SuaraJogja.id - Ratusan hajatan pernikahan tetap diselenggarakan oleh masyarakat meskipun pemerintah telah mengumumkan PPKM darurat, PPKM level 3 dan 4 serta perpanjangan PPKM yang akan dilaksanakan hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.
Di satu sisi angka kasus paparan baru Covid-19 masih fluktuatif, tetapi memiliki kecenderungan menurun. Dinas Kesehatan Gunungkidul khawatir adanya kasus-kasus penyebaran Covid-19 dari hajatan yang banyak diselenggarakan oleh masyarakat, mengingat saat ini adalah bulan yang baik untuk pernikahan.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty mengungkapkan kekhawatirannya tersebut. Pasalnya, hajatan berpotensi akan memunculkan kerumunan baru padahal di satu sisi pemerintah tengah berusaha keras mengurangi potensi kerumunan dengan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik darurat ataupun level 3 dan 4.
"Dan hajatan ini yang sulit dipantau adalah kerumunannya. Tamu bisa dikendalikan tetapi yang rewang itu sulit dipatau," tuturnya, Senin (26/7/2021).
Menurut Dewi, saat ini seolah-olah masyarakat berlomba melaksanakan hajatan pernikahan. Karena bagi masyarakat Gunungkidul bulan ini merupakan bulan yang baik untuk menyelenggarakan hajatan pernikahan di mana sebentar lagi sudah memasuki bulan pantangan untuk menyelenggarakan pernikahan.
Menurut Dewi, meskipun ada larangan hajatan selama PPKN level 3 di Gunung Kidul Namun nyatanya masih banyak masyarakat yang menyelenggarakan hajatan pernikahan tersebut. Upaya pembubaran yang dilaksanakan oleh Satgas di beberapa tempat ternyata tak mengurangi niat warga menyelenggarakan hajatan.
Padahal menurut Dewi saat ini kerumunan- kerumunan di tingkat masyarakat sudah berkurang drastis seiring dengan pemberlakuan PPKN dan juga upaya tegas dari Satgas penanganan Covid-19 untuk membubarkan potensi kerumunan dari kegiatan masyarakat.
"Saat ini sudah tidak ada lagi klaster baru. Karena yang ada adalah paparan di keluarga," kata dia.
Kepala Kemenag Gunungkidul, Sya'ban Nuroni mengakui jika banyak warga Gunungkidul yang melaksanakan akad nikah selama bulan Juli dan Agustus ini. Karena di bulan ini merupakan hari baik menurut perhitungan kalender Jawa. Terlebih sebentar lagi akan memasuki bulan As Syuro yang dipercaya pantang melaksanakan pernikahan.
Baca Juga: PKL Boleh Bergiliran Jualan Selama PPKM, Pemda DIY Buka-Tutup Malioboro
"Jadi bulan Haji ini banyak yang menyelenggarakan akad nikah," terangnya.
Berdasarkan catatan laporan Kepala KUA jumlah peristiwa nikah baik yang sudah maupun yang akan dilaksanakan memang cukup banyak. Selama bulan Juli ini pihaknya mencatat ada 701 pernikahan dan di bulan Agustus akan dilaksanakan 219 akad nikah.
Sya'ban mengatakan selama PPKM dilaksanakan akad nikah memang harus dilakukan di Kantor KUA. Akad nikah juga boleh dilaksanakan di rumah mempelai dengan catatan dengan catatan sudah memdaftar sebelum PPKM diberlakukan oleh pemerintah.
"Selain didaftarkan sebelum PPKM berlangsung dan harus dengan prokes uang ketat," tandasnya.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Sat Pol PP Gunungkidul, Sugito mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 Gunungkidul harus bekerja keras menyikapi tradisi masyarakat. Mereka bekerja keras untuk membubarkan hajatan pernikahan yang banyak dilaksanakan oleh masyarakat.
"PPKM ini bersamaan dengan bulan baik masyarakat untuk menyelenggarakan hajatan," ujar dia.
Minggu (25/7/2021) kemarin Satgas Penanganan Covid-19 terpaksa membubarkan dua hajatan di Kapanewon Patuk yang kebetulan diselenggarakan untuk menikahkan satu pasangan. Dua hajatan masing-masing di Padukuhan Widoro Wetan dan di Padukuhan Ngepung Kalurahan Bunder.
Dua hajatan tersebut dibubarkan karena kedua mempelai terpapar Covid-19. Hari ini, Senin (26/7/2021) Satgas Gunungkidul membubarkan dua hajatan masing-masing di Kapanewon Playen dan Paliyan. Sehari sebelumnya mereka juga melaksanakan pembubaran di Kapanewonan Ponjong. Pembubaran tersebut juga karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ia mengakui pihaknya sudah membubarkan puluhan hajatan yang diselenggarakan selama PPKM baik darurat maupun level 3 dan 4. Karena selain menimbulkan kerumunan ternyata ada bagian dari hajatan tersebut yang positif Covid-19.
"Sekarang memang masih dianggap sebagai bulan yang baik untuk pernikahan. Sehingga banyak yang nekat melaksanakan hajatan," terang Sugito, Senin (26/7/2021).
Pemerintah sebenarnya khawatir hajatan berpotensi akan memunculkan kerumunan baru padahal di satu sisi pemerintah tengah berusaha keras mengurangi potensi kerumunan dengan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik darurat ataupun level 3 dan 4 serta perpanjangan.
Menurut Sugito, saat ini banyak masyarakat yang menyelenggarakan hajatan terutama hajatan pernikahan. Karena bagi masyarakat Gunungkidul bulan ini merupakan bulan yang baik untuk menyelenggarakan hajatan pernikahan di mana sebentar lagi sudah memasuki bulan tantangan untuk menyelenggarakan pernikahan.
"Bulan Haji ini dianggap baik untuk akad nikah. Karena tanggal 10 Agustus mendatang sudah memasuki bulan Suro, bagi masyarakat Jawa pantangan kalau nikah di bulan itu," ujar dia.
Meskipun ada larangan hajatan selama PPKM level 3 ataupun perpanjangan kali ini namun nyatanya masih banyak masyarakat yang menyelenggarakan hajatan pernikahan tersebut. Upaya pembubaran yang dilaksanakan oleh Satgas di beberapa tempat ternyata tak mengurungkan niat warga menyelenggarakan hajatan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
PKL Boleh Bergiliran Jualan Selama PPKM, Pemda DIY Buka-Tutup Malioboro
-
Berikut Ketentuan Operasional Mal dan Pusat Kulak di Sleman Selama PPKM Level 4
-
PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Yogyakarta Perbolehkan Pedagang Kembali Berjualan
-
Poin-poin Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4, Boleh Dine In Maksimal 20 Menit
-
Lima Kabupaten dan Kota Masuk Level 4, DIY Longgarkan PPKM
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris