Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Selasa, 14 September 2021 | 21:00 WIB
Ilustrasi klitih - (Suara.com/Iqbal Asaputro)

SuaraJogja.id - Kasus kejahatan jalanan atau klitih terjadi di Jalan Kampung Bango, Pedukuhan Pelemantung, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul pada Selasa (14/9/2021) dini hari. Atas kejadian itu, dua orang pemuda berhasil diamankan Polsek Imogiri.

Dua orang itu masing-masing berinisial R (24) alias Kenyot, warga Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja, dan A (27), warga Kweni, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti dua bilah senjata tajam berupa celurit.

Kanit Reskrim Polsek Imogiri AKP Suyanto mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal ketika mereka mengendarai sepeda motor boncengan melaju dari arah selatan Parangtritis ke arah Utara. Sesampainya di depan SPBU Kretek, mereka menabrak seorang pria yang sedang berjalan kaki.

"Melihat hal itu warga segera menghentikan yang bersangkutan meminta pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut," paparnya kepada wartawan.

Baca Juga: Klitih: Sisi Gelap di Balik Keindahan Kota Jogja

Kala dimintai pertanggungjawaban, kedua terduga pelaku klitih tidak berhenti, tapi justru melarikan diri. Warga pun mengejar keduanya yang terlihat kabur belok ke Seloharjo, Pundong. Di tengah aksi kejar-kejaran itu, pelaku sempat melempar warga dengan sebuah helm.

"Bahkan warga diancam dengan senjata tajam berupa celurit," katanya.

Ternyata massa yang mengejar kedua orang itu makin besar, sehingga membuat mereka panik. Akibatnya, A selaku pengemudi motor kehilangan konsentrasi dan menghantam pagar tembok milik warga.

"Setelah mereka menabrak tembok warga di wilayah Selopamioro, Imogiri dan akhirnya terjatuh. Lalu mereka diamankan oleh massa," terangnya.

Mendapat laporan tersebut, jajarannya langsung menuju lokasi kejadian guna mengamankan mereka. Usai diperiksa di Mapolsek Imogiri, keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau curas.

Baca Juga: Pulang dari Barbershop, Warga Jogja Nyaris Diserang Pelaku Kejahatan Jalanan di Mergangsan

"Penyidik sampai sekarang masih melakukan pendalaman apakah yang bersangkutan ini berafiliasi dengan genk atau kejahatan lainnya," imbuhnya.

Meskipun demikian, pihaknya akan menjerat keduanya dengan UU Darurat No.12/1951 terkait dengan kepemilikan senjata tajam alias sajam.

"Ancamannya penjara paling lama 10 tahun," kata dia.

Load More