"Ini lampiran wajib [pada izin tambang]," terangnya.
Pemdes dan Warga Bahu-Membahu Bertahap Tinggalkan Tambang
Lurah Hargobinangun Amin Rujito menerangkan, izin tambang yang bermasalah di wilayahnya itu, sudah habis sejak 4 Agustus 2021. Kini, setelah penutupan tambang terdapat dua persoalan yang harus dipikirkan yaitu cara reklamasi tambang dan nasib warga yang menggantungkan hidup dari penambangan yang biasanya menggunakan alat manual.
Amin menjelaskan, untuk proses reklamasi bekas penambangan liar, pihak kalurahan tidak sanggup jika melakukannya sendiri karena membutuhkan dana yang dibutuhkan sangat besar. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah daerah setempat bisa membantu.
"Solusi untuk mengalihkan warga kami yang mata pencahariannya di tambang, kami carikan pekerjaan yang bisa mengalihkan dari kegiatan penambangan. Selain itu, ke depan kita bersama-sama kembali menghijaukan lereng Merapi, karena salah satu daerah resapan air yang ada di bawah," tuturnya.
Lingkungan di Lereng Merapi Rusak Parah
Amin mengungkapkan, dampak aktivitas tambang pasir ilegal terutama yang menggunakan alat berat sangat serius. Mulai dari air Kali Kuning menjadi keruh bercampur dengan lumpur, hingga lokasi tambang tidak lagi bisa dijadikan lahan produktif.
Menurut dia, kondisi alam menjadi tidak terkendali, kerusakan lingkungan membuat lahan tersebut sukar bila akan dijadikan lahan produktif.
"Minimal kan ditanami rumput atau pepohonan masih bisa, kalau sekarang tidak bisa," urainya.
Baca Juga: Penambangan Liar Marak di Lereng Merapi, Lurah Hargobinangun Ungkap Fakta Miris
Amin mengungkapkan, keberadaan Kali Kuning berperan cukup besar untuk kegiatan warganya, khususnya bagi aktivitas pertanian dan peternak ikan. Selain itu, terdapat beberapa warga yang memanfaatkan untuk kebutuhan air bersih bagi rumah tangga.
Imbas penambangan ilegal ini, sekitar 50 hektare lahan pertanian terdampak penambangan akhirnya tak bisa digunakan bercocok tanam. Selain itu, beberapa peternak harus merelakan ikan-ikannya mati lantaran airnya tercemar.
"Airnya bercampur dengan lumpur, pekat, merusak lahan pertanian. Ada juga beberapa kolam, ikannya akhirnya mati," terangnya.
Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menyebutkan, untuk kasus tambang ilegal yang membuat Gubernur DIY menutupnya, tambang tersebut merupakan tambang berizin yang sudah habis masa berlakunya.
Izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah DIY di masa itu, dengan rekomendasi dari BBWSO, karena berada di kawasan sungai. Hanya saja, aktivitas tambang berada di area Sultan Grond.
"Karena dikandani angel, sultan nutup aja, gak boleh untuk lewat. Sebetulnya setelah perizinan [wewenangnya] di pusat, ada perintah gak Pemerintah Provinsi sebagai wakil pusat untuk pengawasan? Kan itu bukan kewenangan kabupaten. Kabupaten hanya ikut mengawasi misal ada pelanggaran kami bersurat," terangnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
-
AI Anti Boros Belanja Buatan Pelajar Jogja Bikin Geger Asia, Ini Kecanggihannya!