SuaraJogja.id - Puluhan pegawai eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta kembali melakukan aksi unjuk rasa di kampus setempat, Kamis (09/09/2021). Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan atas nasib status kepegawaian mereka yang masih saja tak jelas.
Padahal di UPN Veteran Yogyakarta tercatat ada 165 dosen dan 120-an tenaga kependidikan yang belum jelas nasibnya selama 7 tahun lebih pasca kampus tersebut berstatus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 2014 lalu. Mereka saat ini baru dikontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Namun klausul kontrak pppk ini pun bermasalah,” ujar Ketua Forum Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN Veteran Yogyakarta, Arif Rianto disela aksi.
Dosen Teknik Geologi ini mengungkapkan, sejumlah masalah muncul dalam perjanjian kerja mereka. Diantaranya masa kerja yang tidak diakui dalam kontrak.
Dalam kontrak tersebut, kerja mereka dihitung 0 tahun. Padahal sebagian besar dari pegawai tersebut sudah bekerja lebih dari 20 tahun.
Dari sisi kompetensi profesional dosen pun, sesuai kontrak yang mereka dapat ternyata kualifikasi doktor tidak diakui. Dosen yang berpendidikan Doktoral atau S3 hanya dikontrak selevel Magister atau S2.
“Sedihnya hal ini justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi yang mestinya menjunjung tinggi capaian akademik dosen," tandasnya.
Arif menyebutkan, jenjang karir mereka juga terancam dengan perjanjian kerja yang baru. Sebba selama lima tahun mereka yang manandatangani kontrak akan terikat dengan isi kontrak tersebut.
Dosen tidak bisa studi lanjut, tidak bisa naik pangkat fungsional, tidak bisa menduduki jabatan selama kontrak tersebut. Persoalan ini dikhawatirkan mendegradasi mereka sebagai dosen yang profesional dan menafikan perjuangan dalam menyelesaikan studi doktoral.
Baca Juga: Sempat Ricuh! Unjuk Rasa Dukung Interpelasi Anies Akhirnya Dibubarkan Polisi
Persoalan tersebut muncul pasca UPN yang awalnya Perguruan Tinggi Swasta berubah menjadi PTN. Pada saat awal proses, pegawai eks PTY dijanjikan satu gerbong menjadi PNS.
Dalam perkembangannya kementrian mengakomodasikan mereka untuk menjadi pegawai P3K. Skema ini pun dijanjikan untuk diakui masa kerjanya. Namun setelah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus semua ternyata apa yang dijanjikan sejak awal tidak terwujud.
"Secara kualitas permasalahan ini akan memperburuk kinerja dosen dan pegawai karena tetap terjadi dualisme pegawai. Dualisme kepegawaian yang diikuti dengan perbedaan fasilitas yang diperoleh merupakan triger menurunnya motivasi kerja pegawai. Kontrak kerja ini seperti kontrak antara buruh dan perusahaan pabrik,” ungkapnya.
Sementara Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) Diyah Sugandini mengungkapkan mereka akan melakukan lobi ke pemerintah untuk mengklarifikasi perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan tradisi akademik di perguruan tinggi. Sebab pemerintah terkesan abai dengan tradisi pendidikan tinggi.
"Perguruan tinggi diperlakukan seperti perusahaan niaga hingga kontraknya tidak memperhatikan profesionalisme dosen,” paparnya.
Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Irhas Effendi yang menemui massa mengungkapkan akan mengawal ketidaksesuaian kontrak tersebut. Diantaranya melalui penyusunan naskah akademik untuk merevisi aturan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai