Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Rahmat jiwandono
Selasa, 03 Agustus 2021 | 21:08 WIB
Petugas gabungan memperingatkan sopir truk di Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul untuk tidak mengangkut pasir dalam kondisi masih basah. - (SuaraJogja.id/HO-Dishub Bantul)

"Setiap kali dicek, paling kami hanya bisa menghentikan satu atau dua truk pembawa pasir. Nanti sopir lainnya belum akan pergi karena tahu ada pengecekan tonase dan mereka menunggu di pinggir sungai," paparnya.

Diakuinya, jumlah personel yang dimiliki Dishub Bantul terbatas, sehingga petugas tidak mungkin mengelilingi pos-pos pengangkut pasir satu per satu.

"Kami kekurangan personel, enggak mungkin ngecek dan datang ke tiap-tiap titik penambangan pasir," imbuhnya.

Saat ditanya soal legalitas tambang pasir tersebut, menurutnya, legalitas
tambang pasir merupakan ranah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY.

Baca Juga: PPKM Level 4, Antrean Kendaraan di Bantul Saat Jam Kerja Masih Tinggi

"Itu ranahnya Dinas PUP-ESDM DIY," katanya.

Load More