Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 26 Juli 2021 | 19:40 WIB
Satgas Covid-19 Gunungkidul membubarkan hajtaan selama PPKM - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

Berdasarkan catatan laporan Kepala KUA jumlah peristiwa nikah baik yang sudah maupun yang akan dilaksanakan memang cukup banyak. Selama bulan Juli ini pihaknya mencatat ada 701 pernikahan dan di bulan Agustus akan dilaksanakan 219 akad nikah.

Sya'ban mengatakan selama PPKM dilaksanakan akad nikah memang harus dilakukan di Kantor KUA. Akad nikah juga boleh dilaksanakan di rumah mempelai dengan catatan dengan catatan sudah memdaftar sebelum PPKM diberlakukan oleh pemerintah.

"Selain didaftarkan sebelum PPKM berlangsung dan harus dengan prokes uang ketat," tandasnya.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Sat Pol PP Gunungkidul, Sugito mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 Gunungkidul harus bekerja keras menyikapi tradisi masyarakat. Mereka bekerja keras untuk membubarkan hajatan pernikahan yang banyak dilaksanakan oleh masyarakat.

Baca Juga: PKL Boleh Bergiliran Jualan Selama PPKM, Pemda DIY Buka-Tutup Malioboro

"PPKM ini bersamaan dengan bulan baik masyarakat untuk menyelenggarakan hajatan," ujar dia.

Minggu (25/7/2021) kemarin Satgas Penanganan Covid-19 terpaksa membubarkan dua hajatan di Kapanewon Patuk yang kebetulan diselenggarakan untuk menikahkan satu pasangan. Dua hajatan masing-masing di Padukuhan Widoro Wetan dan di Padukuhan Ngepung Kalurahan Bunder.

Dua hajatan tersebut dibubarkan karena kedua mempelai terpapar Covid-19. Hari ini, Senin (26/7/2021) Satgas Gunungkidul membubarkan dua hajatan masing-masing di Kapanewon Playen dan Paliyan. Sehari sebelumnya mereka juga melaksanakan pembubaran di Kapanewonan Ponjong. Pembubaran tersebut juga karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Ia mengakui pihaknya sudah membubarkan puluhan hajatan yang diselenggarakan selama PPKM baik darurat maupun level 3 dan 4. Karena selain menimbulkan kerumunan ternyata ada bagian dari hajatan tersebut yang positif Covid-19.

"Sekarang memang masih dianggap sebagai bulan yang baik untuk pernikahan. Sehingga banyak yang nekat melaksanakan hajatan," terang Sugito, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Berikut Ketentuan Operasional Mal dan Pusat Kulak di Sleman Selama PPKM Level 4

Pemerintah sebenarnya khawatir hajatan berpotensi akan memunculkan kerumunan baru padahal di satu sisi pemerintah tengah berusaha keras mengurangi potensi kerumunan dengan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik darurat ataupun level 3 dan 4 serta perpanjangan.

Load More