Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 18 September 2021 | 15:56 WIB
Suasana penambangan di salah satu aliran Sungai Gendol, yang masuk dalam wilayah Desa Kepuharjo dan Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Kamis (2/1/2020). - (SUARA kontributor/Uli Febriarni)

"Ini lampiran wajib [pada izin tambang]," terangnya. 

Pemdes dan Warga Bahu-Membahu Bertahap Tinggalkan Tambang 

Lurah Hargobinangun Amin Rujito menerangkan, izin tambang yang bermasalah di wilayahnya itu, sudah habis sejak 4 Agustus 2021. Kini, setelah penutupan tambang terdapat dua persoalan yang harus dipikirkan yaitu cara reklamasi tambang dan nasib warga yang menggantungkan hidup dari penambangan yang biasanya menggunakan alat manual.

Amin menjelaskan, untuk proses reklamasi bekas penambangan liar, pihak kalurahan tidak sanggup jika melakukannya sendiri karena membutuhkan dana yang dibutuhkan sangat besar. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah daerah setempat bisa membantu.

Baca Juga: Penambangan Liar Marak di Lereng Merapi, Lurah Hargobinangun Ungkap Fakta Miris

Warga melintasi jalanan dengan latar belakang Gunung Merapi di Kaliurang, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Rabu (25/11/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Solusi untuk mengalihkan warga kami yang mata pencahariannya di tambang, kami carikan pekerjaan yang bisa mengalihkan dari kegiatan penambangan. Selain itu, ke depan kita bersama-sama kembali menghijaukan lereng Merapi, karena salah satu daerah resapan air yang ada di bawah," tuturnya.

Lingkungan di Lereng Merapi Rusak Parah 

Amin mengungkapkan, dampak aktivitas tambang pasir ilegal terutama yang menggunakan alat berat sangat serius. Mulai dari air Kali Kuning menjadi keruh bercampur dengan lumpur, hingga lokasi tambang tidak lagi bisa dijadikan lahan produktif.

Menurut dia, kondisi alam menjadi tidak terkendali, kerusakan lingkungan membuat lahan tersebut sukar bila akan dijadikan lahan produktif.

"Minimal kan ditanami rumput atau pepohonan masih bisa, kalau sekarang tidak bisa," urainya. 

Baca Juga: Keruk Tanah Desa dan Sultan Ground, Sri Sultan Tutup 14 Titik Penambangan Liar di Sleman

Amin mengungkapkan, keberadaan Kali Kuning berperan cukup besar untuk kegiatan warganya, khususnya bagi aktivitas pertanian dan peternak ikan. Selain itu, terdapat beberapa warga yang memanfaatkan untuk kebutuhan air bersih bagi rumah tangga.

Imbas penambangan ilegal ini, sekitar 50 hektare lahan pertanian terdampak penambangan akhirnya tak bisa digunakan bercocok tanam. Selain itu, beberapa peternak harus merelakan ikan-ikannya mati lantaran airnya tercemar.

"Airnya bercampur dengan lumpur, pekat, merusak lahan pertanian. Ada juga beberapa kolam, ikannya akhirnya mati," terangnya.

Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menyebutkan, untuk kasus tambang ilegal yang membuat Gubernur DIY menutupnya, tambang tersebut merupakan tambang berizin yang sudah habis masa berlakunya.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

Izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah DIY di masa itu, dengan rekomendasi dari BBWSO, karena berada di kawasan sungai. Hanya saja, aktivitas tambang berada di area Sultan Grond. 

"Karena dikandani angel, sultan nutup aja, gak boleh untuk lewat. Sebetulnya setelah perizinan [wewenangnya] di pusat, ada perintah gak Pemerintah Provinsi sebagai wakil pusat untuk pengawasan? Kan itu bukan kewenangan kabupaten. Kabupaten hanya ikut mengawasi misal ada pelanggaran kami bersurat," terangnya. 

Load More