SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM Zaenur Rohman menyebut komentar Presiden RI Jokowi Widodo terkait pemberhentian 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mencerminkan lemahnya komitmen mengenai pemberantasan korupsi di negaranya.
Padahal menurut Zaen, langkah KPK memecat 57 pegawainya itu sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 26/2021 tentang hak uji materi. Di sana telah jelas bahwa memang putusan MA tersebut memberi kewenangan tindak lanjut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada pemerintah bukan kepada KPK.
"Sayangnya komentar Presiden terakhir, Presiden tidak mau bersikap dengan mengatakan 'jangan apa-apa presiden'. Terlihat bahwa Presiden tidak mengetahui bahwa putusan MA memberi kewenangan tindak lanjut hasil TWK kepada pemerintah, bukan kepada KPK. Sayang sekali Presiden tidak mengetahui bahwa presiden lah yang diberi kewenangan," kata Zaen saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/9/2021).
Menurut Zaen, keputusan MA memberikan kewenangan tersebut kepada presiden berkaitan dengan pelaksanaan TWK sendiri, tepatnya sebagai satu proses untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Nilai Pemecatan 57 Pegawai KPK Tak Sesuai Putusan MA, Pukat UGM: Tindakan Sewenang-wenang
Sedangkan presiden adalah pembina tertinggi bagi kepegawaian ASN, sehingga akhirnya kewenangan itu oleh MA diserahkan kepada pemerintah.
"Siapa itu pemerintah? Presiden sebagai kepala pemerintahan, pembina tertinggi kepegawaian," ucapnya.
Komentar yang diutarakan Jokowi itu, kata Zaen, selain menunjukkan ketidaktahuan ,sekaligus menunjukkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi oleh presiden.
"Sikap lembek Jokowi ini bukan yang pertama. Misal dulu Jokowi menjanjikan Perpu untuk membatalkan RUU KPK tapi tidak jadi. Dan dalam TWK alih status pegawai KPK, Jokowi juga pernah berpidato agar TWK tidak seharusnya tidak menjadi alasan pemecatan. Tapi ternyata pada akhirnya Presiden tidak bersikap dan buang badan," tegasnya.
Zaen juga melihat bahwa akibat dari pemberhentian 57 pegawai KPK tersebut menjadikan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin suram.
Baca Juga: Ombudsman RI Serahkan Rekomendasi Soal Maladministrasi TWK Ke Jokowi
"Saya melihat akibat pemberhentian ini pemberantasan korupsi di Indonesia semakin suram. Orang-orang terbaik yang selama ini membongkar kasus besar disingkirkan dengan tuduhan tidak berwawasan kebangsaan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Praperadilan Kandas, KPK Didesak Gerak Cepat Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!
-
Kasus CPO Diduga Picu Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar, Pukat UGM: Jangan jadi Tabungan Perkara!
-
Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Transparan, Pukat UGM: Cerminan Kepentingan Politik Jokowi
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan