SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sedang menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Ke depan akan ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digabung atau pun dipisah.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menjelaskan, akan ada dua OPD baru yang dibentuk yakni Dinas Perikanan Kelautan dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA). Sampai saat ini kedua OPD tersebut masih belum dipisah.
"Sekarang Dinas Perikanan dan Kelautan masih ikut Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DPPKP). Sedangkan DPPKBPPPA masih jadi satu dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Bantul, Selasa (24/8/2021).
Satu dinas lainnya yakni Dinas Perdagangan akan bergabung bersama Dinas Perindustrian. "Nanti akan menjadi Disperindag," ucapnya.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Serikat Buruh DIY: Masyarakat Bisa Makin Terpuruk
Selain itu, bagian dalam sekretariat daerah (setda) seperti divisi Humas dan Protokol (humpro) nanti akan dilebur ke bagian kominfo dan umum. Untuk bagian pemerintahan desa (pemdes) dilebur ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Pemisahan maupun penggabungan OPD hingga bagian Setda dinilai tidak terlalu gemuk.
"Strukturnya secara umum lebih ramping. Kami target semuanya sudah terealisasi pada awal Januari 2022," ujarnya.
Penerapan SOTK, katanya, baru akan dilakukan paling cepat Kamis (26/8/2021). Hal itu sesuai dengan aturan yang ada, di mana pergeseran kepala dinas dan SOTK baru bisa diterapkan setelah enam bulan pelantikan bupati baru.
"Baik untuk promosi, mutasi, serta reposisi baru dilakukan lusa," katanya.
Baca Juga: Guru Diperbolehkan ke Sekolah, DIY Mulai Simulasi Pembelajaran Tatap Muka
Pemkab Bantul tengah dalam tahap membentuk panitia seleksi untuk penempatan pejabat eselon II. Dengan begitu, ditargetkan penataan SOTK baru bisa berjalan pada awal September 2021.
"Untuk yang eselon II ke bawah paling lambat kami tata Kamis (26/8/2021)," ujarnya.
Berita Terkait
-
Warga Bisa Cek Udara Jakarta, Pemprov Sediakan Data Real-Time dari 31 Stasiun Pemantau
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
-
Sosok Nella Marsella, Dituduh Sesama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Pakai Mobil Dinas buat Pacaran
-
Dinas Sosial Bogor 'Biarin' Korban Bencana, Pegawai Jalan-jalan ke Bali Pakai Anggaran Rp900 Juta?
-
Profil Jovi Andrea: Jaksa Muda Dibui usai Kritisi Mobil Dinas Buat Pacaran
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
Ditanya Gimana Rasanya Jadi Anak Rektor UGM, Hejin: Mumet
-
Alternativa Film Festival 2024, Pemutaran Gratis hingga Diskusi dengan Para Kreator
-
Viral Mahasiswi Sleman Disekap, Faktanya? Polisi Ungkap Hasil Mengejutkan
-
Nekat, Remaja 17 Tahun Bawa Celurit untuk Duel, Apes Motor Mogok Ditangkap Warga
-
Buntut Sidak Menteri LHK, Sultan Panggil Pj Wali Kota Jogja, 3 Cawalkot Adu Strategi Tangani Sampah