Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Minggu, 15 Agustus 2021 | 20:33 WIB
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

“Lalu memperbaiki integritas pemberantasan korupsi. Tidak hanya UU KPK yang diperbarui tetapi juga UU Korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, KPK juga harus melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam upaya meningkatkan pemberantasan korupsi di setiap lini. 

"Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam pengawasan layanan publik dan melakukan pelaporan jika melihat adanya tindak korupsi," tambahnya. 

Baca Juga: Pustral UGM Soroti Proyek Padat Karya: Rawan Praktik Korupsi

Load More