Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi mobil. (Pixabay/freestocks-photos)

SuaraJogja.id - AR (54), warga Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polres Gunungkidul. AR diamankan ketika tengah bersembunyi di dalam kamar mandi bersama istrinya.

Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali Puji Hartono mengungkapkan, AR adalah buronan polisi sejak Desember tahun 2020 lalu. AR diburu polisi karena terlibat kasus penggelapan atau penipuan kendaraan bermotor. Pria tersebut ditangkap di rumahnya beberapa hari yang lalu.

Ibnu mengatakan kasus ini berawal pada Desember 2020 lalu, AR menyewa sebuah mobil di wilayah Kapanewon Patuk. Oleh pelaku, mobil tersebut justru digadaikan ke HP warga Piyaman, Kapanewon Wonosari. Berselang beberapa hari, AR kembali menghubungi HP lagi untuk meminta bertemu.

"Saat bertemu korban, AR meminjam mobil tersebut," papar Ibnu, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga: 7 Pelajar Pelaku Perusakan Bendera Merah Putih di Gunungkidul Dikenakan Wajib Lapor

AR sengaja meminjam mobil tersebut dengan alasan akan menggunakannya untuk mengantarkan kerabat memeriksakan diri. HP yang percaya dengan AR lantas memberikan mobil itu kepada pelaku.

Namun kemudian setelah beberapa waktu, AR justru menghilang dan tak pernah mengembalikan mobil. Berkali-kali HP berupaya menghubungi nomer AR namun tak pernah direspon. Bahkan AR menghilang begitu saja.

Sadar menjadi korban penipuan, HP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan korban serta saksi.

Dari hasil pemeriksaan ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke pihak lain.

“Digadaikan sebesar 25 juta, uangnya digunakan pelaku untuk membayar hutang,” ucapnya.

Baca Juga: Bakar Daun Pintu, Pencuri SD N 1 Piyaman Gondol 3 Laptop Rusak

Adapun selama beberapa bulan, AR menghilang dari rumahnya. Petugas sudah berusaha mencari keberadaan pelaku di sejumlah lokasi namun tidak ditemukan.

Pada saat itu, petugas juga melakukan penyelidikan di Madurejo, Prambanan yang merupakan rumah mertua AR, akan tetapi tidak ditemukan juga.

Tanggal 10 Agustus pihaknya mendapatkan informasi jika yang bersangkutan berada di Bunder.

Pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil mereka amankan beberapa hari yang lalu.

Pada saat itu, pelaku sempat bersembunyi dari petugas. Rumahnya terkunci rapat dan dia bersembunyi di kamar mandi bersama istrinya. Namun kemudian berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.

“AR kami kenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP drngan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” papar Ibnu.

Kontributor : Julianto

Load More