SuaraJogja.id - AR (54), warga Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polres Gunungkidul. AR diamankan ketika tengah bersembunyi di dalam kamar mandi bersama istrinya.
Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali Puji Hartono mengungkapkan, AR adalah buronan polisi sejak Desember tahun 2020 lalu. AR diburu polisi karena terlibat kasus penggelapan atau penipuan kendaraan bermotor. Pria tersebut ditangkap di rumahnya beberapa hari yang lalu.
Ibnu mengatakan kasus ini berawal pada Desember 2020 lalu, AR menyewa sebuah mobil di wilayah Kapanewon Patuk. Oleh pelaku, mobil tersebut justru digadaikan ke HP warga Piyaman, Kapanewon Wonosari. Berselang beberapa hari, AR kembali menghubungi HP lagi untuk meminta bertemu.
"Saat bertemu korban, AR meminjam mobil tersebut," papar Ibnu, Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga: 7 Pelajar Pelaku Perusakan Bendera Merah Putih di Gunungkidul Dikenakan Wajib Lapor
AR sengaja meminjam mobil tersebut dengan alasan akan menggunakannya untuk mengantarkan kerabat memeriksakan diri. HP yang percaya dengan AR lantas memberikan mobil itu kepada pelaku.
Namun kemudian setelah beberapa waktu, AR justru menghilang dan tak pernah mengembalikan mobil. Berkali-kali HP berupaya menghubungi nomer AR namun tak pernah direspon. Bahkan AR menghilang begitu saja.
Sadar menjadi korban penipuan, HP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan korban serta saksi.
Dari hasil pemeriksaan ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke pihak lain.
“Digadaikan sebesar 25 juta, uangnya digunakan pelaku untuk membayar hutang,” ucapnya.
Baca Juga: Bakar Daun Pintu, Pencuri SD N 1 Piyaman Gondol 3 Laptop Rusak
Adapun selama beberapa bulan, AR menghilang dari rumahnya. Petugas sudah berusaha mencari keberadaan pelaku di sejumlah lokasi namun tidak ditemukan.
Pada saat itu, petugas juga melakukan penyelidikan di Madurejo, Prambanan yang merupakan rumah mertua AR, akan tetapi tidak ditemukan juga.
Tanggal 10 Agustus pihaknya mendapatkan informasi jika yang bersangkutan berada di Bunder.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil mereka amankan beberapa hari yang lalu.
Pada saat itu, pelaku sempat bersembunyi dari petugas. Rumahnya terkunci rapat dan dia bersembunyi di kamar mandi bersama istrinya. Namun kemudian berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.
“AR kami kenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP drngan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” papar Ibnu.
Kontributor : Julianto
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Media Asing Kritik Tour Prabowo untuk Mengesankan Trump dan Xi Bertepuk Sebelah Tangan
-
Kronologi NewJeans Keluar dari ADOR, Apakah Bakal Bubar?
-
Rekomendasi Film Bioskop Akhir Pekan November 2024: Ada Horor, Aksi, dan Drama!
-
Heboh Kabar Prabowo Dihina Media Asing, Gegara Ngemis Bertemu Donald Trump?
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
Terkini
-
PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Anak Muda di Bawah Rp100 Ribu
-
Kasus Korupsi BUMN Marak, PT KAI Kelola Sistem Manajemen Anti Penyuapan
-
Persentase Kemiskinan Tertinggi di Jawa, DPRD Desak Pemda DIY Maksimalkan Pemanfaatan Danais
-
Jelang Laga Penting di Kandang, Sejumlah Penggawa PSIM Yogyakarta Tengah Didera Sakit
-
Dinsos PPPA Kulon Progo Bentuk Desa Ramah Perempuan dan Anak