SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM Zaenur Rohman menyebut komentar Presiden RI Jokowi Widodo terkait pemberhentian 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mencerminkan lemahnya komitmen mengenai pemberantasan korupsi di negaranya.
Padahal menurut Zaen, langkah KPK memecat 57 pegawainya itu sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 26/2021 tentang hak uji materi. Di sana telah jelas bahwa memang putusan MA tersebut memberi kewenangan tindak lanjut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada pemerintah bukan kepada KPK.
"Sayangnya komentar Presiden terakhir, Presiden tidak mau bersikap dengan mengatakan 'jangan apa-apa presiden'. Terlihat bahwa Presiden tidak mengetahui bahwa putusan MA memberi kewenangan tindak lanjut hasil TWK kepada pemerintah, bukan kepada KPK. Sayang sekali Presiden tidak mengetahui bahwa presiden lah yang diberi kewenangan," kata Zaen saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/9/2021).
Menurut Zaen, keputusan MA memberikan kewenangan tersebut kepada presiden berkaitan dengan pelaksanaan TWK sendiri, tepatnya sebagai satu proses untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan presiden adalah pembina tertinggi bagi kepegawaian ASN, sehingga akhirnya kewenangan itu oleh MA diserahkan kepada pemerintah.
"Siapa itu pemerintah? Presiden sebagai kepala pemerintahan, pembina tertinggi kepegawaian," ucapnya.
Komentar yang diutarakan Jokowi itu, kata Zaen, selain menunjukkan ketidaktahuan ,sekaligus menunjukkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi oleh presiden.
"Sikap lembek Jokowi ini bukan yang pertama. Misal dulu Jokowi menjanjikan Perpu untuk membatalkan RUU KPK tapi tidak jadi. Dan dalam TWK alih status pegawai KPK, Jokowi juga pernah berpidato agar TWK tidak seharusnya tidak menjadi alasan pemecatan. Tapi ternyata pada akhirnya Presiden tidak bersikap dan buang badan," tegasnya.
Zaen juga melihat bahwa akibat dari pemberhentian 57 pegawai KPK tersebut menjadikan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin suram.
Baca Juga: Nilai Pemecatan 57 Pegawai KPK Tak Sesuai Putusan MA, Pukat UGM: Tindakan Sewenang-wenang
"Saya melihat akibat pemberhentian ini pemberantasan korupsi di Indonesia semakin suram. Orang-orang terbaik yang selama ini membongkar kasus besar disingkirkan dengan tuduhan tidak berwawasan kebangsaan," tuturnya.
Padahal TWK itu sendiri telah dinyatakan oleh Komnas HAM penuh dengan pelanggaran HAM. Selain itu Ombudsman turut menyatakan bahwa banyak terjadi maladministrasi dalam tes tersebut.
"Sedangkan MK dan MA hanya sebatas norma TWK konstitusional dan legal, bukan menguji pelaksanaanya," imbuhnya.
Imbasnya, ditambahkan Zaen, kepercayaan publik terhadap lembaga anti rasuah itu semakin rendah. Terlebih dengan KPK yang semakin dikuasai oleh pimpinan KPK khususnya Firli Bahuri.
"Yang paling berbahaya KPK akan menjadi alat kepentingan tertentu, tidak steril dari intervensi politik. Apapun yang terjadi, perlawanan harus terus dilakukan," ujarnya.
Menurutnya dengan status sudah diberhentikan mulai Oktober mendatang, 57 pegawai KPK tersebut harus terus melakukan perlawanan. Melalui upaya-upaya yang tersedia. Mulai dari pertama melanjutkan sengketa informasi untuk membuka proses, metode, cara, prosedur hingga hasil TWK itu sendiri.
Berita Terkait
-
Nilai Pemecatan 57 Pegawai KPK Tak Sesuai Putusan MA, Pukat UGM: Tindakan Sewenang-wenang
-
Ombudsman RI Serahkan Rekomendasi Soal Maladministrasi TWK Ke Jokowi
-
Abaikan Pemecatan 57 Pegawai KPK, Feri Amsari: Jokowi Tak Pahami Ketatanegaraan
-
Yudi Purnomo: Yang Bisa Memberhentikan Pegawai KPK Hanya Presiden
-
Dipecat dari KPK, Yudi Purnomo: Biasanya Pagi ke Kantor Karena OTT Sekarang Beresin Meja
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Hanya Main 8 Menit di Utrecht, Miliano Jonathans Batal Ambil Sumpah WNI
- Jam Tangan Rp11,7 M Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Penjarah: Saya Juga Bingung Cara Pakainya
- Netizen Berbalik Kasihan ke Uya Kuya, Video Joget Kegirangan Gaji Rp 3 Juta Sehari Ternyata Editan
- Pastikan Gelar Demo 2 September 2025, BEM SI Bawa 11 Tunturan 'Indonesia Cemas', Ini Isinya
Pilihan
-
Lupakan Merek Impor? 7 Sepatu Lari Lokal Ini Kualitasnya Bikin Kaget
-
Buang Peluang! Timnas Indonesia U-23 Ditahan Laos
-
Dulu Dicibir Soal Demo, Sekarang Cinta Laura Jadi 'Suara Hati' Netizen
-
Kick Off Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Laos
-
Karier Berliku Adrian Wibowo: Dari Galang Dana Rp39 Juta Hingga Dipanggil Timnas Indonesia
Terkini
-
Yogyakarta Jadi Tujuan Pengungsian? Kota Lain Rusuh, Hotel di Jogja Malah Penuh
-
Dompet Langsung Gendut! Ini Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget & Hindari Penipuan
-
Polres Bantul Tangkap 101 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Diciduk dalam 8 Bulan
-
"Reset System": Grafiti Kritik Aparat di Jogja Raib! Seniman Mengaku Didatangi Orang Tak Dikenal
-
6 Korban Demo Ricuh di Jogja masih Dirawat: Kondisi Terkini & Update dari RSUP Dr Sardjito