SuaraJogja.id - Sopir pengendara truk bermuatan batu ditetapkan sebagai tersangka, atas kecelakaan maut di Breksi pekan lalu, yang menyebabkan enam korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
"Pasal yang dikenakan pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas [UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan]," ujar Yuli, ditemui wartawan pada Senin (6/9/2021).
Yuli menyebutkan dua pasal tersebut memiliki perbedaan ancaman masa tahanan. Masing-masing yakni pasal 310 mengandung ancaman 6 tahun penjara, sedangkan pasal 311 ancaman 12 tahun penjara.
Saat kejadian, sopir berada di depan bersama kernet sedangkan yang lainnya berada di belakang.
"Sopir tidak dapat mengendalikan kendaraan. [Aparat] masih terus mendalami penyebab kecelakaan," urainya.
Yuli menyebut, dari kronologis kejadian yang diungkapkan oleh sopir truk, saat itu truk berada di jalan dengan posisi menurun (turunan) dan ban diganjal menggunakan batu.
"Sebelum bergerak kan batu disingkirkan, dia gigi mundur biar batu bisa diangkat. Setelah mundur ke netral," kata dia.
"Begitu netral, terperosok meluncur ke bawah. Berusaha untuk ngerem susah, berusaha masuk ke gigi satu sudah tidak bisa. Akhirnya bablas," terang mantan Kapolres Kulon Progo itu.
Baca Juga: Bikin Merinding, Detik-Detik Truk Meluncur Kencang di Tanjakan dengan Posisi Mundur
Selain enam orang meninggal dunia akibat peristiwa itu, lima orang lainnya harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit berbeda.
"Satu orang masih dirawat dalam kondisi kritis. Kalau sopir tadi hanya lecet-lecet," kata dia.
Kanit Laka Lantas Polres Sleman Iptu Galan Adi Darmawan membenarkan, sopir truk laka maut di Breksi ditahan di Mapolres Sleman.
Sopir berinisial SD itu merupakan pemuda berusia 19 tahun, belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengemudikan kendaraan tersebut.
"Jadi belum memiliki kompetensi untuk mengemudikan," beber Galan.
Sebelumnya diberitakan, sebuah kecelakaan tunggal terjadi di ruas jalan Breksi, tepatnya depan Gapura Gunungsari, Dusun Gunungsari, Sambirejo, Prambanan, Sleman, Jumat (3/9/2021).
Berita Terkait
-
Bikin Merinding, Detik-Detik Truk Meluncur Kencang di Tanjakan dengan Posisi Mundur
-
Pokdarwis Mbulak Umpeng Buka Donasi Kecelakaan Maut di Breksi, Bisa Transfer atau Sembako
-
Kunjungi Keluarga 6 Korban Kecelakaan Maut di Breksi, Bupati Bantul Beri Santunan
-
7 Anak Jadi Yatim Setelah Kecelakaan Maut di Breksi, Warga Buka Donasi
-
Jalan Perbatasan di Kutim Memprihatinkan, Warganet: Kaltim, Udara Bersih Tapi Jalannya...
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!
-
Mitsubishi Destinator hingga Pajero Sport Dapat Diskon Awal Tahun di Sun Star Motor Sleman
-
Virus Nipah Belum Masuk Indonesia, Kemenkes Sebut Screening di Bandara Tetap Dilakukan