SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Wates akhirnya menggelar sidang perdana tindak pidana penyelundupan dan perdagangan anjing yang berhasil diungkap di Kulon Progo beberapa waktu lalu. Sidang pertama yang dilaksanakan pada Senin (13/9/2021) kemarin itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Iya pada hari Senin tanggal 13 September 2021 kemarin telah dilaksanakan sidang tindak pidana perdagangan anjing atas nama terdakwa Suradi dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidangnya secara online," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/9/2021).
Yogi menuturkan bahwa dalam sidang perdana tersebut dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum Martin Eko Priyanto dan Evi Nurul Hidayati. Sedangkan sidang sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua PN Wates Ayun Kristiyanto.
Yogi menjelaskan bahwa tindak pidana perdagangan anjing ini bermula pada saat terdakwa Suradi pada Kamis, 6 Mei 2021, sekitar pukul 01.30 WIB lalu kedapatan mengangkut sebanyak 78 ekor anjing. Aksi itu diketahui oleh pihak berwenang di Jalan Raya Wates-Jogja Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Baca Juga: Makin Melandai, Kulon Progo Hanya Tambah 7 Kasus Positif Covid-19 dalam Sehari
Terdakwa membeli puluhan anjing tersebut dari Kabupaten Garut. Padahal diketahui bahwa Kabupaten Garut dinyatakan sebagai wilayah berjangkitnya wabah penyakit anjing gila atau sering disebut rabies.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 3600/Kpts/PD.640/10/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang Pernyataan Berjangkitnya Penyakit Anjing Gila (rabies) di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Sukabumi, Jawa Barat serta Kabupaten Lebak, Banten.
"Terdakwa akan membawa 78 ekor anjing tersebut ke Solo dan akan dijual untuk dikonsumsi. Dimana Solo telah dinyatakan sebagai salah satu wilayah bebas dari penyakit anjing gila (rabies)," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Yogi, penetapan itu juga tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 892/Kpts/TN.560/9/1997.
Belum lagi, terdakwa dalam mengangkut 78 ekor anjing dari Kabupaten Garut menuju ke Solo tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Dinas peternakan setempat.
Baca Juga: Tinggal Matangkan Standar Operasional, Kulon Progo Segera Laksanakan PTM
"Atau bisa juga dari Pos kesehatan Hewan dimana hewan tersebut berasal yang menjadi persyaratan untuk membawa hewan keluar daerah," sambungnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen