SuaraJogja.id - Selama kurang lebih sepekan, aktivitas perdagangan di Kampung Ketandan dihentikan sementara. Kawasan yang berada di Kalurahan Ngupasan, Kemantren Gondomanan tersebut terpaksa dihentikan hingga tanggal 7 Juli 2021 mendatang lantaran ada sejumlah warga yang terkonfirmasi Positif Covid-19.
Lurah ngupasan, Didik Agus, mengatakan dalam satu kampung tersebut terdapat setidaknya enam warga yang positif Covid-19.
“Enam positif, salah satunya dirawat di rumah sakit. Ada tiga toko yang terpapar,” terangnya seperti dilansir dari harianjogja.com, Kamis (1/7/2021).
Menindaklanjuti temuan ini, atas kesepakatan warga dengan tokoh masyarakat, Satgas Covid-19 Kalurahan dan Kemantren, aktivitas jual beli baik toko maupun pedagang kaki lima (PKL) yang berlokasi di Ketandan selatan ditutup selama tujuh hari, terhitung mulai Kamis (1/7/2021).
Meski demikian, di Kampung Ketandan tidak ada penutupan akses jalan. Untuk warga yang tidak positif Covid-19 masih diperbolehkan melakukan mobilisasi di sekitar kampung. “Cuma aktifitas toko yang dihentikan atau tutup. Kalau mobilisasi yang tidak terpapar ya biasa, yang terpapar saja yang isolasi,” ungkapnya.
Kelurahan Ngupasan kata dia, juga telah menyediakan shelter kelurahan yang bisa digunakan warga yang positif covid-19 untuk isolasi. Saat ini, dari total 25 warga Ngupasan yang melakukan isolasi mandiri, tiga diantaranya menempati shelter ini.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi, menuturkan berdasarkan penelusuran warga, penjaga toko di Ketandan positif Covid-19 diduga tertular dari pembeli yang sempat berpindah-pindah dari satu toko ke toko lainnya.
“Atas kesepakatan warga dengan Satgas Kelurahan dan kemantren, mereka meminta penutupan sementara wilayah di sana, termasuk toko-tokonya, agar bisa menghentikan sebaran Covid-19 di Ketandan. Ini menunjukkan masyarakat yang punya kecepatan yang tinggi dalam merespon,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, ia telah meminta di Ketandan untuk diperbaiki fasilitas protokol kesehatannya serta menjalankan dengan baik mekanisme standar operasional prosedur (SOP) yang telah dibuat. Sehingga jika ada orang datang positif namun tidak menyadari karena tidak bergejala, bisa diantisipasi.
Baca Juga: Yuk Kenali Lebih Dekat, Indahnya Akulturasi Budaya di Kampung Ketandan
“Termasuk dari transaksi uang bisa berpotensi. Saya minta model penyerahan uang diperbaiki, tidak begitu banyak berjubel-jubel, bentuk nota, pengembalian dan sebagainya diperbaiki agar tidak menjadi media penularan. Termasuk sekat penjual dan pembeli diperbaiki, agar mengamankan para penjual dan pembeli,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Jogja Masuk Zona PPKM Darurat, Ini Skema Pemkot untuk Batasi Mobilitas Warga
-
Demi Vaksin Covid-19, Warga Antre dari Dini Hari di RS PKU Muhammadiyah Jogja
-
Bule Boncengan di Jogja Viral karena Tak Pakai Helm, Warganet Malah Salah Fokus
-
Hanung Bramantyo Bagikan Kisah Pilu Situasi Covid-19 di Jogja, Keluarga Terdekat Meninggal
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat
-
Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional
-
Gratis! Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan 16 Tim dan Deretan Artis
-
Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM
-
Polresta Sleman Sita 561 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026