Kapolres Bantul AKBP Ihsan (tengah) menunjukkan barang bukti penipuan modus penggandaan uang dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (19/8/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tambahnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti seperti enam lembar bukti transfer, 500 lembar uang kertas Rp100 rupiah, 10 lembar uang kertas Rp100, dua bendel potongan kertas HVS ukuran uang kertas, satu buah peci, satu potong celana panjang, dan satu buah tas punggung.
Berita Terkait
-
Besok David NOAH Tak Sendirian, Polda Metro Juga Periksa 2 Terlapor YS dan EAS
-
Obsesi Tak Kesampaian, EM Jadi Dokter Gadungan Tipu Perawat
-
Penipuan Berkedok Hadiah Pulsa, Saldo Rp 36 Juta Warga Jember Malah Amblas
-
Lusa! Polisi Periksa David NOAH Soal Kasus Dugaan Penipuan Rp1,15 Miliar
-
Polisi Bekuk Dua Pemuda Saat Transaksi Narkoba di Sawah, Pil Koplo Dibeli dari Toko Online
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi