SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Wates akhirnya menggelar sidang perdana tindak pidana penyelundupan dan perdagangan anjing yang berhasil diungkap di Kulon Progo beberapa waktu lalu. Sidang pertama yang dilaksanakan pada Senin (13/9/2021) kemarin itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Iya pada hari Senin tanggal 13 September 2021 kemarin telah dilaksanakan sidang tindak pidana perdagangan anjing atas nama terdakwa Suradi dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidangnya secara online," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/9/2021).
Yogi menuturkan bahwa dalam sidang perdana tersebut dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum Martin Eko Priyanto dan Evi Nurul Hidayati. Sedangkan sidang sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua PN Wates Ayun Kristiyanto.
Yogi menjelaskan bahwa tindak pidana perdagangan anjing ini bermula pada saat terdakwa Suradi pada Kamis, 6 Mei 2021, sekitar pukul 01.30 WIB lalu kedapatan mengangkut sebanyak 78 ekor anjing. Aksi itu diketahui oleh pihak berwenang di Jalan Raya Wates-Jogja Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Terdakwa membeli puluhan anjing tersebut dari Kabupaten Garut. Padahal diketahui bahwa Kabupaten Garut dinyatakan sebagai wilayah berjangkitnya wabah penyakit anjing gila atau sering disebut rabies.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 3600/Kpts/PD.640/10/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang Pernyataan Berjangkitnya Penyakit Anjing Gila (rabies) di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Sukabumi, Jawa Barat serta Kabupaten Lebak, Banten.
"Terdakwa akan membawa 78 ekor anjing tersebut ke Solo dan akan dijual untuk dikonsumsi. Dimana Solo telah dinyatakan sebagai salah satu wilayah bebas dari penyakit anjing gila (rabies)," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Yogi, penetapan itu juga tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 892/Kpts/TN.560/9/1997.
Belum lagi, terdakwa dalam mengangkut 78 ekor anjing dari Kabupaten Garut menuju ke Solo tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Dinas peternakan setempat.
Baca Juga: Makin Melandai, Kulon Progo Hanya Tambah 7 Kasus Positif Covid-19 dalam Sehari
"Atau bisa juga dari Pos kesehatan Hewan dimana hewan tersebut berasal yang menjadi persyaratan untuk membawa hewan keluar daerah," sambungnya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut maka yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (2) jo pasal 46 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Ditambahkan Yogi, terdakwa selanjutnya akan dijadwalkan untuk mengikuti sidang lanjutan dalam beberapa hari ke depan.
"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, 20 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Penuntut Umum," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan aksi penegakan larangan perdagangan anjing ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia. Terlebih penegakan larangan perdagangan anjing untuk konsumsi.
Kabar baik itu dipublikasikan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) seperti yang ditulis dalam akun instagramnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik