SuaraJogja.id - Kemarahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kala mendapati penambangan liar di lereng merapi merusak lingkungan hingga mencaplok Sultan Ground beberapa waktu lalu mencuatkan kembali permasalahan klasik mengenai aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta menilai bahwa secara tata ruang seharusnya tak boleh ada tambang di lereng Merapi, khususnya di lahan.
Direktur Walhi Yogyakarta Halik Sandera menjelaskan, artinya di lahan-lahan lindung itu harusnya tidak ada izin tambang turun. Setelah mengetahui dan melihat beragam dampak buruk yang terjadi dan potensial muncul, maka yang perlu dipastikan adalah siapa yang harus melakukan rehabilitasi pascatambang.
"Karena itu kan praktik ilegal [melanggar aturan tata ruang]. Jadi yang harus dilakukan adalah pencegahan jangan sampai ada tambang di lahan imbuhan," tuturnya, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga: Penambangan Liar Marak di Lereng Merapi, Lurah Hargobinangun Ungkap Fakta Miris
Halik menyatakan, sebelum praktik tambang terjadi, maka yang harus dikuatkan oleh pemerintah adalah pencegahan dan pengawasan. Karena penegakan selama ini masih dilakukan kepada tokoh lapangan, sedangkan aktor utamanya tidak pernah.
"Siapa sebenarnya di balik penambangan ilegal itu. Dan ada penegakan yang menimbulkan efek jera," urainya.
Di beberapa tempat, rehabilitasi pascatambang dilakukan oleh masyarakat setempat secara swadaya, misalnya di Magelang. Tujuannya, agar bekas tambang tak mengancam warga dalam bentuk longsor atau agar bekas tambang dimaksimalkan menjadi lahan pertanian kembali.
Halik pun menekankan, mengingat kawasan lereng Merapi adalah kawasan imbuhan, lindung, maka pencegahan pemerintah di pengawasan dan penegakan harus ditegakkan.
"Tiap daerah punya tata ruang. Lereng Merapi itu kawasan lindung. Itu menjadi dasar bahwa daerah lereng Merapi tak boleh jadi area tambang," ucapnya.
Baca Juga: Keruk Tanah Desa dan Sultan Ground, Sri Sultan Tutup 14 Titik Penambangan Liar di Sleman
Pada Konteks Tambang Berizin, Cek Dana Reklamasi Pascatambang
Halik menyebutkan, saat kegiatan tambang berlangsung, perlu ada pengecekan izin. Pasalnya, bila kegiatan tambang memiliki izin, biasanya ada dana reklamasi pascatambang yang harus disetorkan. Dana ini kemudian menjadi rekening bank dan dokumen dana ini ditandatangani oleh perusahaan tambang dan pemerintah.
"Harusnya ada, itu perlu dipertanyakan. Kalau memang tambang berizin dan kemudian ditinggalkan, dana reklamasi ke mana? Itu jadi tanda tanya besar. Karena saat izin pertambangan dana reklamasi disetor di awal, tinggal dana itu ada di mana? Dan seperti apa pengelolaannya, karena itu jadi jaminan ketika selesai ditambang," tuturnya.
Selain itu, bila kegiatan tambang itu berizin, tentu ada dokumen teknis pertambangan, izinya mencakup tahapan mulai rencana penambangan dan kegiatan pertambangan yang dilakukan, Termasuk cara pengambilan dan lainnya.
"Dokumen ini jarang diketahui masyarakat, maka masyarakat jarang bisa memantau apa sesuai dengan dokumen itu. Yang disusun dalam dokumen itu sampai reklamasinya seperti apa," ucap Halik.
Idealnya, dinas terkait juga memiliki dokumen ini. Namun Halik tak hafal secara rigid, dokumen yang membahas dana reklamasi paskatambang ini masuk di dalam dokumen pengajuan wajib Amdal atau UKL/UPL dan/atau dokumen wajib ke dinas perizinan.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY