SuaraJogja.id - Seluruh objek wisata di Gunungkidul akan ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang.
Para pelaku wisata di wilayah kabupaten Gunungkidul mulai gelisah dengan rencana diberlakukannya PPKM Darurat tersebut. Hal itu terutama setelah beredar luasnya pesan berantai ke WA grup pegiat wisata di Gunungkidul yang berisi mengenai penutupan seluruh objek wisata.
"Maaf sesuai penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2020 untuk Obyek Wisata Tutup Sementara. Dimohon untuk masing-masing Pokdarwis dan Pengelola Desa Wisata dapat mengkondisikan penutupan sementara. Maturnuwun," begitu isi pesan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Gunungkidul Asti Wijayanti membenarkan tentang pesan tersebut. Pesan tersebut merupakan bentuk sosialisasi awal rencana penutupan sementara semua obyek wisata di Gunungkidul berkaitan dengan penerapan PPKM Darurat.
"Memang akan ditutup, tetapi masih menunggu instruksi bupati dulu," ujar Asti, Jumat (2/7/2021).
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan seluruh destinasi wisata di Kabupaten Gunungkidul akan menutup operasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu resmi diberlakukan pada 3 Juli mendatang.
"Sesuai penerapan PPKM Darurat, maka untuk obyek wisata (Gunungkidul) akan tutup sementara pada 3-20 Juli 2021," kata Harry.
Harry menyatakan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh destinasi wisata tanpa terkecuali. Para petugas pun diminta untuk berjaga di pintu masuk wisata selama masa penutupan.
Keputusan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Adapun nantinya kebijakan tersebut diperkuat dengan keputusan dari Pemkab Gunungkidul.
Baca Juga: Ikut Berburu Kerabatnya, Bocah di Gunungkidul Tertembak Lehernya Hingga Tembus Pipi
"Petugas yang selama ini jaga di pos retribusi tetap bersiaga untuk menghalau pengunjung yang datang," ujarnya
Terpisah, Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Cabang Gunungkidul, Sukriyanto sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang menutup semua objek wisata mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 nanti. Memang, dari kacamata pemerintahan ataupun kebijakan mungkin merupakan keputusan tepat.
"Memang itu bagus untuk mendukung dalam rangka pemutusan penularan covid-19 yang belakangan meningkat drastis,"ujar dia.
Namun dari kacamata pelaku wisata, ia menyayangkan keputusan tersebut. Karena tentunya akan berdampak terhadap pemasukan dari para pengelola objek wisata ataupun desa wisata yang ada di seluruh kabupaten Gunungkidul. Mereka tentu akan kehilangan sementara mata pencaharian yang selama ini digeluti.
"Tentunya income dari pariwisata tertutup begitu,"ungkapnya.
Sukri sendiri memilih akan merumahkan sementara seluruh karyawan atau pegiat desa wisata jelok yang selama ini ia kelola bersama dengan warga yang lain. Mereka akan kembali bertani sesuai dengan profesi mereka sebelumnya. Selain bertani, Sukri juga akan meneruskan usahanya di bidang perdagangan online.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul