SuaraJogja.id - Kasus kejahatan jalanan atau klitih terjadi di Jalan Kampung Bango, Pedukuhan Pelemantung, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul pada Selasa (14/9/2021) dini hari. Atas kejadian itu, dua orang pemuda berhasil diamankan Polsek Imogiri.
Dua orang itu masing-masing berinisial R (24) alias Kenyot, warga Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja, dan A (27), warga Kweni, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti dua bilah senjata tajam berupa celurit.
Kanit Reskrim Polsek Imogiri AKP Suyanto mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal ketika mereka mengendarai sepeda motor boncengan melaju dari arah selatan Parangtritis ke arah Utara. Sesampainya di depan SPBU Kretek, mereka menabrak seorang pria yang sedang berjalan kaki.
"Melihat hal itu warga segera menghentikan yang bersangkutan meminta pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut," paparnya kepada wartawan.
Kala dimintai pertanggungjawaban, kedua terduga pelaku klitih tidak berhenti, tapi justru melarikan diri. Warga pun mengejar keduanya yang terlihat kabur belok ke Seloharjo, Pundong. Di tengah aksi kejar-kejaran itu, pelaku sempat melempar warga dengan sebuah helm.
"Bahkan warga diancam dengan senjata tajam berupa celurit," katanya.
Ternyata massa yang mengejar kedua orang itu makin besar, sehingga membuat mereka panik. Akibatnya, A selaku pengemudi motor kehilangan konsentrasi dan menghantam pagar tembok milik warga.
"Setelah mereka menabrak tembok warga di wilayah Selopamioro, Imogiri dan akhirnya terjatuh. Lalu mereka diamankan oleh massa," terangnya.
Mendapat laporan tersebut, jajarannya langsung menuju lokasi kejadian guna mengamankan mereka. Usai diperiksa di Mapolsek Imogiri, keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau curas.
Baca Juga: Klitih: Sisi Gelap di Balik Keindahan Kota Jogja
"Penyidik sampai sekarang masih melakukan pendalaman apakah yang bersangkutan ini berafiliasi dengan genk atau kejahatan lainnya," imbuhnya.
Meskipun demikian, pihaknya akan menjerat keduanya dengan UU Darurat No.12/1951 terkait dengan kepemilikan senjata tajam alias sajam.
"Ancamannya penjara paling lama 10 tahun," kata dia.
Berita Terkait
-
Klitih: Sisi Gelap di Balik Keindahan Kota Jogja
-
Pulang dari Barbershop, Warga Jogja Nyaris Diserang Pelaku Kejahatan Jalanan di Mergangsan
-
Maung Cianjur Mulai Beraksi Buru Penjahat Akhir Pekan Ini
-
Top 5 SuaraJogja: Azka Covidkan Diri demi Deddy Corbuzier, Klitih di Jogja Marak Lagi
-
Aksi Klitih di DIY Kembali Marak, Walikota Jogja: Perilaku Mereka Kategori Kriminalitas
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma