SuaraJogja.id - AR (54), warga Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polres Gunungkidul. AR diamankan ketika tengah bersembunyi di dalam kamar mandi bersama istrinya.
Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali Puji Hartono mengungkapkan, AR adalah buronan polisi sejak Desember tahun 2020 lalu. AR diburu polisi karena terlibat kasus penggelapan atau penipuan kendaraan bermotor. Pria tersebut ditangkap di rumahnya beberapa hari yang lalu.
Ibnu mengatakan kasus ini berawal pada Desember 2020 lalu, AR menyewa sebuah mobil di wilayah Kapanewon Patuk. Oleh pelaku, mobil tersebut justru digadaikan ke HP warga Piyaman, Kapanewon Wonosari. Berselang beberapa hari, AR kembali menghubungi HP lagi untuk meminta bertemu.
"Saat bertemu korban, AR meminjam mobil tersebut," papar Ibnu, Sabtu (28/8/2021).
AR sengaja meminjam mobil tersebut dengan alasan akan menggunakannya untuk mengantarkan kerabat memeriksakan diri. HP yang percaya dengan AR lantas memberikan mobil itu kepada pelaku.
Namun kemudian setelah beberapa waktu, AR justru menghilang dan tak pernah mengembalikan mobil. Berkali-kali HP berupaya menghubungi nomer AR namun tak pernah direspon. Bahkan AR menghilang begitu saja.
Sadar menjadi korban penipuan, HP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan korban serta saksi.
Dari hasil pemeriksaan ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke pihak lain.
“Digadaikan sebesar 25 juta, uangnya digunakan pelaku untuk membayar hutang,” ucapnya.
Baca Juga: 7 Pelajar Pelaku Perusakan Bendera Merah Putih di Gunungkidul Dikenakan Wajib Lapor
Adapun selama beberapa bulan, AR menghilang dari rumahnya. Petugas sudah berusaha mencari keberadaan pelaku di sejumlah lokasi namun tidak ditemukan.
Pada saat itu, petugas juga melakukan penyelidikan di Madurejo, Prambanan yang merupakan rumah mertua AR, akan tetapi tidak ditemukan juga.
Tanggal 10 Agustus pihaknya mendapatkan informasi jika yang bersangkutan berada di Bunder.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil mereka amankan beberapa hari yang lalu.
Pada saat itu, pelaku sempat bersembunyi dari petugas. Rumahnya terkunci rapat dan dia bersembunyi di kamar mandi bersama istrinya. Namun kemudian berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.
“AR kami kenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP drngan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” papar Ibnu.
Berita Terkait
-
7 Pelajar Pelaku Perusakan Bendera Merah Putih di Gunungkidul Dikenakan Wajib Lapor
-
Bakar Daun Pintu, Pencuri SD N 1 Piyaman Gondol 3 Laptop Rusak
-
Beli Narkoba dari Marketplace, Pengedar Asal Gunungkidul Ini Jual Pakai Sistem Titip Jual
-
RS Penuh, Pasien Covid-19 di Gunungkidul Meninggal di Mobil Saat Cari Tempat Perawatan
-
Akses ke Pasar Hewan Siyonoharjo Disekat, Pedagang Rugi Besar
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal