SuaraJogja.id - Kemarahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kala mendapati penambangan liar di lereng merapi merusak lingkungan hingga mencaplok Sultan Ground beberapa waktu lalu mencuatkan kembali permasalahan klasik mengenai aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta menilai bahwa secara tata ruang seharusnya tak boleh ada tambang di lereng Merapi, khususnya di lahan.
Direktur Walhi Yogyakarta Halik Sandera menjelaskan, artinya di lahan-lahan lindung itu harusnya tidak ada izin tambang turun. Setelah mengetahui dan melihat beragam dampak buruk yang terjadi dan potensial muncul, maka yang perlu dipastikan adalah siapa yang harus melakukan rehabilitasi pascatambang.
"Karena itu kan praktik ilegal [melanggar aturan tata ruang]. Jadi yang harus dilakukan adalah pencegahan jangan sampai ada tambang di lahan imbuhan," tuturnya, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga: Penambangan Liar Marak di Lereng Merapi, Lurah Hargobinangun Ungkap Fakta Miris
Halik menyatakan, sebelum praktik tambang terjadi, maka yang harus dikuatkan oleh pemerintah adalah pencegahan dan pengawasan. Karena penegakan selama ini masih dilakukan kepada tokoh lapangan, sedangkan aktor utamanya tidak pernah.
"Siapa sebenarnya di balik penambangan ilegal itu. Dan ada penegakan yang menimbulkan efek jera," urainya.
Di beberapa tempat, rehabilitasi pascatambang dilakukan oleh masyarakat setempat secara swadaya, misalnya di Magelang. Tujuannya, agar bekas tambang tak mengancam warga dalam bentuk longsor atau agar bekas tambang dimaksimalkan menjadi lahan pertanian kembali.
Halik pun menekankan, mengingat kawasan lereng Merapi adalah kawasan imbuhan, lindung, maka pencegahan pemerintah di pengawasan dan penegakan harus ditegakkan.
"Tiap daerah punya tata ruang. Lereng Merapi itu kawasan lindung. Itu menjadi dasar bahwa daerah lereng Merapi tak boleh jadi area tambang," ucapnya.
Baca Juga: Keruk Tanah Desa dan Sultan Ground, Sri Sultan Tutup 14 Titik Penambangan Liar di Sleman
Pada Konteks Tambang Berizin, Cek Dana Reklamasi Pascatambang
Halik menyebutkan, saat kegiatan tambang berlangsung, perlu ada pengecekan izin. Pasalnya, bila kegiatan tambang memiliki izin, biasanya ada dana reklamasi pascatambang yang harus disetorkan. Dana ini kemudian menjadi rekening bank dan dokumen dana ini ditandatangani oleh perusahaan tambang dan pemerintah.
"Harusnya ada, itu perlu dipertanyakan. Kalau memang tambang berizin dan kemudian ditinggalkan, dana reklamasi ke mana? Itu jadi tanda tanya besar. Karena saat izin pertambangan dana reklamasi disetor di awal, tinggal dana itu ada di mana? Dan seperti apa pengelolaannya, karena itu jadi jaminan ketika selesai ditambang," tuturnya.
Selain itu, bila kegiatan tambang itu berizin, tentu ada dokumen teknis pertambangan, izinya mencakup tahapan mulai rencana penambangan dan kegiatan pertambangan yang dilakukan, Termasuk cara pengambilan dan lainnya.
"Dokumen ini jarang diketahui masyarakat, maka masyarakat jarang bisa memantau apa sesuai dengan dokumen itu. Yang disusun dalam dokumen itu sampai reklamasinya seperti apa," ucap Halik.
Idealnya, dinas terkait juga memiliki dokumen ini. Namun Halik tak hafal secara rigid, dokumen yang membahas dana reklamasi paskatambang ini masuk di dalam dokumen pengajuan wajib Amdal atau UKL/UPL dan/atau dokumen wajib ke dinas perizinan.
"Ini lampiran wajib [pada izin tambang]," terangnya.
Pemdes dan Warga Bahu-Membahu Bertahap Tinggalkan Tambang
Lurah Hargobinangun Amin Rujito menerangkan, izin tambang yang bermasalah di wilayahnya itu, sudah habis sejak 4 Agustus 2021. Kini, setelah penutupan tambang terdapat dua persoalan yang harus dipikirkan yaitu cara reklamasi tambang dan nasib warga yang menggantungkan hidup dari penambangan yang biasanya menggunakan alat manual.
Amin menjelaskan, untuk proses reklamasi bekas penambangan liar, pihak kalurahan tidak sanggup jika melakukannya sendiri karena membutuhkan dana yang dibutuhkan sangat besar. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah daerah setempat bisa membantu.
"Solusi untuk mengalihkan warga kami yang mata pencahariannya di tambang, kami carikan pekerjaan yang bisa mengalihkan dari kegiatan penambangan. Selain itu, ke depan kita bersama-sama kembali menghijaukan lereng Merapi, karena salah satu daerah resapan air yang ada di bawah," tuturnya.
Lingkungan di Lereng Merapi Rusak Parah
Amin mengungkapkan, dampak aktivitas tambang pasir ilegal terutama yang menggunakan alat berat sangat serius. Mulai dari air Kali Kuning menjadi keruh bercampur dengan lumpur, hingga lokasi tambang tidak lagi bisa dijadikan lahan produktif.
Menurut dia, kondisi alam menjadi tidak terkendali, kerusakan lingkungan membuat lahan tersebut sukar bila akan dijadikan lahan produktif.
"Minimal kan ditanami rumput atau pepohonan masih bisa, kalau sekarang tidak bisa," urainya.
Amin mengungkapkan, keberadaan Kali Kuning berperan cukup besar untuk kegiatan warganya, khususnya bagi aktivitas pertanian dan peternak ikan. Selain itu, terdapat beberapa warga yang memanfaatkan untuk kebutuhan air bersih bagi rumah tangga.
Imbas penambangan ilegal ini, sekitar 50 hektare lahan pertanian terdampak penambangan akhirnya tak bisa digunakan bercocok tanam. Selain itu, beberapa peternak harus merelakan ikan-ikannya mati lantaran airnya tercemar.
"Airnya bercampur dengan lumpur, pekat, merusak lahan pertanian. Ada juga beberapa kolam, ikannya akhirnya mati," terangnya.
Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menyebutkan, untuk kasus tambang ilegal yang membuat Gubernur DIY menutupnya, tambang tersebut merupakan tambang berizin yang sudah habis masa berlakunya.
Izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah DIY di masa itu, dengan rekomendasi dari BBWSO, karena berada di kawasan sungai. Hanya saja, aktivitas tambang berada di area Sultan Grond.
"Karena dikandani angel, sultan nutup aja, gak boleh untuk lewat. Sebetulnya setelah perizinan [wewenangnya] di pusat, ada perintah gak Pemerintah Provinsi sebagai wakil pusat untuk pengawasan? Kan itu bukan kewenangan kabupaten. Kabupaten hanya ikut mengawasi misal ada pelanggaran kami bersurat," terangnya.
Harda menyebut, terkait tambang ilegal ini pihaknya sudah berkirim surat dengan Pemda DIY bahkan sebelum Gubernur menutup tambang-tambang ilegal tersebut.
"Yang jelas dia ilegal. Yang jelas harus dihentikan. Izinnya sudah habis. Itukan dilarang oleh pemerintah propinsi. Sleman tidak mengeluarkan rekomendasi apapun," ucapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
MIND ID Jalin Kemitraan Strategis, Bentuk Aliansi Mineral Dunia
-
MIND ID Pacu Investasi, Hilirisasi Mineral Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi
-
Jokowi Nyerah Lawan Polusi Jakarta, WALHI Sindir Banyak Politisi jadi Pengusaha, Ada Kaitannya?
-
Kelasnya Pernikahan Putri Andika Perkasa dan Putra Marsekal Yuyu Sutisna, Raja Asli Jadi Saksi
-
WALHI Serang Balik Jokowi: Bukan Polusi yang Sulit Diatasi, Tapi Penyebabnya Pejabat Toxic!
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya