SuaraJogja.id - PMI Kota Jogja terpaksa melayangkan gugatan terhadap Ketua PMI DIY, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo ke Pengadilan Negeri (PN). Hal itu menyusul belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pengurusan PMI Kota Jogja Periode 2021-2026.
Kuasa Hukum PMI Kota Jogja, Siswoto mengatakan bahwa tidak adanya SK tersebut, aktivitas kemanusiaan yang biasa dilakukan PMI Kota Jogja terhambat. Bahkan PMI tidak banyak menggelar kegiatan rutin selama 5 bulan terakhir.
"Imbasnya PMI tidak bisa menggelar serangkaian aktivitas kemanusiaan. Misal penyemprotan rutin, jadi terhambat. Kegiatan donor darah keliling juga tidak bisa dilakukan secara teratur," ujar Siswoto ditemui wartawan di Kantor PMI Kota Jogja, Kotagede, Sabtu (11/9/2021).
PMI Kota Jogja mempertanyakan lambatnya PMI DIY untuk mengesahkan pengurus dan Ketua Terpilih masa bakti 2021-2026. Pasalnya pemilihan telah dilakukan sejak Maret 2021 lalu namun SK pengesahan tak kunjung terbit.
Baca Juga: MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK KPK, Penggugat Tunggu Sikap Presiden Jokowi
"Jika kita memaksakan bergerak tanpa turunnya SK pengesahan itu, PMI juga was-was. Bahkan bisa menjadi masalah karena belum ada kepastian Kepengurusan," terang dia.
Siswoto membeberkan jika pemilihan ketua baru PMI Yogyakarta telah dilaksanakan secara aklamasi. Heroe Poerwadi terpilih menjadi Ketua PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2021-2026.
"Mengingat 4 April 2021 adalah berakhirnya kepengurusan, PMI Kota Jogja menyelenggarakan Musykot tertanggal 30 Maret 2021 di SMA Negeri 11 Jogja. Kegiatan itu juga sudah sesuai AD/ART PMI," jelas Siswoto.
Seluruh pihak baik PMI Kecamatan dan juga PMI DIY yang diwakilkan oleh sekretarisnya, Arif Noor Hartanto hadir dalam musyawarah tersebut.
"Lalu dibentuk tim formatur untuk pemilihan kepengurusan yang baru. Semua PMI kecamatan sudah menyetujui dan tidak keberatan," kata dia.
Baca Juga: Garuda Indonesia Kalah Gugatan Arbitrase di Pengadilan London
Pada 4 April, Heroe Poerwadi selaku Ketua PMI terpilih melayangkan surat nomor 170/02/.05.01/ORG/IV-2021 kepada PMI DIY. Hal itu untuk memohonkan segera diterbitkannya SK Kepengurusan yang baru periode 2021-2026.
Berita Terkait
-
Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik
-
Kusnadi Staf Hasto PDIP Resmi Cabut Gugatan Terhadap KPK, Mengapa?
-
Sugianto, PMI di Korsel Dilabeli Pahlawan Tersembunyi, Diangkat Jadi Duta di Indonesia
-
Ridwan Kamil Bisa Digugat Perdata 2 Kali, Hotman Paris: Seseorang Tidak Bisa Dipaksa Tes DNA
-
Penyaluran KUR Pekerja Migran Pindah ke BP2MI: Ini Kata Menteri UMKM
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan
-
Pemda DIY Ngebut Bangun Sekolah Rakyat, Siswa Miskin Bisa Sekolah Juli 2025
-
Pengawasan Jebol hingga Daging Sapi Antraks Dijual Bebas, 3 Warga Gunungkidul Terinfeksi
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada