SuaraJogja.id - Dewi menangis saat diberi kesempatan menyampaikan keluhannya saat bertemu anggota DPRD DIY di Kantor DPRD DIY, Kamis (02/09/2021). Bersama anggota Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia DIY, beberapa organisasi, komunita,s dan federasi seniman lainnya, penyanyi di salah satu klub malam itu memprotes tak bisa lagi menyanyi dan bekerja akibat kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak 3 Juli 2021 lalu hingga sekarang.
"Saya tidak bisa lagi menyanyi pak, padahal cari uangnya dari menyanyi. Apa iya harus jual diri," ujarnya.
Dewi mengaku tak bisa membeli kebutuhan sehari-hari lagi saat ini. Padahal dia harus menghidupi keluarganya. Namun akibat PPKM Level 4 yang terus diperpanjang, klub malam tempatnya bekerja harus tutup.
Dia berharap DPRD DIY mampu membantunya bersuara pada pengambil kebijakan untuk tidak lagi memperpanjang PPKM Level 4. Sehingga dia bisa kembali bekerja dan mendapatkan penghasilan lagi.
Keluhan senada disampaikan teman Dewi, Ria yang juga memprotes kebijakan PPKM. Meski mengakui tak tahu apa bedanya level PPKM, dia berharap kebijakan tersebut bisa tak lagi diberlakukan
"Kami ini hanya pengamen, menyanyi, dan itu tidak setiap hari kita dapatkan. Tidak tiap hari dapat job. Dua tahun ini kami menahan dan mematuhi peraturan pemerintah, prokes kami selalu jalankan. Mau sampai kapan kita begini tidak ada solusinya," paparnya.
Ria mengaku tak bisa kerja selain menjadi penyanyi. Untuk bekerja sebagai buruh pun juga tak mungkin karena banyak di antara mereka yang saat ini di-PHK.
"Jualan pun juga tidak punya modal. Kita mohon ada solusi untuk penghentian PPKM ini, kami lelah menganggur dan banyak hutang karena bantuan dari pemerintah tidak pernah kami dapat," paparnya.
Sementara Sekretaris Komisi D DPRD DIY, Sofyan Setyo Darmawan menyampaikan kebijakan perpanjangan PPKM bukanlah wewenang daerah. Namun pemerintah pusat yang memutuskan berdasarkan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.
Baca Juga: DIY Targetkan 2,8 Juta Warga Tervaksin Pada Oktober, Huda: Wilayah Pelosok Jadi Prioritas
Selama PPKM Level 4 DIY, hanya sektor kritikal dan esensial yang diperbolehkan beroperasi. Hal ini dilaukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di DIY. PPKM level 4 di DIY sendiri diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.
“Pribadi, posisi sama seperti sedulur semua. Kita juga berjuang. Saya sepakat menolak perpanjangan PPKM. Namun karena yang memutuskan pusat, kita hanya bisa menyampaikan aspirasi ini lewat gubernur,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
DIY Targetkan 2,8 Juta Warga Tervaksin Pada Oktober, Huda: Wilayah Pelosok Jadi Prioritas
-
Masih PPKM, 30 Persen Perguruan Tinggi di DIY Kekurangan Mahasiswa
-
PPKM Level 4 di Jogja Dilonggarkan, Pemkot Urung Buka Seluruh Akses Pintu Masuk
-
Pantai Parangtritis Sempat Diserbu Wisatawan, Petugas Lakukan Penyekatan Berlapis
-
PPKM Diperpanjang, DIY Optimis BOR Makin Turun
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
Terkini
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun
-
Lahan Pertanian Sleman Terus Menyusut, Pemkab Targetkan Batas Aman 10 Ribu Hektare
-
Pasutri Asal Lampung Tipu Lansia Sleman Pakai Alat Pijat, Cincin Emas Rp15 Juta Digondol
-
Ratusan Warga DIY Suspek Campak, 57 Kasus Dinyatakan Positif
-
Tiga Pakar Ungkap Kejanggalan Dasar Hukum Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman