SuaraJogja.id - Musyawarah Daerah (Musyda) PMI DI Yogyakarta yang akan digelar 25 September 2021 mendatang, mendapat pertentangan dari PMI Kota Yogyakarta yang belum mendapat kepastian pengurusan masa bakti 2021-2026. Hal itu akan menimbulkan pemilihan lembaga kemanusiaan yang cacat prinsip.
Kuasa Hukum PMI Kota Jogja Siswoto membeberkan bahwa PMI DIY terlalu egois jika harus menggelar Musyda tanpa melibatkan PMI kota di DIY.
"Kalau empat Kabupaten ikut tapi Kota Jogja tidak diikutsertakan tentu ada kecacatan dalam tubuh PMI dalam penyelenggaraan Musyda nanti. Mungkin secara jumlah sah jika ada Ketua baru yang terpilih. Namun itu cacat prinsip. Kami minta ini harus ditunda, " ujar Siswoto ditemui wartawan di Kantor PMI Kota Jogja, Kotagede, Sabtu (11/9/2021).
Bukan tanpa alasan PMI Kota meminta penundaan Musyda yang tinggal 2 pekan ini. Tak diterbitkannya SK Pengesahan Kepengurusan PMI Kota Jogja berpotensi menghilangkan hak suara saat musyawarah itu digelar. Padahal pada 30 Maret 2021 sudah terpilih Ketua yang baru secara aklamasi, dan digelar dengan Musykot sesuai AD/ART.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, PMI Sebut Donor Darah di Jogja Menurun
"Artinya kami tidak bisa memberikan hak kami di musyawarah itu. Kepengurusan kami tidak jelas karena belum diterbitkannya SK ini," ujar dia.
Kekhawatiran ini menjadi polemik bagi seluruh anggota PMI Kota. Pada akhirnya mereka melayangkan gugatan terhadap Ketua PMI DIY, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo ke Pengadilan Negeri (PN).
Adik dari Sri Sultan HB X itu digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum.
"Masuknya perdata. Jadi pihak tergugat (Gusti Prabu) melanggar kebiasaan yang dilakukan di dalam kepengurusan PMI," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua PMI Kota Jogja terpilih, Heroe Poerwadi, sudah mengirimkan surat permohonan beberapa kali ke PMI DIY agar segera diterbitkan SK pengesahan itu. Bahkan pihaknya juga sudah memberitahu PMI Pusat agar mengetahui persoalan yang terjadi di daerah.
Baca Juga: Menteri PUPR Kaget Lihat Kondisi Butet Kartaredjasa dan 4 Berita SuaraJogja
"Namun hingga mendekati waktu musyda ini tidak ada tanggapan sehingga kami layangkan gugatan tersebut. Artinya kami meminta musyda ditunda hingga PMI kota mendapat SK itu," kata dia.
Berita Terkait
-
Kadin Jabar Memanas, Rencana Muprov Picu Gejolak Internal
-
Menuju Studi Kampus, SMA Negeri 1 Purwakarta Gelar Musyawarah Akbar
-
Adu Kaya Jusuf Kalla Vs Agung Laksono, Duo Senior Golkar Lagi Rebutan Kursi Ketua PMI
-
JK Terpilih Jadi Ketua PMI Lagi, Agung Laksono Ajak Adu Pengesahan di Kementerian Hukum
-
Akui Terpilih Jadi Ketua PMI Versi Munas Tandingan, Agung Laksono: Selama Ini Ada Arogansi Kekuasaan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir