SuaraJogja.id - Kasus kejahatan jalanan atau klitih terjadi di Jalan Kampung Bango, Pedukuhan Pelemantung, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul pada Selasa (14/9/2021) dini hari. Atas kejadian itu, dua orang pemuda berhasil diamankan Polsek Imogiri.
Dua orang itu masing-masing berinisial R (24) alias Kenyot, warga Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja, dan A (27), warga Kweni, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti dua bilah senjata tajam berupa celurit.
Kanit Reskrim Polsek Imogiri AKP Suyanto mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal ketika mereka mengendarai sepeda motor boncengan melaju dari arah selatan Parangtritis ke arah Utara. Sesampainya di depan SPBU Kretek, mereka menabrak seorang pria yang sedang berjalan kaki.
"Melihat hal itu warga segera menghentikan yang bersangkutan meminta pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut," paparnya kepada wartawan.
Baca Juga: Klitih: Sisi Gelap di Balik Keindahan Kota Jogja
Kala dimintai pertanggungjawaban, kedua terduga pelaku klitih tidak berhenti, tapi justru melarikan diri. Warga pun mengejar keduanya yang terlihat kabur belok ke Seloharjo, Pundong. Di tengah aksi kejar-kejaran itu, pelaku sempat melempar warga dengan sebuah helm.
"Bahkan warga diancam dengan senjata tajam berupa celurit," katanya.
Ternyata massa yang mengejar kedua orang itu makin besar, sehingga membuat mereka panik. Akibatnya, A selaku pengemudi motor kehilangan konsentrasi dan menghantam pagar tembok milik warga.
"Setelah mereka menabrak tembok warga di wilayah Selopamioro, Imogiri dan akhirnya terjatuh. Lalu mereka diamankan oleh massa," terangnya.
Mendapat laporan tersebut, jajarannya langsung menuju lokasi kejadian guna mengamankan mereka. Usai diperiksa di Mapolsek Imogiri, keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau curas.
Baca Juga: Pulang dari Barbershop, Warga Jogja Nyaris Diserang Pelaku Kejahatan Jalanan di Mergangsan
"Penyidik sampai sekarang masih melakukan pendalaman apakah yang bersangkutan ini berafiliasi dengan genk atau kejahatan lainnya," imbuhnya.
Meskipun demikian, pihaknya akan menjerat keduanya dengan UU Darurat No.12/1951 terkait dengan kepemilikan senjata tajam alias sajam.
"Ancamannya penjara paling lama 10 tahun," kata dia.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Jogja Bab Getih dan Klitih, Ketika Kemanusiaan Tergerus Kekerasan
-
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kawasan Kota Tua, Polsek Taman Sari Aktifkan Patroli Sepeda
-
Seret Sajam Di Jalanan, Gibran Geram Siap Habisi Pelaku Klitih yang Tertangkap
-
Gibran Murka Siap Habisi, Pelaku Klitih yang Viral Seret Pedang di Jalan Ditangkap
-
Anak di Bawah Umur Pelaku Klitih Tidak Bisa Dihukum? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali