SuaraJogja.id - Kasus kejahatan jalanan atau klitih terjadi di Jalan Kampung Bango, Pedukuhan Pelemantung, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul pada Selasa (14/9/2021) dini hari. Atas kejadian itu, dua orang pemuda berhasil diamankan Polsek Imogiri.
Dua orang itu masing-masing berinisial R (24) alias Kenyot, warga Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja, dan A (27), warga Kweni, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti dua bilah senjata tajam berupa celurit.
Kanit Reskrim Polsek Imogiri AKP Suyanto mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal ketika mereka mengendarai sepeda motor boncengan melaju dari arah selatan Parangtritis ke arah Utara. Sesampainya di depan SPBU Kretek, mereka menabrak seorang pria yang sedang berjalan kaki.
"Melihat hal itu warga segera menghentikan yang bersangkutan meminta pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut," paparnya kepada wartawan.
Kala dimintai pertanggungjawaban, kedua terduga pelaku klitih tidak berhenti, tapi justru melarikan diri. Warga pun mengejar keduanya yang terlihat kabur belok ke Seloharjo, Pundong. Di tengah aksi kejar-kejaran itu, pelaku sempat melempar warga dengan sebuah helm.
"Bahkan warga diancam dengan senjata tajam berupa celurit," katanya.
Ternyata massa yang mengejar kedua orang itu makin besar, sehingga membuat mereka panik. Akibatnya, A selaku pengemudi motor kehilangan konsentrasi dan menghantam pagar tembok milik warga.
"Setelah mereka menabrak tembok warga di wilayah Selopamioro, Imogiri dan akhirnya terjatuh. Lalu mereka diamankan oleh massa," terangnya.
Mendapat laporan tersebut, jajarannya langsung menuju lokasi kejadian guna mengamankan mereka. Usai diperiksa di Mapolsek Imogiri, keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau curas.
Baca Juga: Klitih: Sisi Gelap di Balik Keindahan Kota Jogja
"Penyidik sampai sekarang masih melakukan pendalaman apakah yang bersangkutan ini berafiliasi dengan genk atau kejahatan lainnya," imbuhnya.
Meskipun demikian, pihaknya akan menjerat keduanya dengan UU Darurat No.12/1951 terkait dengan kepemilikan senjata tajam alias sajam.
"Ancamannya penjara paling lama 10 tahun," kata dia.
Berita Terkait
-
Klitih: Sisi Gelap di Balik Keindahan Kota Jogja
-
Pulang dari Barbershop, Warga Jogja Nyaris Diserang Pelaku Kejahatan Jalanan di Mergangsan
-
Maung Cianjur Mulai Beraksi Buru Penjahat Akhir Pekan Ini
-
Top 5 SuaraJogja: Azka Covidkan Diri demi Deddy Corbuzier, Klitih di Jogja Marak Lagi
-
Aksi Klitih di DIY Kembali Marak, Walikota Jogja: Perilaku Mereka Kategori Kriminalitas
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Gagal Pindah! Lahan Sekolah Pengganti SD Nglarang Ternyata Lahan Sawah Dilindungi
-
Program Barter Sampah Rumah Tangga di Jogja: Dapat Sembako dari Beras hingga Daging Segar
-
Kesuksesan BRI Raih Penghargaan di Ajang Global Berkat Program BRInita dan BRILiaN
-
Viral! Makan Bareng Satu Kampung Gegara Lolos PPPK di Gunungkidul, Publik Auto Heboh
-
15 Rekomendasi Tempat Wisata di Gunung Kidul untuk Liburan Akhir Pekan