SuaraJogja.id - Berkas perkara tujuh pelajar pelaku perusakan bendera merah putih dan umbul-umbul bernuansa kemerdekaan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Namun ketujuh pelajar tidak ditahan dan dikenai wajib lapor.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Wonosari, didampingi orang tua masing-masing, ketujuh pelaku tersebut diperiksa oleh UPPA Polres Gunungkidul pada Senin, (16/08/2021) siang. Pemeriksaan guna mendapatkan keterangan lebih jauh terkait motif pelaku melakukan perusakan ini juga melibatkan BAPPAS.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana melalui Kanit Tipikor Iptu Wawan Anggoro menyampaikan pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan terhadap ketujuh pelaku perusakan. Kasus perusakan bendera termasuk sebagai perkara besar karena merusak lambang negara.
Meski ancaman hukumannya adalah 5 tajun penjara, tetapi dikarenakan pelaku masih anak-anak sehingga pihak kepolisian masih belum menetapkan akan dilakukan tindakan hukum atau pembinaan terhadap pelaku.
Baca Juga: Gunungkidul Diguncang 10 Kali Gempa, Tak Ada Warga yang Merasakan
"Kasus tersebut termasuk kasus besar tapi kita juga memikirkan atas masa depan anak-anak. Sehingga antara pembinaan atau tindakan hukum itu masih kita akan bicarakan juga dengan BAPPAS dan Unit PPA,"ujar dia di sela pemeriksaan, Senin.
Dikarenakan statusnya masih anak di bawah umur, sementara pelaku masih diterapkan sebagai Anak Berurusan dengan Hukum (ABH) dan ada perlakuan khusus. Saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan sehingga pihaknya belum menaikkan ke proses penyidikan.
Saat ini pihaknya masih mendalami motif-motif pelaku melakukan pengrusakan. Untuk sementara, para pelajar tersebut mengaku melakukan perusakan karena iseng. Di mana mereka merasa senang usai melakukan perusakan sehingga kembali melakukan hal yang sama.
"Kami masih dalami motif kemudian pasal-pasal yang akan disangkakan saat ini juga kita masih menunggu dari pihak pelapor untuk menjelaskan duduk perkaranya,"bebernya.
Kanit UPPA Polres Gunungkidul Ipda Ratri, mengatakan, dari keterangan para pelaku motif yang didapatkan sementara ini masih sebatas kenakalan remaja atau iseng. Namun pihaknya masih mendalami apakah ada motif lain atau tidak karena dilakukan selama 3 hari berturut-turut di tempat berbeda.
Baca Juga: Masuki Tahun Baru Islam, Tokoh Adat Gunungkidul Yakin Pandemi Covid-19 Segera Berlalu
"pelaku perusakan bendera tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib apel,"tambahnya.
Berita Terkait
-
Krisis Literasi Informasi Pelajar di Era AI, Memudahkan atau Membingungkan?
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
-
Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI
-
Liburan ke Gunungkidul? Jangan Sampai Salah Pilih Pantai! Ini Dia Daftarnya
-
5 Ide Kursus Robotic untuk Pelajar Level Pemula, Gratis!
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami
-
Viral, Foto Pendaki di Puncak Gunung Merapi Bikin Geger, Padahal Pendakian Ditutup
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan
-
Pemda DIY Ngebut Bangun Sekolah Rakyat, Siswa Miskin Bisa Sekolah Juli 2025
-
Pengawasan Jebol hingga Daging Sapi Antraks Dijual Bebas, 3 Warga Gunungkidul Terinfeksi