SuaraJogja.id - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY Dewi Nurhasanah angkat suara terhadap larangan memutar 42 lagu di radio sebelum pukul 22.00 wib. Pihaknya masih mengkaji aturan larangan tersebut.
"Sejauh ini masih kami kaji lebih dalam, namun jika nanti dari lagu yang diputar memang terbukti melanggar norma peraturan penyiaran khusus, kami akan mengambil sikap tegas ke radio itu," terang Dewi, dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (30/6/2021).
Menurut kondisi saat ini, lanjut Dewi, masih terdapat lembaga penyiaran termasuk televisi dan radio yang belum menerapkan aturan penyiaran yang ada.
"Masih ada yang belum memenuhi amanat dalam peraturan penyiaran. Artinya jika dari kami memberi tindakan tegas dengan teguran dan dipublikasikan," terangnya.
Baca Juga: KPI Larang Putar 42 Lagu di Radio, AMDI Korwil Jogja: Regulasinya Belum Jelas
Sanksi bisa saja diberikan, tetapi itu hanya menyasar ke lembaga penyiaran lokal atau di DIY saja. Sementara jika kasus yang ditemukan bersifat nasional, KPID akan merekomendasikan ke KPI Pusat.
Dewi juga tak menampik bahwa beberapa lagu di Indonesia, baik dari dalam negeri dan luar negeri, masih ada yang memiliki unsur yang bertentangan dengan norma, bahkan dinilai vulgar.
"Benar beberapa masih ada, dan itu juga diatur di dalam UU penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," terang Dewi.
Sampai saat ini, pihaknya belum menerapkan larangan tersebut ke radio-radio yang ada di Yogyakarta. Pasalnya KPID DIY juga perlu mendalami isi lagu tersebut.
"Tentunya ini perlu kami lihat kontennya dulu, apakah melanggar dan berbenturan dengan norma di Indonesia atau tidak," terang dia.
Baca Juga: KPI Larang 42 Lagu di Radio, Begini Kekhawatiran AMDI Korwil Yogyakarta
Terpisah, Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI) Korwil Yogyakarta Bonny Prasetya mempertanyakan aturan larangan tersebut. Pasalnya regulasi terkait larangan 42 lagu tersebut belum jelas.
"Jika berbicara eksplisit konten, ada lebih dari 42 lagu yang masuk kriteria (larangan diputar). Apakah hanya konsentrasi ke 42 lagu itu atau bagaimana?, jadi regulasinya belum jelas," kata Bonny, Selasa (29/6/2021).
Bonny melanjutkan, jika memang 42 lagu tersebut dilarang diputar di radio Yogyakarta, dirinya meminta regulasi harus benar dan tidak hanya radio besar yang ditegur.
"Kami setuju saja jika itu dilakukan. Jika harus disensor dan diedit, kami sudah melakukan. Tapi kami minta regulasinya yang dibenahi, tidak radio yang dikenal saja yang disemprit," jelas dia.
Berita Terkait
-
Denda Rp900 Juta! Konten TikTok Radio Ini Picu Amarah MCMC Malaysia
-
Tanpa Radio, Tak Ada Bento dan Umar Bakrie: Iwan Fals Ungkap Jasa Besar Siaran Lawas
-
Misteri Sinyal Radio dari Galaksi Mati yang Membingungkan Ilmuwan
-
Dihujat Kenakan Topi di Acara TV, Goo Hye Sun: Memakai Topi Itu Kebebasanku
-
KPI Minta Lagu Indonesia Raya Diputar Masif Tiap Pagi di TV dan Radio
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat