Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Rahmat jiwandono
Rabu, 14 Juli 2021 | 13:39 WIB
Pelaku perusakan mobil ambulans SAR DIY, Irvan Yunianto alias Unyil, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul pada Rabu (14/7/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Tersangka perusakan ambulans SAR DIY mengaku bahwa motifnya melakukan hal itu karena termakan isu hoaks di media sosial. Isu yang dimaksud adalah ambulans yang menyalakan sirene di tengah pandemi Covid-19 hanya bertujuan untuk menakut-nakuti warga.

"Iya kena soal isu itu (ambulans berputar-putar untuk menakuti warga) di sosial media," kata Irvan Yunianto (28) alias Unyil saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (14/7/2021).

Ia menyatakan, tindak pengrusakan itu dilakukan secara kebetulan saja.

Baca Juga: Pelaku Perusakan Ambulans SAR DIY Ditangkap Polisi, Terancam 2 Tahun Penjara

"Cuma kebetulan saja enggak ada niat untuk cari ambulans yang sedang keliling," ujarnya.

Kala ditanya apakah dirinya dalam kondisi mabuk ketika memukul kaca belakang ambulans menggunakan helm, lanjutnya, dia mengaku tidak dalam pengaruh minuman keras.

"Saya tidak dalam kondisi mabuk saat kejadian," paparnya.

Ambulans SAR DIY di Mapolres Bantul, Rabu (14/7/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata selama ini pelaku terprovokasi oleh video maupun chat di media sosial yang menyatakan kebanyakan ambulans sekarang ini kosong. Ambulans itu dalam kondisi sedang tidak membawa pasien dan hanya berputar-putar saja untuk menakuti-nakuti warga.

"Jadi ini motifnya karena si pelaku melihat unggahan seperti itu di media sosial yang memberi opini negatif bahwa kebanyakan ambulans kosong. Oleh karena itu, dia terprovokasi hingga menghalangi ambulans yang sedang melakukan tugas kemanusiaan," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Perusakan Mobil Ambulans SAR DIY, Salah Satunya Sopir Truk

Dengan kasus ini, katanya, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa isu-isu tersebut tidak benar, baik video ataupun percakapan itu hoaks. Kasus ini bisa dijadikan contoh.

"Sekali lagi kami nyatakan kalau ada kabar ambulans kosong hanya untuk menakuti-nakuti warga itu tidak benar," tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan. Ancamannya kurungan penjara selama 2 tahun delapan bulan.

"Supaya ada efek jera makanya kami tindak tegas," katanya.

Load More