Kepala Satpol PP DIY sekaligus Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY Noviar Rahmad - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)
Noviar menambahkan, setiap acara di hotel atau ruang publik harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19. Panitia acara juga harus mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan.
"Izin tidak hanya dari satgas Covid-19 dari kabupaten namun juga propinsi, termasuk protokol kesehatan yang ketat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: PPKM di Jogja Sudah Bisa Turun ke Level 2, Wawali Pilih Capai 80 Persen Vaksin Dulu
Berita Terkait
-
Berapa Honor Judika Sekali Manggung? Disindir Ahmad Dhani Nyolong Lagu dan Maunya Gratisan
-
Beda Tarif Manggung Dewa 19 Vs Noah: Ahmad Dhani Sentil Kekayaan Ariel
-
Ahmad Dhani Adu Kaya dengan Ariel, Intip Beda Tarif Manggung NOAH dan Dewa 19
-
Judika Jawab Tudingan Ahmad Dhani Nyolong Lagu Dewa 19
-
Ahmad Dhani Soroti Musisi Gugat Undang-Undang Hak Cipta ke MK: Saya Terharu!
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan