SuaraJogja.id - Aktivitas Gunung Merapi di perbatasan DIY dan Jawa Tengah masih terus berlangsung. Terlihat dari awan panas dan guguran lava yang masih terus terjadi.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida, mengatakan dalam periode pengamatan Jumat (20/8/2021) pukul 00.00 WIB - 24.00 WIB tercatat ada dua kali awan panas guguran.
"Teramati 2 kali awan panas guguran dengan jarak luncur 2.000 meter mengarah ke barat daya," kata Hanik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8/2021)
Tidak hanya awan panas, kata Hanik, sejumlah guguran lava turut teramati dalam periode pengamatan 24 jam tersebut. Guguran lava kali ini hanya mengarah ke barat daya.
"Teramati 42 kali guguran dengan jarak luncur maksimal 2.000 meter ke arah barat daya" ujarnya.
Asap kawah sempat teramati berwarna putih dengan intensitas sedang hingga tebal dan tinggi 200 meter di atas puncak kawah.
Sejumlah kegempaan juga masih terus terjadi dari Gunung Merapi dalam periode tersebut. Mulai dari kegempaan guguran sebanyak 331 kali, embusan sejumlah 7 kali, hybrid atau fase banyak sejumlah 4 kali dan 1 kali tektonik jauh.
Sementara jika dibandingkan dengan periode pengamatan terbaru atau tepatnya pada Sabtu (21/8/2021) pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB. Tidak teramati ada awan panas guguran yang muncul.
Pada periode pengamatan enam jam tersebut juga tidak ada aktivitas dari guguran lava.
Baca Juga: Masih Erupsi, Gunung Merapi Luncurkan 20 Kali Awan Panas dan 172 Kali Guguran Lava
Hanya saja terlihat asap kawah yang berwarna putih dengan intensitas sedang hingga tebal dan tinggi 80 meter di atas puncak kawah.
Kendati begitu sejumlah kegempaan tetap masih terjadi dalam periode tersebut. Di antaranya guguran sebanyak 66 kali, embusan 5 kali, dan hybrid atau fase 1 kali.
Hanik menambahkan potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor tenggara-barat daya sejauh maksimal 3 km ke arah sungai Woro. Lalu sejauh 5 km ke arah sungai Gendol, Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih.
Sedangkan untuk kemungkinan jika terjadi lontaran material vulkanik saat terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
"Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya," imbuhnya.
Selain itu masyarakat juga diminta untuk mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi.
Berita Terkait
-
Masih Erupsi, Gunung Merapi Luncurkan 20 Kali Awan Panas dan 172 Kali Guguran Lava
-
Jumat Pagi Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas ke Barat Daya, Jarak Capai 2 Kilometer
-
Diwarnai Erupsi, Upacara HUT RI di Lereng Merapi Tetap Berlangsung Khidmat
-
Gunung Merapi Erupsi, Sultan Belum Instruksikan Warga di Lereng Mengungsi
-
Viral Pendaki Pose di Gunung Merapi Saat Status Siaga, BTNGM Ragu Kebenarannya
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Rebut Peluang Makan Bergizi Gratis: Koperasi Desa di Bantul Siap Jadi Pemasok Utama
-
Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang
-
Imogiri Siap Sambut Pelayat PB XIII: Ini Panduan Lengkap Akses, Pakaian, dan Tata Cara Penghormatan
-
Stop Saling Tuding! Begini Cara Dosen UGM Sederhanakan Proses Perceraian di Indonesia
-
Jelang Vonis, Pengacara Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Minta Hakim Kurangi Hukuman, Ini Alasannya