SuaraJogja.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DIY berdampak pada pemotongan hewan kurban dalam perayaan Iduladha pada 20 Juli 2021 mendatang. Sebab, Pemda DIY membatasi titik-titik pemotongan hewan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Pada 2021 ini diperkirakan jumlah titik penyembelihan hewan kurban lebih sedikit dibanding tahun 2020 yang lalu. Kalau 2020 lalu ada 8.293 titik, maka tahun ini hanya 6.096 titik.
"Penurunan terjadi setelah pandemi pada 2020 lalu," ujar Plt Kepala Biro Perekonomian Setda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti dalam wawancara daring, Senin (12/07/2021).
Penurunan ini, menurut Made, juga berdampak pada jumlah hewan kurban yang akan disembelih. Pembatasan kerumunan diperkirakan akan menurunkan 2,5 - 5 persen hewan kurban, baik sapi, domba, kambing maupun kerbau dari tahun lalu.
Dari data yang dihimpun Pemda, jumlah hewan kurban sapi yang akan disembelih pada Iduladha kali ini sekitar 18.514 ekor. Angka ini lebih rendah dibandingkan 2020 lalu sebanyak 22.111 ekor dan 2019 sebanyak 23.345 ekor.
Sedangkan jumlah kambing yang disembelih tahun ini sebanyak 12.235 ekor. Jumlah ini juga jauh lebih rendah dibanding 2020 yang mencapai 25.585 ekor dan tahun 2019 sebanyak 27.519 ekor. Untuk domba, tahun ini turun menjadi 23.911. Sedangkan tahun lalu 26.284 ekor dan tahun 2021 ada 27.530 ekor.
"Kalau dari pantauan di lapangan saat ini penjualan hewan ternak dadakan di pinggir jalan juga sudah tidak ada lag karena aturan PPKM darurat," tandasnya.
Made menambahkan, meski konsumsi daging kurban berkurang, harga daging sapi mengalami kenaikan menjelang Iduladha. Kenaikan sekitar Rp5.000 per kg ini terjadi sejak Paguyuban Pedagang Daging Sapi menaikkan harga sejak 20 Juni 2021.
Karenanya untuk memastikan penjualan daging kurban sesuai protokol kesehatan pada perayaan Iduladha mendatang, Pemda memberlakukan sejumlah aturan. Diantaranya pemberian bimbingan teknis pemotongan hewan kurban dan pembekalan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Baca Juga: Sleman Ubah Inbup Penerapan PPKM Darurat, Tak Boleh Ada Hajatan
Setiap hewan kurban yang keluar masuk DIY pun harus menyertakan surat keterangan sehat hewan. Dengan demikian kesehatan hewan kurban bisa dipastikan sebelum dikonsumsi masyarakat.
"Kita juga melakukan pengawasan lalu lintas ada pos pengawasan di tiga kabupaten," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sleman Ubah Inbup Penerapan PPKM Darurat, Tak Boleh Ada Hajatan
-
Covid-19 di Kulon Progo Melonjak Saat PPKM Darurat, Begini Penjelasan Gugus Tugas
-
8 Salon dan Spa di DIY Buka Saat PPKM Darurat, 5 Tempat Disegel Petugas
-
Panduan Ibadah dan Pemotongan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat di Medan
-
18 Hewan Tak Layak Kurban Ditemukan di Jakarta Timur, Satu Diantaranya Cacat
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka