Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:20 WIB
Salah seorang ojol melakukan scan barcode aplikasi pedulilindungi.id untuk bisa masuk ke mall di DIY. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemda DIY sudah melakukan uji coba pembukaan delapan mall di wilayah ini mulai Selasa (24/08/2021) pasca perpanjangan PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021. Ada sejumlah aturan yang wajib diterapkan untuk bisa masuk ke mall, terutama scan barcode pedulilindungi.id dengan kode hijau, kuning dan merah.

Bila mall kedapatan memasukkan pengunjung dengan kode merah maka dipastikan mall tersebut akan ditutup. Sebab kode tersebut menandakan pengunjung belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama atau pengunjung yang bersangkutan dalam kondisi terpapar COVID-19 dari hasil scan barcode.

"Kami minta pada asosiasi [mall] untuk menentukan SOP-nya [pengunjung] itu. Kalau ada merah [asil barcode dan boleh masuk mall] ya tak tutup [mall]," ungkap Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (25/08/2021).

Menurut Sultan, pengelola mall di DIY wajib menjalankan aturan selama proses uji coba pembukaan mall. Tak hanya kategori pengunjung yang boleh masuk namun juga detail teknis dan kontrol mereka dalam pengaturan tempat duduk.

Baca Juga: Masih PPKM, 30 Persen Perguruan Tinggi di DIY Kekurangan Mahasiswa

Selain itu kapasitas pengunjung pun harus dibatasi maksimal 50 persen setiap harinya. Restoran di dalam mall pun masih diwajibkan untuk penjualan take awat tanpa makan di tempat.

Sultan meminta Asosiasi Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY untuk melalukan sosialisasi detil persyaratan operasional mall kepada pengelola mal. Hal ini penting mengingat persyaratan tersebut berkaitan dengan dengan risiko penularan COVID-19 di DIY.

"Duduknya dan sebagainya[harus diatur], harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Desainnya ini dari Kementerian Kesehata. Kita minta disosialisasikan untuk bisa dipenuhi," tandasnya.

Sultan menambahkan, selain dilarang masuk, pengunjung mall yang hasil scan barcode di aplikasi pedulilindungi.id berkode merah bisa kedapatan positif COVID-19 akan langsung dibawa ke isolasi terpusat (isoter).

"Kalau [pengunjung mall berkode] merah ya terus diangkut untuk isoter," ujarnya.

Baca Juga: Masih PPKM Level 4, Delapan Mall di DIY Akhirnya Dibuka

Sementara Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan Satpol PP melakukan sosialisasi pemanfaatan aplikasi pedulilindungi.id ke mall, warung makan dan angkringan sejak hari pertama diberlakukan. Pemanfaatan aplikasi ini dirasa tidak memberatkan karena masyarakat sudah banyak yang menggunakan gadget.

Untuk mall, penggunaan aplikasi bisa dilakukan melalui scan barcode. Sedangkan di warung makan atau angkringan, pengunjung bisa memperlihatkan aplikasi tersebut.

"Kita awasi penerapan [pemanfaatan aplikasi], sudah dilakukan atau belum untuk setiap pengunjung," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More