SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta akan melakukan skrining dan pemeriksaan saat aturan one gate system diterapkan di Terminal Giwangan. Bus penumpang yang lolos pemeriksaan akan diberi stiker.
Kepala Dishub Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan bahwa semua moda transportasi angkutan umum, baik bus AKAP, AKDP dan juga bus pariwisata wajib masuk ke Terminal Giwangan.
"Prinsipnya, pelaku perjalanan yang datang ke Jogja, harus diskrining ke terminal dulu. Kita periksa, dan asa stiker jadi label dia memenuhi syarat atau tidak," ungkap Agus ditemui wartawan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (7/9/2021).
Pemasangan stiker itu diberikan ketika penumpang telah menunjukkan hasil negatif swab dan juga bukti sudah divaksin.
"Jadi biro perjalanan ini harus membuat aturan, misal yang akan menaiki bus kami harus bawa bukti telah divaksin, harus bawa hasil negatif swab. Termasuk membawa penumpang 70 persen dari total kapasitas bus," terang dia.
Sehingga ketika stiker telah terpasang, petugas Dishub yang ada di tiga kantong parkir wilayah kota, seperti Taman Parkir BI, Parkir Abu Bakar Ali dan kantong parkir Ngabean bisa mengizinkan bus parkir.
"Nah jika tidak bisa menunjukkan hasil dan syarat itu ya terpaksa harus menunda perjalanan," ungkap dia.
Meski destinasi wisata di Jogja belum dibuka, Agus menduga bisa jadi ada beberapa rombongan bus yang datang ke Jogja bukan untuk berlibur. Pihaknya tidak memberi pengecualian dan semua bus harus masuk ke Giwangan untuk pemeriksaan syarat-syarat tersebut.
Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menegaskan kepada asosiasi biro perjalanan untuk memilih dan berani menolak penumpang yang tidak bisa menunjukkan hasil bukti vaksin dan hasil negatif swab.
Baca Juga: Koes Hendratmo Meninggal, Anaknya Berjuang Dapat Penerbangan ke Jakarta dari Yogyakarta
"Kami minta kepada mereka agar menyeleksi di awal rombongannya itu sudah membawa kartu vaksin ataupun juga surat swab negatif," ungkap Heroe.
Penerapannya sendiri, lanjut Heroe one gate system dilaksanakan pekan ini seiring penerapan PPKM Level 3 di Jogja.
Berita Terkait
-
PPKM Turun ke Level 3, Dua Pintu Masuk ke Kota Jogja ini Masih Ditutup
-
Pemerintah Izinkan Buka 20 Wisata di Wilayah PPKM Level 3, Pemkot Jogja Ajukan Lokasi Ini
-
PPKM Jogja Turun Level 3, Heroe Minta Warung Makan dan Hotel Siapkan QR Code untuk Pembeli
-
Evaluasi One Gate System, Pemkot Jogja Haruskan Biro Perjalanan Seleksi Penumpang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa