SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta akan melakukan skrining dan pemeriksaan saat aturan one gate system diterapkan di Terminal Giwangan. Bus penumpang yang lolos pemeriksaan akan diberi stiker.
Kepala Dishub Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan bahwa semua moda transportasi angkutan umum, baik bus AKAP, AKDP dan juga bus pariwisata wajib masuk ke Terminal Giwangan.
"Prinsipnya, pelaku perjalanan yang datang ke Jogja, harus diskrining ke terminal dulu. Kita periksa, dan asa stiker jadi label dia memenuhi syarat atau tidak," ungkap Agus ditemui wartawan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (7/9/2021).
Pemasangan stiker itu diberikan ketika penumpang telah menunjukkan hasil negatif swab dan juga bukti sudah divaksin.
"Jadi biro perjalanan ini harus membuat aturan, misal yang akan menaiki bus kami harus bawa bukti telah divaksin, harus bawa hasil negatif swab. Termasuk membawa penumpang 70 persen dari total kapasitas bus," terang dia.
Sehingga ketika stiker telah terpasang, petugas Dishub yang ada di tiga kantong parkir wilayah kota, seperti Taman Parkir BI, Parkir Abu Bakar Ali dan kantong parkir Ngabean bisa mengizinkan bus parkir.
"Nah jika tidak bisa menunjukkan hasil dan syarat itu ya terpaksa harus menunda perjalanan," ungkap dia.
Meski destinasi wisata di Jogja belum dibuka, Agus menduga bisa jadi ada beberapa rombongan bus yang datang ke Jogja bukan untuk berlibur. Pihaknya tidak memberi pengecualian dan semua bus harus masuk ke Giwangan untuk pemeriksaan syarat-syarat tersebut.
Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menegaskan kepada asosiasi biro perjalanan untuk memilih dan berani menolak penumpang yang tidak bisa menunjukkan hasil bukti vaksin dan hasil negatif swab.
Baca Juga: Koes Hendratmo Meninggal, Anaknya Berjuang Dapat Penerbangan ke Jakarta dari Yogyakarta
"Kami minta kepada mereka agar menyeleksi di awal rombongannya itu sudah membawa kartu vaksin ataupun juga surat swab negatif," ungkap Heroe.
Penerapannya sendiri, lanjut Heroe one gate system dilaksanakan pekan ini seiring penerapan PPKM Level 3 di Jogja.
Berita Terkait
-
PPKM Turun ke Level 3, Dua Pintu Masuk ke Kota Jogja ini Masih Ditutup
-
Pemerintah Izinkan Buka 20 Wisata di Wilayah PPKM Level 3, Pemkot Jogja Ajukan Lokasi Ini
-
PPKM Jogja Turun Level 3, Heroe Minta Warung Makan dan Hotel Siapkan QR Code untuk Pembeli
-
Evaluasi One Gate System, Pemkot Jogja Haruskan Biro Perjalanan Seleksi Penumpang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo