut kondisi saat ini, lanjut Dewi, masih terdapat lembaga penyiaran termasuk televisi dan radio yang belum menerapkan aturan penyiaran yang ada.
"Masih ada yang belum memenuhi amanat dalam peraturan penyiaran. Artinya jika dari kami memberi tindakan tegas dengan teguran dan dipublikasikan," terangnya.
Sanksi bisa saja diberikan, tetapi itu hanya menyasar ke lembaga penyiaran lokal atau di DIY saja. Sementara jika kasus yang ditemukan bersifat nasional, KPID akan merekomendasikan ke KPI Pusat.
Dewi juga tak menampik bahwa beberapa lagu di Indonesia, baik dari dalam negeri dan luar negeri, masih ada yang memiliki unsur yang bertentangan dengan norma, bahkan dinilai vulgar.
"Benar beberapa masih ada, dan itu juga diatur di dalam UU penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," terang Dewi.
Sampai saat ini, pihaknya belum menerapkan larangan tersebut ke radio-radio yang ada di Yogyakarta. Pasalnya KPID DIY juga perlu mendalami isi lagu tersebut.
"Tentunya ini perlu kami lihat kontennya dulu, apakah melanggar dan berbenturan dengan norma di Indonesia atau tidak," terang dia.
Baca Juga: KPI Larang Putar 42 Lagu di Radio, AMDI Korwil Jogja: Regulasinya Belum Jelas
Terpisah, Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI) Korwil Yogyakarta Bonny Prasetya mempertanyakan aturan larangan tersebut. Pasalnya regulasi terkait larangan 42 lagu tersebut belum jelas.
"Jika berbicara eksplisit konten, ada lebih dari 42 lagu yang masuk kriteria (larangan diputar). Apakah hanya konsentrasi ke 42 lagu itu atau bagaimana?, jadi regulasinya belum jelas," kata Bonny, Selasa (29/6/2021).
Bonny melanjutkan, jika memang 42 lagu tersebut dilarang diputar di radio Yogyakarta, dirinya meminta regulasi harus benar dan tidak hanya radio besar yang ditegur.
"Kami setuju saja jika itu dilakukan. Jika harus disensor dan diedit, kami sudah melakukan. Tapi kami minta regulasinya yang dibenahi, tidak radio yang dikenal saja yang disemprit," jelas dia.
Berita Terkait
-
KPI Larang Putar 42 Lagu di Radio, AMDI Korwil Jogja: Regulasinya Belum Jelas
-
KPI Larang 42 Lagu di Radio, Begini Kekhawatiran AMDI Korwil Yogyakarta
-
KPI Jabar Batasi Jam Pemutaran 42 Lagu, Ernest Prakasa Kesal Buang HP
-
Menunggak Rp 442 M, Kominfo Layangkan Surat Teguran Kedua ke Sampoerna Telekomunikasi
-
Reporter Denmark Liputan Klub Swinger, Langsung Terjun Berhubungan Seks
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
Aksi Nekat di Sleman Berujung Apes, Pencuri Kepergok, Barang Curian Ditinggal
-
Anies Kritik Gaya Kepemimpinan Teknokrasi: Selamatkan Lingkungan Butuh Sentuhan Emosi
-
Hingga Akhir Kuartal II, Vanguard Jadi Pemegang Saham Asing Terbesar Milik BBRI
-
Terjadi Ketimpangan Fasilitas Desa dan Kota soal PET Scan, Nyawa Pasien Kanker di Ujung Tanduk
-
Polda DIY Grebek Peredaran Miras Ilegal: 1.672 Botol Diamankan, Apa Selanjutnya?