SuaraJogja.id - Bima Prakosa (26) warga Padukuhan Kwalangan RT 01, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penganiayaan terhadap anggota DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menyampaikan, pada Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB pelaku mendatangi istrinya yang tinggal di rumah orang tuanya. Setibanya di rumah mertuanya terjadilah cekcok.
"Keributan itu cukup keras sehingga mengundang perhatian warga sekitar," ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bantul, Senin (23/8/2021).
Mengetahui ada keributan tersebut lantas Ketua RT setempat menghubungi Bhabinkamtibmas. Tak lama kemudian Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi terjadinya cekcok.
"Saat itu pula hadir korban. Kemudian berusaha melerai dan memberi nasihat tapi tidak digubris oleh pelaku. Dia bahkan melakukan penganiayaan," jelas dia.
Namun pelaku tak tahu bila yang ia pukul ialah anggota DPRD Bantul dan tokoh masyarakat di Kapanewon Pandak. Setelah mengalami luka-luka di bagian pelipis kepala sebelah kanan, korban dibawa ke rumah sakit.
"Korban sempat dibawa ke RS UII Pandak lalu dirujuk ke RS Panembahan Senopati. Sekarang korban masih dirawat di RSPS karena lukanya cukup serius," ujarnya.
Menurut dia, setelah memukul korban, pelaku segera diamankan Bhabinkamtibmas lalu dibawa ke Polsek Pandak. Kejadian itu justru memicu amarah warga yang akhirnya mendatangi Polsek Pandak.
"Jumlah massa sudah mulai banyak. Karena semakin banyak ada 300 orang mendatangi polsek, saya langsung lakukan evakuasi terhadap terduga pelaku. Setelah melakukan negosiasi dengan perwakilan masyarakat kami bawa tersangka ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Bantul Dapat 64 Ribu Vaksin Moderna, Prioritas untuk Booster Nakes
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa senter, pakaian pelaku, dan pakaian korban.
Diketahui ternyata tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan dan UU darurat karena memiliki senjata air soft gun. Dia sudah pernah divonis enam bulan kurungan.
"Masa tahanan enam bulan itu sudah dilewati di rutan Pajangan, Bantul. Dia keluar sekitar dua bulan yang lalu," terangnya.
Pria dengan pangkat dua melati itu menambahkan bahwa saat menganiaya, pelaku dalam pengaruh minuman keras.
"Dia mengakui sebelum pergi ke rumah mertuanya sudah mabuk. Karena dipengaruhi alkohol dia gampang marah," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak penganiayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi