SuaraJogja.id - Kemarahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kala mendapati penambangan liar di lereng merapi merusak lingkungan hingga mencaplok Sultan Ground beberapa waktu lalu mencuatkan kembali permasalahan klasik mengenai aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta menilai bahwa secara tata ruang seharusnya tak boleh ada tambang di lereng Merapi, khususnya di lahan.
Direktur Walhi Yogyakarta Halik Sandera menjelaskan, artinya di lahan-lahan lindung itu harusnya tidak ada izin tambang turun. Setelah mengetahui dan melihat beragam dampak buruk yang terjadi dan potensial muncul, maka yang perlu dipastikan adalah siapa yang harus melakukan rehabilitasi pascatambang.
"Karena itu kan praktik ilegal [melanggar aturan tata ruang]. Jadi yang harus dilakukan adalah pencegahan jangan sampai ada tambang di lahan imbuhan," tuturnya, Sabtu (18/9/2021).
Halik menyatakan, sebelum praktik tambang terjadi, maka yang harus dikuatkan oleh pemerintah adalah pencegahan dan pengawasan. Karena penegakan selama ini masih dilakukan kepada tokoh lapangan, sedangkan aktor utamanya tidak pernah.
"Siapa sebenarnya di balik penambangan ilegal itu. Dan ada penegakan yang menimbulkan efek jera," urainya.
Di beberapa tempat, rehabilitasi pascatambang dilakukan oleh masyarakat setempat secara swadaya, misalnya di Magelang. Tujuannya, agar bekas tambang tak mengancam warga dalam bentuk longsor atau agar bekas tambang dimaksimalkan menjadi lahan pertanian kembali.
Halik pun menekankan, mengingat kawasan lereng Merapi adalah kawasan imbuhan, lindung, maka pencegahan pemerintah di pengawasan dan penegakan harus ditegakkan.
"Tiap daerah punya tata ruang. Lereng Merapi itu kawasan lindung. Itu menjadi dasar bahwa daerah lereng Merapi tak boleh jadi area tambang," ucapnya.
Baca Juga: Penambangan Liar Marak di Lereng Merapi, Lurah Hargobinangun Ungkap Fakta Miris
Pada Konteks Tambang Berizin, Cek Dana Reklamasi Pascatambang
Halik menyebutkan, saat kegiatan tambang berlangsung, perlu ada pengecekan izin. Pasalnya, bila kegiatan tambang memiliki izin, biasanya ada dana reklamasi pascatambang yang harus disetorkan. Dana ini kemudian menjadi rekening bank dan dokumen dana ini ditandatangani oleh perusahaan tambang dan pemerintah.
"Harusnya ada, itu perlu dipertanyakan. Kalau memang tambang berizin dan kemudian ditinggalkan, dana reklamasi ke mana? Itu jadi tanda tanya besar. Karena saat izin pertambangan dana reklamasi disetor di awal, tinggal dana itu ada di mana? Dan seperti apa pengelolaannya, karena itu jadi jaminan ketika selesai ditambang," tuturnya.
Selain itu, bila kegiatan tambang itu berizin, tentu ada dokumen teknis pertambangan, izinya mencakup tahapan mulai rencana penambangan dan kegiatan pertambangan yang dilakukan, Termasuk cara pengambilan dan lainnya.
"Dokumen ini jarang diketahui masyarakat, maka masyarakat jarang bisa memantau apa sesuai dengan dokumen itu. Yang disusun dalam dokumen itu sampai reklamasinya seperti apa," ucap Halik.
Idealnya, dinas terkait juga memiliki dokumen ini. Namun Halik tak hafal secara rigid, dokumen yang membahas dana reklamasi paskatambang ini masuk di dalam dokumen pengajuan wajib Amdal atau UKL/UPL dan/atau dokumen wajib ke dinas perizinan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais