SuaraJogja.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DIY berdampak pada pemotongan hewan kurban dalam perayaan Iduladha pada 20 Juli 2021 mendatang. Sebab, Pemda DIY membatasi titik-titik pemotongan hewan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Pada 2021 ini diperkirakan jumlah titik penyembelihan hewan kurban lebih sedikit dibanding tahun 2020 yang lalu. Kalau 2020 lalu ada 8.293 titik, maka tahun ini hanya 6.096 titik.
"Penurunan terjadi setelah pandemi pada 2020 lalu," ujar Plt Kepala Biro Perekonomian Setda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti dalam wawancara daring, Senin (12/07/2021).
Penurunan ini, menurut Made, juga berdampak pada jumlah hewan kurban yang akan disembelih. Pembatasan kerumunan diperkirakan akan menurunkan 2,5 - 5 persen hewan kurban, baik sapi, domba, kambing maupun kerbau dari tahun lalu.
Dari data yang dihimpun Pemda, jumlah hewan kurban sapi yang akan disembelih pada Iduladha kali ini sekitar 18.514 ekor. Angka ini lebih rendah dibandingkan 2020 lalu sebanyak 22.111 ekor dan 2019 sebanyak 23.345 ekor.
Sedangkan jumlah kambing yang disembelih tahun ini sebanyak 12.235 ekor. Jumlah ini juga jauh lebih rendah dibanding 2020 yang mencapai 25.585 ekor dan tahun 2019 sebanyak 27.519 ekor. Untuk domba, tahun ini turun menjadi 23.911. Sedangkan tahun lalu 26.284 ekor dan tahun 2021 ada 27.530 ekor.
"Kalau dari pantauan di lapangan saat ini penjualan hewan ternak dadakan di pinggir jalan juga sudah tidak ada lag karena aturan PPKM darurat," tandasnya.
Made menambahkan, meski konsumsi daging kurban berkurang, harga daging sapi mengalami kenaikan menjelang Iduladha. Kenaikan sekitar Rp5.000 per kg ini terjadi sejak Paguyuban Pedagang Daging Sapi menaikkan harga sejak 20 Juni 2021.
Karenanya untuk memastikan penjualan daging kurban sesuai protokol kesehatan pada perayaan Iduladha mendatang, Pemda memberlakukan sejumlah aturan. Diantaranya pemberian bimbingan teknis pemotongan hewan kurban dan pembekalan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Baca Juga: Sleman Ubah Inbup Penerapan PPKM Darurat, Tak Boleh Ada Hajatan
Setiap hewan kurban yang keluar masuk DIY pun harus menyertakan surat keterangan sehat hewan. Dengan demikian kesehatan hewan kurban bisa dipastikan sebelum dikonsumsi masyarakat.
"Kita juga melakukan pengawasan lalu lintas ada pos pengawasan di tiga kabupaten," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sleman Ubah Inbup Penerapan PPKM Darurat, Tak Boleh Ada Hajatan
-
Covid-19 di Kulon Progo Melonjak Saat PPKM Darurat, Begini Penjelasan Gugus Tugas
-
8 Salon dan Spa di DIY Buka Saat PPKM Darurat, 5 Tempat Disegel Petugas
-
Panduan Ibadah dan Pemotongan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat di Medan
-
18 Hewan Tak Layak Kurban Ditemukan di Jakarta Timur, Satu Diantaranya Cacat
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini