SuaraJogja.id - Kemarahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kala mendapati penambangan liar di lereng merapi merusak lingkungan hingga mencaplok Sultan Ground beberapa waktu lalu mencuatkan kembali permasalahan klasik mengenai aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta menilai bahwa secara tata ruang seharusnya tak boleh ada tambang di lereng Merapi, khususnya di lahan.
Direktur Walhi Yogyakarta Halik Sandera menjelaskan, artinya di lahan-lahan lindung itu harusnya tidak ada izin tambang turun. Setelah mengetahui dan melihat beragam dampak buruk yang terjadi dan potensial muncul, maka yang perlu dipastikan adalah siapa yang harus melakukan rehabilitasi pascatambang.
"Karena itu kan praktik ilegal [melanggar aturan tata ruang]. Jadi yang harus dilakukan adalah pencegahan jangan sampai ada tambang di lahan imbuhan," tuturnya, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga: Penambangan Liar Marak di Lereng Merapi, Lurah Hargobinangun Ungkap Fakta Miris
Halik menyatakan, sebelum praktik tambang terjadi, maka yang harus dikuatkan oleh pemerintah adalah pencegahan dan pengawasan. Karena penegakan selama ini masih dilakukan kepada tokoh lapangan, sedangkan aktor utamanya tidak pernah.
"Siapa sebenarnya di balik penambangan ilegal itu. Dan ada penegakan yang menimbulkan efek jera," urainya.
Di beberapa tempat, rehabilitasi pascatambang dilakukan oleh masyarakat setempat secara swadaya, misalnya di Magelang. Tujuannya, agar bekas tambang tak mengancam warga dalam bentuk longsor atau agar bekas tambang dimaksimalkan menjadi lahan pertanian kembali.
Halik pun menekankan, mengingat kawasan lereng Merapi adalah kawasan imbuhan, lindung, maka pencegahan pemerintah di pengawasan dan penegakan harus ditegakkan.
"Tiap daerah punya tata ruang. Lereng Merapi itu kawasan lindung. Itu menjadi dasar bahwa daerah lereng Merapi tak boleh jadi area tambang," ucapnya.
Baca Juga: Keruk Tanah Desa dan Sultan Ground, Sri Sultan Tutup 14 Titik Penambangan Liar di Sleman
Pada Konteks Tambang Berizin, Cek Dana Reklamasi Pascatambang
Berita Terkait
-
Sumbawa Timur Mining Buktikan Pengelolaan Lingkungan Sejak Tahap Awal Eksplorasi Tambang
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Sempat Laris Manis, Harga Emas Antam Hari Ini Turun
-
Sempat Disandera OPM 2 Hari, Kepala Dusun Muara Kum dan Istri Berhasil Dievakuasi Pakai Helikopter
-
ESDM Buka Suara Soal Temuan Kolam Limbah di Areal Tambang Sumbawa Timur Mining
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan