SuaraJogja.id - Menjamurnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini di wilayah-wilayah pelosok dinilai merugikan penjual bahan bakar eceran. SPBU mini itu dikenal dengan sebutan Pertashop yang mana milik Pertamina.
Salah satunya keberadaan Pertashop di Padukuhan Sambeng II, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul yang akan segera beroperasi. Ratusan penjual bensin eceran di sana merasa keberatan dengan kehadiran Pertashop.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Perindustrian Bantul, Agus Sulistiyana mengaku belum tahu tentang hal itu. Khususnya soal perizinan untuk mendirikan Pertashop di tempat tersebut.
"Saya belum tahu kalau ada seperti itu. Perizinannya sudah apa belum," papar dia, Rabu (25/8/2021).
Dijelaskannya, siapa saja yang ingin membuka usaha harus melengkapi perizinannya. Pengusaha harus mendaftarkan usahanya di online single submission risked based approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 1 angka 21 PP 5/2021).
"Sekarang kan ada oss-rba itu, apakah pemilik Pertashop dia sudah mengakses ke sana," terang Agus.
Jika sudah mendaftar dan ada komitmen yang harus dilaksanakan oleh si pengusaha maka harus dilaksanakan. Kalau tidak didaftarkan nanti akan dilakukan pengawasan.
"Pengawasan itu baik sebelum terjadi sesuatu atau ketika terjadi sesuatu. Misal kalau ada aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh tim," katanya.
Namun diakuinya bahwa akhir-akhir ini memang banyak berkembang Pertashop, sehingga ada dampak lain yang muncul.
Baca Juga: Protes Pertashop di Poncosari Bantul, Penjual Bensin Eceran Khawatir Kehilangan Pendapatan
"Artinya dengan adanya Pertashop mungkin penjualan BBM eceran bisa tidak laku," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang penjual bensin eceran di dekat lokasi Pertashop itu, Sasli mengaku khawatir dengan kehadiran Pertashop lantaran bisa mengurangi pendapatannya. Sebab, harga jual bahan bakar di Pertashop lebih murah ketimbang beli di penjual eceran.
"Ada selisih harga dari bensin yang dijual. Otomatis pembeli akan memilih harga yang lebih murah," ujarnya.
Menurut dia, kurang lebih ada 100 penjual bensin eceran di wilayah itu. Selain itu, letak Pertashop berada di jalur strategis menuju tempat wisata pantai.
"Lokasi Pertashop itu di jalur akses ke Pantai Baru, Kwaru, dan Cangkring. Kalau mau ke sana pasti lewat situ semua," terangnya.
Atas dasar hal itu, pihaknya telah mengajukan surat keberatan ke Pertamina. Ia mengatakan bahwa dalam surat itu berisi penolakan penjualan bensin eceran terhadap beroperasionalnya Pertahsop.
Tag
Berita Terkait
-
Protes Pertashop di Poncosari Bantul, Penjual Bensin Eceran Khawatir Kehilangan Pendapatan
-
Berkas Masuk ke Kejari, Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Sate Sianida Diungkap di Persidangan
-
PJJ Berdampak pada Kualitas Kelulusan Siswa, Ini Upaya Disdikpora Bantul
-
Pembentukan Dinas Baru, Ditargetkan Terealisasi Pada Awal 2022
-
Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Bantul Turun Drastis Tapi Masih Level 4, Kok Bisa?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo
-
Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY